Berita Terbaru Hari Ini, Update dan Terpercaya
Uncategorized  

Seperti Ini Cara Tepat Memperoleh Izin Usaha Pendidikan Kesehatan Swasta

Izin usaha Pendidikan Kesehatan Swasta menjadi salah satu bagian syarat yang penting dipersiapkan oleh pengusaha Pendidikan Kesehatan Swasta agar usaha dapat jberjalan lancar. Kadang-kadang pengusaha cuma memikirkan mencari laba sampai melalaikan izin usaha Pendidikan Kesehatan Swasta.

Kenyataannya jika usaha telah mendapat izin, ada banyak manfaat yang bisa didapat. Mulai dengan menaikkan jumlah laba sampai terhindar dari beberapa hal yang merugikan usaha di kemudian hari.

Penghasilan bisnis bisa bertambah karna setelah memperoleh izin, pengusaha dapat akses pasar yang lebih banyak. Diantaranya adalah dapat bekerjasama dengan lembaga lainnya, atau memperoleh pasar baru lewat pengadaan yang telah dilakukan pihak swasta atau pemerintah. Pemilik bisnis juga dapat mengembangkan usaha ke pasar negara lain, melakukan bisnis ekspor impor, maupun menjalankan kerjasama dengan Pemilik usaha di luar negeri.

Akan tetapi jikalau Pengusaha tidak memiliki izin usaha Pendidikan Kesehatan Swasta, terdapat banyak resiko yang bisa menghambat berjalannya bisnis. Antaralain usaha yang sudah dijalankan bisa saja digolongkan sebagai bisnis yang tidak resmi. Resikonya bisnis bisa diberi tuntutan, dihentikan oleh pihak berwajib, barang atau aset bisnis disita, bahkan dapat diberi sanksi baik denda maupun penjara.

Lantas bagaimana caranya supaya usaha Pendidikan Kesehatan Swasta bisa memiliki izin dan mendapat perlindungan dari pemerintah?

Dibawah ini cara dalam menyiapkan izin usaha Pendidikan Kesehatan Swasta.

Mencari Tahu Izin Apa Saja yang Perlu Diurus Untuk Melaksanakan Usaha Pendidikan Kesehatan Swasta

Sekarang pemerintah telah mempermudah kepengurusan izin  usaha Pendidikan Kesehatan Swasta melalui Online Single Submission (OSS) RBA. Kalau sebelumnya pengurusan izin usaha dibutuhkan Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka untuk saat ini izin usaha dirubah dengan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB harus digunakan bagi seluruh Pengusaha karna dijadikan sebagai pengenal dari Pebisnis.

Kewajiban lain yang harus diurus oleh Pemilik bisnis Pendidikan Kesehatan Swasta adalah Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), serta Izin lainnya tergantung resiko dan usaha yang dijalankan. Jika hendak mendapatkan perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pebisnis bisa melakukan pendaftaran merek dagang kepada Direktorat Jenderal HAKI tergantung kategori barang atau jasa yang dimiliki.

Memilih KBLI yang Cocok Bagi Usaha Pendidikan Kesehatan Swasta

Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) digunakan sebagai kode klasifikasi yang dibuat oleh BPS untuk acuan Pebisnis ketika menentukan bidang usaha yang sudah dijalankan. Seluruh Pebisnis wajib memasukkan kode KBLI sesuai dengan  kegiatan usaha yang berjalan.

Kode KBLI terdiri dari lima digit angka yang mengandung informasi maksud, tujuan, dan bidang usaha. Kode KBLI untuk usaha Pendidikan Kesehatan Swasta adalah 85494.

Jenis Kegiatan di dalam Kelompok ini mencakup kegiatan pendidikan yang bersifat kursus dengan tujuan untuk menambah keterampilan/keahlian dalam bidang kesehatan yang diselenggarakan oleh swasta. Kegiatan pendidikan atau kursus yang termasuk dalam kelompok ini adalah tata kecantikan, akupuntur modern/tradisional, asisten perawat, baby sitter/pramubalita, echocardiology, farmasi, jamu tradisional, medical representative, pelatihan alat kesehatan, pengobatan tradisional, perawat kesehatan, PPPK, refleksi, refleksiologi, shinse, spa, tenaga penujang kesehatan, terapi anak autis, terapizona, TKK, TKR, ultrasonografi kedokteran dan lain-lain.

Saat memilih kode KBLI 85494 perlu memperhatikan benar-benar dan disesuaikan dengan usaha yang dijalankan. Karna kalau salah  memakai Kode KBLI 85494, izin usaha tidak bisa dipakai.

Mendirikan Badan Usaha atau Perseorangan Ketika Menjalankan Usaha Pendidikan Kesehatan Swasta

Pengusaha bisa memilih akan memakai badan usaha ataupun nama perorangan dalam menjalankan usahanya. Kedua pilihan tersebut mempunyai keuntungan dan kekurangan sendiri-sendiri.

Jika memutuskan memakai badan usaha, usaha yang dijalankan akan naik kelas karna usaha akan berjalan memakai nama badan usaha. Dokumen perizinan, pajak, ataupun akun bank akan dibuat atas nama badan usaha. Laporan keuangan akan terpisah antara pemilik dan usaha. Sehingga pengelolaan harta jadi lebih transparan antara omset pemilik bisnis dan harta usaha.

