Berita Terbaru Hari Ini, Update dan Terpercaya

Seperti Ini Cara Mudah Menyiapkan Izin Usaha Perdagangan Eceran Buah-buahan

Izin usaha Perdagangan Eceran Buah-buahan adalah satu dari sekian banyak kewajiban yang perlu dimiliki oleh pebisnis Perdagangan Eceran Buah-buahan supaya usaha bisa jberjalan lancar. Kadang-kadang pengusaha terlalu berfokus mencari laba sampai melupakan izin usaha Perdagangan Eceran Buah-buahan.

Kenyataannya kalau bisnis telah memiliki izin, terdapat beberapa manfaat yang bisa diperoleh. Mulai dari membesarkan jumlah pelanggan bahkan lolos dari masalah yang akan merugikan usaha di masa datang.

Laba bisnis dapat bertambah karna setelah memperoleh izin, pemilik usaha dapat akses pasar yang luas. Satu diantaranya adalah dapat bekerjasama dengan institusi lainnya, maupun memperoleh pelanggan baru lewat tender yang sedang dilakukan institusi swasta ataupun pemerintah. Pebisnis dapat juga memperluas akses pasar negara lain, menjalankan bisnis expor impor, ataupun menjalin kerjasama dengan Pebisnis di luar negeri.

Tapi jika Pengusaha tidak mengurus izin usaha Perdagangan Eceran Buah-buahan, ada beberapa resiko yang bisa mengancam berjalannya usaha. Pertama, usaha yang sudah berjalan dapat dimasukkan sebagai bisnis ilegal. Resikonya bisnis dapat diberi peringatan, dibekukan oleh kementerian, barang atau aset bisnis disita, maupun dapat diberikan penalti baik denda maupun penjara.

Terus bagaimana caranya biar bisnis Perdagangan Eceran Buah-buahan bisa memiliki izin dan diberikan perlindungan oleh pemerintah?

Berikut prosedur dalam memperoleh izin usaha Perdagangan Eceran Buah-buahan.

Mempelajari Izin Apa Saja yang Harus Dimiliki Buat Melakukan Usaha Perdagangan Eceran Buah-buahan

Sekarang pemerintah sudah melakukan efisiensi proses pengurusan izin  usaha Perdagangan Eceran Buah-buahan melalui Online Single Submission (OSS) berbasis risiko. Kalau sebelumnya pengurusan izin usaha menggunakan Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka untuk saat ini izin usaha digantikan dengan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB wajib hukumnya digunakan bagi seluruh Pebisnis karna fungsinya sebagai bukti dari Pengusaha.

Dokumen lain yang wajib digunakan oleh Pemilik usaha Perdagangan Eceran Buah-buahan adalah NPWP, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), dan juga Izin lain tergantung resiko serta bidang usaha. Jika mau mendapatkan perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pemilik usaha dapat melakukan pendaftaran merek dagang ke Ditjen HAKI menyesuaikan jenis barang atau jasa yang dijalankan.

Menentukan KBLI yang Tepat Bagi Usaha Perdagangan Eceran Buah-buahan

Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) dijadikan acuan sebagai kode klasifikasi yang disiapkan oleh BPS untuk panduan Pemilik bisnis dalam menentukan bidang usaha yang telah berjalan. Masing-masing Pengusaha perlu mencantumkan kode KBLI sesuai dengan  bidang usaha yang telah dijalankan.

Kode KBLI disusun atas 5 digit angka yang mengandung informasi maksud, tujuan, serta bidang usaha. Kode KBLI untuk usaha Perdagangan Eceran Buah-buahan kodenya adalah 47212.

Jenis Kegiatan pada Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus buah-buahan di dalam bangunan, seperti apel, anggur, alpokat, belimbing, duku, durian, jambu, jeruk, mangga, manggis, nanas, pisang, pepaya, rambutan, sawo, salak dan semangka

Ketika menentukan kode KBLI 47212 harus memperhatikan benar-benar dan sesuai dengan usaha yang telah berjalan. Karna kalau keliru  memakai Kode KBLI 47212, izin usaha tidak bisa diurus.

Mendirikan Badan Usaha atau Perorangan Ketika Menjalankan Bisnis Perdagangan Eceran Buah-buahan

Pebisnis bisa menentukan hendak menggunakan badan usaha maupun nama perseorangan dalam menjalankan usahanya. Kedua hal tersebut punya keunggulan dan kekurangan masing-masing.

Namun, jika memutuskan menggunakan badan usaha, bisnis yang dijalankan akan lebih terpercaya karna bisnis akan beroperasi menggunakan nama) badan usaha. Dokumen izin, pajak, maupun akun bank menggunakan identitas badan usaha. Pembukuan keuangan menjadi terpisah antara pendiri dan usaha. Jadi, kepemilikan harta menjadi lebih transparan antara penghasilan pemilik bisnis dan harta usaha.

