Berita Hukum Legalitas Terbaru

Seperti Ini Cara Simpel Menyiapkan Izin Usaha Pondok Wisata

Ilustrasi Pembubaran Legalitas

Izin usaha Pondok Wisata jadi salah satu bagian syarat yang penting dipersiapkan oleh pengusaha Pondok Wisata agar usaha bisa berjalan tanpa gangguan. Seringkali pebisnis fokus mencari laba sampai mengabaikan izin usaha Pondok Wisata.

Kenyataannya jika bisnis telah memiliki izin, ada beberapa keuntungan yang bisa didapat. Mulai dari mememperbesar jumlah pelanggan bahkan terhindar dari sejumlah hal yang akan merugikan usaha di masa yang akan datang.

Penghasilan usaha dapat bertambah disebabkan setelah mendapat izin, pemilik bisnis dapat mendapatkan pasar yang lebih banyak. Satu diantaranya adalah punya kesempatan bekerjasama dengan institusi lainnya, maupun mendapatkan kesempatan baru lewat pengadaan yang dilakukan perusahaan swasta maupun pemerintah. Pemilik bisnis juga bisa mendapat akses pasar luar negeri, menjalankan usaha export import, ataupun membuat kerjasama dengan Pemilik bisnis di luar negeri.

Sebaliknya jika Pemilik usaha tidak memiliki izin usaha Pondok Wisata, terdapat beberapa masalah yang bisa mengganggu berjalannya bisnis. Salah satunya usaha yang sudah dijalankan bisa saja digolongkan sebagai bisnis ilegal. Konsekuensinya bisnis dapat diberikan peringatan, dihentikan oleh pemerintah, barang atau aset bisnis disita, bahkan dapat diberikan sanksi baik perdata maupun pidana.

Lalu bagaimana biar bisnis Pondok Wisata dapat memiliki izin dan mendapatkan perlindungan dari pemerintah?

Berikut adalah cara dalam mendapat izin usaha Pondok Wisata.

Mempelajari Izin Apa Saja yang Perlu Disiapkan Untuk Melaksanakan Usaha Pondok Wisata

Pada saat ini pemerintah sudah mempermudah pengurusan izin  usaha Pondok Wisata melalui Online Single Submission (OSS) RBA. Jika sebelumnya mengurus izin usaha menggunakan Surat Izin Usaha Perdagangan / SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka untuk sekarang izin usaha dirubah dengan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB harus dimiliki bagi semua Pebisnis karna dijadikan sebagai bukti dari Pemilik bisnis.

Kewajiban lain yang perlu diurus oleh Pemilik usaha Pondok Wisata adalah NPWP, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), serta Izin lainnya tergantung resiko serta kegiatan usaha. Kalau mau mendapatkan perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pebisnis bisa mengajukan pendaftaran merek dagang ke Ditjen Kekayaan Intelektual disesuaikan jenis barang atau jasa yang dimiliki.

Memilih KBLI yang Tepat Bagi Usaha Pondok Wisata

Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) digunakan sebagai kode klasifikasi yang disiapkan oleh BPS untuk acuan Pengusaha saat menentukan kegiatan usaha yang sudah berjalan. Setiap Pemilik usaha wajib memasukkan kode KBLI sesuai dengan  bidang usaha yang akan dijalankan.

Kode KBLI tersusun atas lima buah angka yang berisi informasi maksud, tujuan, serta kategori usaha. Kode KBLI untuk usaha Pondok Wisata kodenya adalah 55130.

Kegiatan usaha di dalam Kelompok ini mencakup usaha penyediaan jasa pelayanan penginapan bagi umum dengan pembayaran harian yang dilakukan perseorangan dengan menggunakan bangunan rumah tinggal yang dihuni oleh pemiliknya dan dimanfaatkan sebagian untuk disewakan dengan memberikan kesempatan kepada wisatawan untuk berinteraksi dalam kehidupan sehari-hari pemiliknya

Saat memasukkan kode KBLI 55130 harus mempertimbangkan benar-benar dan menyesuaikan dengan jenis kegiatan yang sedang berjalan. Karna kalau salah  memakai Kode KBLI 55130, izin usaha tidak bisa dilanjutkan.

Mendirikan Badan Usaha atau Pribadi Untuk Menjalankan Usaha Pondok Wisata

Pemilik bisnis bisa memutuskan hendak memakai badan usaha atau nama perseorangan dalam menjalankan usahanya. Keduanya memiliki keunggulan dan kekurangan masing-masing.

Namun, kalau menggunakan badan usaha, bisnis yang dijalankan menjadi lebih dipercaya karena bisnis akan dijalankan menggunakan nama) badan usaha. Dokumen izin, NPWP, atau akun bank akan dibuat identitas badan usaha. Laporan keuangan dijadikan terpisah antara pendiri dan bisnis. Jadi, pengelolaan harta menjadi lebih jelas antara penghasilan pribadi dengan harta bisnis.

Pilihan badan usaha yang bisa digunakan salah satunya PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, dan badan usaha lain yang disesuaikan dengan keadaan dan jenis usaha yang berjalan.

Sementara jika owner memilih menjalankan usaha menggunakan nama perseorangan, maka pembukuan keuangan, NPWP, serta perizinan yang didapatkan menjadi atas nama pribadi pebisnis. Aturan pajak akan lebih mudah, proses izin biasanya jugs lebih simpel, dan hak 100% ada di pemilik usaha.

Mendaftarkan Nomor Pokok Wajib Pajak untuk Memenuhi Kewajiban Pajak

Pajak menjadi satu dari sekian banyak kewajiban yang musti dipenuhi oleh warga negara, termasuk didalamnya pebisnis. Bukti pebisnis sudah resmi tercatat menjadi wajib pajak adalah NPWP.

Pendaftaran NPWP dapat diberikan melalui Kantor Pajak di daerah sesuai tempat tinggal usaha atau lewat digital di sistem www.pajak.go.id

Syarat Dokumen saat hendak mengajukan NPWP Pribadi yaitu KTP dan Kartu Keluarga. Sementara kalau mendaftar NPWP Badan Usaha mesti menyerahkan SK Kemenkumham/Akta Notaris, KTP dan NPWP ketua atau direktur.

Membuat NIB OSS Pondok Wisata

Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan identitas dan bukti kalau pebisnis telah terdaftar di Kementerian Investasi. Jika sudah memperoleh NIB, pemilik usaha bisa mengurus permohonan dokumen izin operasional, perizinan komersial, atau perizinan lain sesuai resiko bidang usaha yang berjalan.

Sekarang ini Nomor Induk Berusaha sudah berlaku sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, serta tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi badan usaha.

NIB bisa diajukan di Dinas PTSP atau secara online melalui website Online Single Submission. Dokumen Persyaratan pengajuan Nomor Induk Berusaha adalah data owner bisnis, modal usaha, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} lokasi usaha.

Ketika akan membuat Nomor Induk Berusaha, pemilik bisnis wajib mendaftar pada halaman OSS terlebih dahulu. Berikut ini langkah-langkahnya:

  • Log-in melalui sistem OSS;
  • Memilih kategori NIB yang hendak diproses, bisa perseorangan, perseorangan dengan Non-UMK, atau badan usaha;
  • Mengisi data yang diperlukan;
  • Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} data KBLI;
  • Cek kembali data dan preview NIB;
  • Download File NIB.

Memenuhi Dokumen Persyaratan untuk Memperoleh Sertifikat Standar Bagi Izin Usaha Pondok Wisata

Sesudah NIB didapatkan, baik untuk usaha UMK, ataupun non-UMK pasti akan diketahui klasifikasi usaha dalam tingkat risiko tertentu. Level resiko usaha ada tiga antara lain risiko rendah, resiko menengah, serta resiko tinggi. Kategori inilah yang menjadi pertimbangan apakah owner bisnis perlu menambah perizinan usaha yang lain atau tidak.

Ketika usaha mempunyai resiko rendah, biasanya Nomor Induk Berusaha berguna untuk izin operasional maupun perizinan komersial. Namun jika risiko bisnis yang dijalankan masuk sebagai usaha resiko menengah maupun risiko tinggi, diharuskan mempunyai perizinan tambahan yang termasuk didalamnya adalah Sertifikat Standar.

Sertifikat Standar berfungsi untuk menilai  kesesuaian kegiatan usaha dengan standar yang telah diatur oleh pemerintah. Sertifikat standar juga digunakan sebagai dokumen sahnya pelaku usaha ketika melaksanakan kegiatan bisnis yang telah patuh dengan standar.

Untuk memperoleh sertifikat standar bagi usaha yang beresiko tinggi perlu memperoleh verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Penerbitan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari bisnis yang berjalan.

Memperoleh Izin Tambahan yang Diperlukan Pondok Wisata

Perizinan lainnya diperlukan untuk berjalannya kegiatan bisnis dengan skala atau media tertentu. Misal kalau usaha dijalankan menggunakan aplikasi daring, maka diwajibkan izin tambahan yaitu sertifikat Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang dikeluarkan oleh Kominfo. Legalitas tambahan lain seperti kartu pendaftaran anggota Asosiasi perusahaan, Badan POM, Izin Edar, Sertifikat Halal, Standar Nasional Indonesia atau Sertifikat ISO, dan Sertifikat tambahan lainnya.

Pendaftaran perizinan tambahan bisa dijalankan melalui Website OSS yang prosedurnya akan diverifikasi oleh dinas yang berwenang.

Ingin mengajukan izin usaha Pondok Wisata tapi masih bingung langkah dan persyaratannya? Konsultasikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034

Sah! Solusi Legalitas Usaha

WhatsApp us

Exit mobile version