Di Indonesia badan usaha yang dapat dipakai diantaranya PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, serta badan usaha lainnya yang disesuaikan dengan keadaan dan jenis usaha yang dijalankan.

Sebaliknya jika pemilik usaha memutuskan menjalankan usaha menggunakan atas nama perseorangan, maka laporan keuangan, kewajiban pajak, serta perizinan yang didapatkan menjadi atas nama pribadi owner. Pengurusan pajak jadi lebih sederhana, proses izin biasanya jugs lebih simpel, serta tanggung jawab seutuhnya ada di pemilik bisnis.

Mengurus Nomor Pokok Wajib Pajak untuk Penuhi Kewajiban Pajak

Pajak menjadi salah satu kewajiban yang perlu dibayar oleh warga negara, termasuk didalamnya pemilik bisnis. Bukti pemilik bisnis telah tercatat menjadi wajib pajak adalah Nomor Pokok Wajib Pajak.

Pengajuan NPWP bisa dilakukan melalui Kantor Pajak Pratama di daerah sesuai alamat bisnis atau secara daring di situs www.pajak.go.id

Dokumen Persyaratan saat hendak mendaftar NPWP Pribadi adalah KTP dan Kartu Keluarga. Sementara jika mendaftarkan NPWP Badan perlu menyertakan SK Kemenkumham/Dokumen Akta Pendirian, KTP dan NPWP ketua atau direktur.

Mengurus Nomor Induk Berusaha Pendidikan Kesehatan Swasta

Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas dan bukti kalau owner usaha telah resmi terdaftar di Kementerian Investasi. Jika sudah memperoleh NIB, pemilik bisnis dapat mengajukan perizinan operasional, dokumen izin komersial, serta izin lainnya tergantung resiko kategori usaha yang berjalan.

Saat ini NIB sudah berlaku sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, dan tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi usaha.

NIB dapat diperoleh melalui Dinas PTSP atau secara digital di web OSS. Syarat pendaftaran NIB diantaranya profil pemilik usaha, modal usaha, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} lokasi usaha.

Ketika hendak mengajukan NIB, pemilik bisnis perlu melakukan pendaftaran melalui halaman Online Single Submission dahulu. Berikut ini tahapannya:

  • Masuk pada website OSS;
  • Memilih kategori NIB yang hendak diproses, bisa perorangan, perorangan menggunakan usaha mikro kecil, atau non-perseorangan;
  • Memasukkan formulir yang disediakan;
  • Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} data-data KBLI;
  • Mengecek kembali form dan review NIB;
  • Mencetak File NIB.

Mengurus Persyaratan untuk Menerbitkan Sertifikat Standar Bagi Izin Usaha Pendidikan Kesehatan Swasta

Setelah NIB didapatkan, baik untuk usaha , atau besar pastinya akan terlihat kategori usaha ke dalam tingkat risiko sesuai KBLI. Tingkatan resiko usaha ada tiga antara lain risiko rendah, resiko menengah, serta resiko tinggi. Jenis Klasifikasi tersebut yang menentukan apakah pemilik bisnis perlu membuat perizinan usaha lain atau tidak.

Ketika bisnis mempunyai risiko rendah, umumnya NIB bisa difungsikan untuk perizinan operasional maupun izin komersial. Akan tetapi bila risiko bisnis yang dijalankan masuk sebagai bisnis resiko menengah serta risiko tinggi, wajib memiliki perizinan lain yang termasuk salah satunya merupakan Sertifikat Standar.

Sertifikat Standar digunakan untuk tolak ukur  komitmen pelaku usaha dengan syarat yang sudah ditetapkan oleh pemerintah. Sertifikat standar juga berguna sebagai bentuk sahnya pelaku usaha ketika mengoperasikan kegiatan bisnis yang telah taat dengan prosedur.

Untuk mendapatkan sertifikat standar bagi usaha yang memiliki beresiko tinggi wajib mendapatkan verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Pengurusan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari usaha yang beroperasidijalankan.

Mendaftar Izin Tambahan yang Diperlukan Pendidikan Kesehatan Swasta

Izin tambahan diperlukan untuk melaksanakan kegiatan bisnis dengan skala atau media tertentu. Contoh jika bisnis menggunakan media daring, maka diwajibkan izin tambahan antaralain dokumen Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang dikeluarkan oleh Kementerian Kominfo. Izin tambahan yang lain seperti sertifikat pendaftaran anggota Asosiasi, BPOM, Izin Edar, Sertifikat Halal, Sertifikat SNI atau ISO, dan Sertifikat tambahan lainnya.

Permohonan izin tambahan dapat dilaksanakan melalui Sistem OSS yang selanjutnya akan disetujui oleh pemerintahan yang punya kewenangan.

Ingin mendaftarkan izin usaha Pendidikan Kesehatan Swasta tapi masih bingung langkah dan persyaratannya? Sampaikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034

Sah! Solusi Legalitas Usaha

Exit mobile version