Berita Hukum Legalitas Terbaru

Sekarang Suami Istri Bisa Mendirikan PT, Begini Caranya

Ilustrasi Perseroan Terbatas Sukses di Indonesia

Sah! – Mendirikan sebuah Perseroan Terbatas (PT) adalah salah satu langkah penting bagi pasangan suami istri yang ingin membangun bisnis bersama.

Namun, sebelum peraturan terbaru diterapkan, terdapat berbagai kendala yang membuat suami istri tidak mudah mendirikan PT bersama, terutama terkait dengan kepemilikan saham dan pengaturan harta.

Kini, dengan perubahan regulasi yang lebih mendukung, suami istri dapat mendirikan PT bersama dengan lebih mudah.

Artikel ini akan membahas secara mendalam bagaimana caranya suami istri bisa mendirikan PT, serta pilihan yang tersedia seperti penggunaan perjanjian pisah harta atau mendirikan PT Perorangan.

1. Mengapa Suami Istri Tidak Mudah Mendirikan PT Sebelumnya?

Sebelum adanya perubahan regulasi, mendirikan PT bersama bagi suami istri sering kali dihadapkan pada tantangan hukum, terutama karena keduanya dianggap sebagai satu kesatuan harta dalam perkawinan.

Ini berarti bahwa suami dan istri dianggap memiliki harta bersama, sehingga jika keduanya menjadi pemegang saham dalam PT yang sama, maka secara hukum kepemilikan saham tersebut dianggap tidak terpisah.

Permasalahan ini timbul dari konsep hukum perdata yang berlaku di Indonesia, di mana dalam sebuah perkawinan tanpa perjanjian pisah harta, harta yang diperoleh selama perkawinan dianggap sebagai harta bersama.

Hal ini menyebabkan suami dan istri sulit untuk memenuhi persyaratan minimum dua pemegang saham yang terpisah dalam sebuah PT.

2. Solusi: Perjanjian Pisah Harta

Salah satu solusi yang telah lama digunakan oleh suami istri untuk mendirikan PT bersama adalah dengan membuat perjanjian pisah harta.

Perjanjian ini mengatur bahwa harta yang dimiliki oleh masing-masing pasangan tetap menjadi milik pribadi, bukan menjadi harta bersama.

Dengan demikian, suami dan istri dapat dianggap sebagai dua entitas yang terpisah secara hukum, sehingga keduanya bisa menjadi pemegang saham dalam PT yang sama.

Langkah-langkah Membuat Perjanjian Pisah Harta:

  1. Konsultasi dengan Notaris:
    • Langkah pertama dalam membuat perjanjian pisah harta adalah berkonsultasi dengan notaris. Notaris akan membantu suami istri untuk memahami implikasi hukum dari perjanjian ini dan menyiapkan dokumen yang diperlukan.
  2. Penyusunan Perjanjian:
    • Notaris akan menyusun perjanjian pisah harta berdasarkan kesepakatan antara suami dan istri. Perjanjian ini harus mencakup pembagian harta yang jelas, serta hak dan kewajiban masing-masing pihak.
  3. Pendaftaran Perjanjian:
    • Setelah perjanjian disepakati dan ditandatangani, notaris akan mendaftarkannya di Kantor Pengadilan Negeri setempat. Perjanjian ini kemudian akan dicatatkan dalam register pernikahan sebagai bagian dari dokumen resmi.
  4. Penggunaan Perjanjian dalam Pendirian PT:
    • Dengan adanya perjanjian pisah harta, suami dan istri dapat mendirikan PT bersama sebagai dua pemegang saham yang terpisah. Ini memenuhi persyaratan hukum untuk pendirian PT yang memerlukan minimal dua pemegang saham.

3. Alternatif: Mendirikan PT Perorangan

Jika membuat perjanjian pisah harta terasa terlalu rumit atau tidak sesuai dengan kondisi suami istri, alternatif lainnya adalah mendirikan PT Perorangan.

PT Perorangan adalah jenis PT yang diperkenalkan melalui Undang-Undang Cipta Kerja atau Omnibus Law, yang memungkinkan satu orang untuk mendirikan PT tanpa perlu mitra atau pemegang saham lain.

Keuntungan PT Perorangan:

  • Kemudahan dan Kecepatan: Proses pendirian PT Perorangan lebih cepat dan mudah dibandingkan PT biasa, karena hanya melibatkan satu pendiri.
  • Biaya Rendah: Biaya pendirian PT Perorangan lebih rendah karena tidak memerlukan akta notaris dan persyaratan modal yang besar.
  • Kontrol Penuh: Sebagai pemilik tunggal, pendiri memiliki kontrol penuh atas perusahaan tanpa perlu berbagi keputusan dengan pihak lain.

