Sah! – Nama Perseroan Terbatas (PT) dan merek adalah dua aset penting yang menjadi identitas utama dalam dunia bisnis. Keduanya memiliki peran yang berbeda, namun seringkali menimbulkan pertanyaan terkait kekuatan perlindungan hukum masing-masing.
Artikel ini akan membahas sejauh mana perlindungan nama PT di Indonesia dan bagaimana kekuatannya dibandingkan dengan merek terdaftar.
1. Pengertian Nama PT dan Merek
Nama PT adalah nama resmi yang digunakan oleh sebuah perusahaan untuk menjalankan bisnisnya. Nama ini tercantum dalam akta pendirian perusahaan dan didaftarkan di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Nama PT digunakan dalam dokumen hukum, kontrak bisnis, serta interaksi dengan pihak ketiga.
Merek, di sisi lain, adalah simbol atau tanda yang digunakan oleh perusahaan untuk membedakan barang atau jasa yang mereka tawarkan dari barang atau jasa milik perusahaan lain.
Merek ini terdaftar di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dan dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.
2. Perlindungan Nama PT
Perlindungan hukum terhadap nama PT di Indonesia diatur oleh beberapa peraturan, termasuk:
- Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas: Mengatur pendirian, pengelolaan, dan pembubaran PT, termasuk persyaratan penggunaan nama PT.
- Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penggunaan Nama Perseroan Terbatas: Menetapkan prosedur dan syarat pengajuan nama PT.
Perlindungan yang diberikan terhadap nama PT meliputi:
- Kepemilikan Eksklusif: Nama PT yang telah didaftarkan memberikan hak eksklusif kepada pemiliknya untuk menggunakan nama tersebut dalam kegiatan usaha dan dokumen hukum.
- Pencegahan Penggunaan oleh Pihak Lain: Nama PT yang sudah terdaftar tidak boleh digunakan oleh PT lain dengan nama yang sama atau sangat mirip, yang dapat menyebabkan kebingungan di masyarakat.
- Pengakuan Hukum: Nama PT yang tercantum dalam akta pendirian dan terdaftar di Kemenkumham diakui secara hukum dan menjadi bagian dari identitas resmi perusahaan.
Namun, perlu dicatat bahwa perlindungan nama PT terbatas pada entitas hukum itu sendiri dan tidak meliputi aspek komersial seperti produk atau jasa yang ditawarkan perusahaan.
3. Perlindungan Merek
Perlindungan merek di Indonesia diatur oleh:
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis: Mengatur pendaftaran, perlindungan, dan penegakan hukum terhadap merek terdaftar.
Perlindungan merek meliputi:
- Hak Eksklusif: Pemilik merek terdaftar memiliki hak eksklusif untuk menggunakan merek tersebut dalam aktivitas perdagangan, termasuk dalam promosi dan pemasaran produk atau jasa.
- Cakupan Perlindungan yang Luas: Perlindungan merek mencakup seluruh wilayah Indonesia dan dapat diperluas ke tingkat internasional melalui pendaftaran di negara lain.
- Penegakan Hukum: Pemilik merek dapat mengambil tindakan hukum terhadap pihak yang menggunakan merek tersebut tanpa izin, termasuk tuntutan ganti rugi dan penghentian penggunaan merek oleh pihak lain.
- Pencegahan Penggunaan Serupa: Merek yang terdaftar dilindungi dari penggunaan oleh pihak lain yang memiliki tanda atau merek yang serupa, yang dapat menyebabkan kebingungan di kalangan konsumen.
Perlindungan merek lebih kuat dalam aspek komersial karena melindungi elemen branding dan pengenalan produk atau jasa di pasar.
4. Kekuatan Perlindungan: Nama PT vs. Merek
Ketika membandingkan kekuatan perlindungan antara nama PT dan merek, beberapa faktor perlu dipertimbangkan:
- Cakupan Perlindungan: Nama PT memiliki cakupan perlindungan yang terbatas pada entitas hukum dan tidak meluas ke produk atau jasa yang ditawarkan. Sementara itu, merek melindungi simbol atau tanda yang digunakan untuk mengidentifikasi produk atau jasa dalam aktivitas komersial.
- Penggunaan dalam Pasar: Merek memiliki perlindungan yang lebih kuat dalam konteks pasar karena mencakup branding, reputasi, dan pengenalan produk atau jasa. Nama PT tidak memberikan perlindungan terhadap elemen-elemen ini.
- Fokus Perlindungan: Nama PT lebih fokus pada identitas perusahaan sebagai entitas hukum, sementara merek melindungi identitas komersial yang dapat dilihat oleh konsumen.
- Kemungkinan Sengketa: Sengketa terkait merek cenderung lebih kompleks dan melibatkan banyak aspek hukum, termasuk hak kekayaan intelektual, reputasi merek, dan potensi kerugian ekonomi. Sengketa nama PT lebih sering terkait dengan kesamaan nama atau penggunaan nama yang melanggar peraturan perusahaan.
5. Contoh Kasus dan Implikasi Hukum
Untuk memahami lebih jelas perbedaan kekuatan perlindungan ini, mari kita lihat beberapa contoh kasus:
- Kasus Nama PT vs. Merek: PT XYZ didirikan dengan nama yang mirip dengan merek terdaftar ABC. Meskipun nama PT tersebut sah secara hukum, pemilik merek ABC dapat menggugat PT XYZ jika mereka merasa bahwa penggunaan nama tersebut menimbulkan kebingungan di pasar dan merugikan reputasi merek mereka.
- Kasus Merek yang Kuat di Pasar: Merek terkenal seperti “Apple” memiliki perlindungan hukum yang sangat kuat karena pengakuan luas dan reputasi global. Jika ada PT baru yang mencoba menggunakan nama serupa, bahkan dalam konteks yang berbeda, kemungkinan besar akan ditolak atau digugat oleh pemilik merek karena merek tersebut sudah memiliki reputasi yang mapan di pasar.
- Implikasi dalam Branding: Sebuah PT yang baru didirikan dengan nama unik tetapi tanpa merek terdaftar mungkin tidak memiliki perlindungan yang cukup kuat dalam hal branding. Perusahaan lain bisa saja menggunakan elemen branding serupa tanpa melanggar hukum, selama mereka tidak menggunakan nama PT yang sama.
6. Langkah-Langkah untuk Memaksimalkan Perlindungan
Untuk memaksimalkan perlindungan baik terhadap nama PT maupun merek, perusahaan harus mempertimbangkan langkah-langkah berikut:
- Pendaftaran Merek: Selain mendaftarkan nama PT, penting untuk mendaftarkan merek yang akan digunakan dalam kegiatan komersial. Ini memberikan perlindungan tambahan terhadap elemen branding perusahaan.
- Pengecekan Nama dan Merek: Sebelum mendaftarkan nama PT atau merek, lakukan pengecekan menyeluruh untuk memastikan tidak ada nama atau merek yang mirip atau sama yang sudah terdaftar.
- Konsultasi Hukum: Konsultasi dengan ahli hukum atau konsultan kekayaan intelektual dapat membantu memahami peraturan yang berlaku dan strategi terbaik untuk melindungi aset perusahaan.
- Penggunaan yang Konsisten: Pastikan nama PT dan merek digunakan secara konsisten di semua aspek bisnis, mulai dari dokumen hukum hingga materi pemasaran, untuk memperkuat identitas perusahaan dan merek di pasar.
Perlindungan terhadap nama PT dan merek memiliki cakupan dan kekuatan yang berbeda. Nama PT lebih berfokus pada identitas hukum perusahaan, sementara merek melindungi elemen branding dan pengenalan produk atau jasa di pasar.
Untuk memaksimalkan perlindungan, perusahaan disarankan untuk mendaftarkan keduanya dan memastikan bahwa semua langkah hukum yang diperlukan diambil untuk melindungi aset intelektual dan komersial mereka.
Dalam konteks bisnis modern, memiliki perlindungan hukum yang kuat baik untuk nama PT maupun merek adalah kunci untuk keberhasilan dan keberlanjutan perusahaan.
Kunjungi laman sah.co.id dan instagram @sahcoid untuk informasi menarik lainnya.
Jika membutuhkan konsultasi legalitas bisa klik tombol WhatsApp di kanan bawah atau melalui 0851 7300 7406