Pilihan badan usaha yang bisa dipilih adalah PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, serta badan usaha lainnya yang sesuai dengan kebutuhan dan bidang usaha yang beroperasi.

Namun jika pemilik bisnis memilih menjalankan kegiatan bisnis menggunakan nama perorangan, maka transaksi keuangan, perpajakan, serta perizinan yang didapat menjadi atas nama pribadi owner. Laporan pajak akan lebih sederhana, perizinan biasanya jugs lebih mudah, dan kepemilikan seutuhnya berada pada pemilik usaha.

Mendaftarkan NPWP untuk Memenuhi Kewajiban Pajak

Pajak menjadi satu dari banyaknya kewajiban yang perlu dilaporkan oleh WNI, termasuk pemilik bisnis. Bukti pemilik bisnis telah resmi terdaftar menjadi wajib pajak adalah NPWP.

Permohonan NPWP dapat diajukan lewat Kantor Pajak Pratama di wilayah sesuai alamat usaha atau melalui daring di situs www.pajak.go.id

Syarat Dokumen saat mau mendaftar NPWP Pribadi yaitu KTP dan Kartu Keluarga. Akan tetapi kalau mendaftar NPWP Badan wajib mengumpulkan SK/Akta Badan Usaha, KTP dan NPWP ketua atau direktur.

Mengurus NIB Perdagangan Eceran Buah-buahan

Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan identitas dan bukti jika pebisnis sudah terdaftar resmi di Kementerian Investasi. Kalau sudah mempunyai NIB, owner usaha dapat mendaftarkan perizinan operasional, surat izin komersial, serta izin lain menyesuaikan resiko jenis usaha yang berjalan.

Sekarang ini Nomor Induk Berusaha sudah berlaku jadi Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, serta tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi usaha.

NIB dapat diajukan melalui Dinas PTSP atau secara online di website OSS RBA. Dokumen Persyaratan pengajuan Nomor Induk Berusaha antara lain identitas pemilik usaha, modal usaha, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} alamat usaha.

Ketika akan mendapatkan NIB, pengusaha perlu melakukan registrasi pada halaman OSS terlebih dahulu. Berikut tahapannya:

  • Log-in melalui sistem OSS;
  • Klik kategori NIB yang hendak didaftarkan, bisa perorangan, perorangan menggunakan Non-UMK, maupun non perseorangan;
  • Melengkapi form yang diperlukan;
  • Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} data-data KBLI;
  • Mengecek kembali formulir serta preview NIB;
  • Cetak File NIB.

Melampirkan Dokumen Syarat untuk Memverifikasi Sertifikat Standar Bagi Izin Usaha Perdagangan Eceran Buah-buahan

Ketika NIB diperoleh, baik untuk usaha mikro, kecil, menengah, maupun non-UMK pastinya akan diketahui jenis usaha dalam tingkat risiko tertentu. Tingkatan risiko usaha ada tiga yaitu risiko rendah, resiko menengah, serta risiko tinggi. Klasifikasi inilah yang dijadikan pertimbangan apakah owner bisnis perlu mengurus izin usaha lain atau tidak.

Jika bisnis mempunyai resiko rendah, biasanya Nomor Induk Berusaha bisa digunakan untuk menjalankan operasional atau izin komersial. Sedangkan jika risiko usaha yang berjalan masuk dalam bisnis risiko menengah atau risiko tinggi, wajib memiliki izin lain yang termasuk didalamnya merupakan Sertifikat Standar.

Sertifikat Standar difungsikan untuk menilai  komitmen kegiatan usaha dengan standar yang telah ditentukan oleh lembaga. Sertifikat standar juga berguna sebagai dokumen legalitas pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan usaha yang sudah taat dengan standar.

Untuk memiliki sertifikat standar bagi usaha yang beresiko tinggi harus memperoleh verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Pengurusan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari usaha yang beroperasidijalankan.

Memperoleh Izin Tambahan yang Dibutuhkan Perdagangan Eceran Buah-buahan

Perizinan tambahan diperlukan untuk berjalannya kegiatan usaha dengan skala atau media tertentu. Salah satunya jika usaha memakai media online, maka dibutuhkan izin lainnya berupa dokumen Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang bisa didaftarkan ke Kementerian Kominfo. Perizinan tambahan yang lain seperti sertifikat pendaftaran anggota Asosiasi perusahaan, Badan POM, Izin Edar, Halal MUI, Sertifikat SNI atau Sertifikat ISO, dan Sertifikat tambahan lain.

Pengurusan perizinan tambahan dapat dijalankan di Website Lembaha OSS yang langkahnya akan divalidasi oleh pemerintahan yang berwenang.

Mau mendapatkan izin usaha Perdagangan Eceran Buah-buahan tapi masih bingung langkah dan persyaratannya? Sampaikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034

Sah! Solusi Legalitas Usaha

Exit mobile version