Langkah-langkah Mendirikan PT Perorangan:

  1. Pendaftaran Melalui OSS:
    • Pendirian PT Perorangan dilakukan melalui sistem Online Single Submission (OSS). Langkah pertama adalah membuat akun di OSS dan mengisi formulir pendaftaran dengan data pribadi dan informasi perusahaan.
  2. Pembuatan Pernyataan Pendirian:
    • Berbeda dengan PT biasa yang membutuhkan akta pendirian dari notaris, PT Perorangan hanya membutuhkan pernyataan pendirian yang dibuat oleh pendiri. Pernyataan ini kemudian diunggah ke sistem OSS.
  3. Penerbitan NIB:
    • Setelah semua data diverifikasi, OSS akan menerbitkan Nomor Induk Berusaha (NIB), yang menjadi identitas resmi perusahaan. NIB ini juga berfungsi sebagai izin usaha untuk menjalankan kegiatan bisnis.
  4. Pengurusan Izin Tambahan (Jika Diperlukan):
    • Tergantung pada jenis usaha yang akan dijalankan, PT Perorangan mungkin memerlukan izin tambahan, seperti izin lingkungan atau izin khusus lainnya.

4. Membandingkan Kedua Pilihan: Perjanjian Pisah Harta vs. PT Perorangan

1. Kompleksitas Hukum:

  • Perjanjian Pisah Harta: Membuat perjanjian pisah harta melibatkan prosedur hukum yang lebih kompleks dan memerlukan keterlibatan notaris serta pengadilan. Ini mungkin memakan waktu dan biaya tambahan, tetapi memberikan fleksibilitas untuk menjalankan PT dengan lebih dari satu pemegang saham.
  • PT Perorangan: PT Perorangan lebih sederhana dalam hal prosedur hukum, karena tidak memerlukan perjanjian tambahan. Prosesnya lebih cepat dan langsung, namun terbatas pada satu pemegang saham.

2. Skala Usaha:

  • Perjanjian Pisah Harta: Dengan perjanjian pisah harta, suami istri dapat mendirikan PT dengan skala usaha yang lebih besar dan melibatkan lebih banyak pemegang saham di masa depan.
  • PT Perorangan: PT Perorangan lebih cocok untuk usaha mikro atau kecil, di mana satu orang dapat menjalankan seluruh bisnis. Ini mungkin kurang ideal jika pasangan berencana untuk mengembangkan bisnis menjadi lebih besar.

3. Kepemilikan dan Kontrol:

  • Perjanjian Pisah Harta: Pasangan suami istri tetap memiliki kepemilikan dan kontrol yang terpisah, sesuai dengan pembagian saham yang disepakati dalam PT.
  • PT Perorangan: Kontrol penuh berada di tangan satu orang pendiri, yang mungkin menjadi keuntungan atau kerugian tergantung pada dinamika pasangan.

4. Risiko dan Tanggung Jawab:

  • Perjanjian Pisah Harta: Risiko dan tanggung jawab dapat dibagi antara suami istri, sesuai dengan proporsi saham yang dimiliki. Ini memberikan perlindungan jika salah satu pihak menghadapi masalah finansial atau hukum.
  • PT Perorangan: Semua risiko dan tanggung jawab berada pada satu orang, yang bisa menjadi beban jika usaha menghadapi kesulitan.

Kini, suami istri memiliki lebih banyak pilihan untuk mendirikan PT bersama. Dengan adanya perjanjian pisah harta, mereka dapat menjalankan PT sebagai dua pemegang saham yang terpisah, sesuai dengan persyaratan hukum yang berlaku.

Alternatif lainnya, jika membuat perjanjian pisah harta terasa terlalu rumit, adalah dengan mendirikan PT Perorangan, yang memungkinkan satu orang untuk menjalankan usaha dengan badan hukum yang sah.

Memilih antara perjanjian pisah harta atau PT Perorangan tergantung pada kondisi dan tujuan masing-masing pasangan.

Bagi yang ingin menjalankan bisnis bersama dengan pembagian kepemilikan yang jelas, perjanjian pisah harta adalah solusi yang tepat.

Namun, bagi yang ingin kemudahan dan kontrol penuh, PT Perorangan bisa menjadi pilihan yang lebih baik.

Apapun pilihan yang diambil, penting bagi suami istri untuk memahami implikasi hukum dari masing-masing opsi dan berkonsultasi dengan ahli hukum atau notaris sebelum mengambil keputusan.

Dengan begitu, mereka dapat memastikan bahwa perusahaan yang didirikan memiliki fondasi hukum yang kuat dan siap untuk berkembang di masa depan.

Jika membutuhkan konsultasi legalitas bisa klik tombol WhatsApp di kanan bawah atau melalui 0851 7300 7406.

Kunjungi laman sah.co.id dan instagram @sahcoid untuk informasi menarik lainnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *