Berita Hukum Legalitas Terbaru
Hukum  

Sanksi Jika Pendiri, Pembina, Pengurus, dan Pengawas Yayasan Mengambil Gaji atau Keuntungan Yayasan

person touching and pointing MacBook Pro

Sah! – Yayasan adalah salah satu bentuk badan hukum yang dibentuk untuk tujuan sosial, keagamaan, dan kemanusiaan. Di Indonesia, yayasan diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan, yang kemudian diperbaharui dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004.

Undang-undang ini mengatur berbagai aspek terkait yayasan, termasuk pendirian, pengelolaan, dan sanksi bagi pengurus yayasan. Salah satu hal yang diatur secara tegas adalah larangan bagi pendiri, pembina, pengurus, dan pengawas yayasan untuk mengambil gaji atau keuntungan dari yayasan.

 

Pendirian dan Pengelolaan Yayasan

Yayasan didirikan oleh satu atau beberapa orang dengan memisahkan sebagian dari kekayaan pribadi mereka dan mengalihkannya kepada yayasan sebagai kekayaan yang dipisahkan.

Tujuan yayasan harus bersifat sosial, keagamaan, dan kemanusiaan, bukan untuk mencari keuntungan. Dalam pengelolaannya, yayasan harus memiliki organ yang terdiri dari Pembina, Pengurus, dan Pengawas.

Pembina: Organ tertinggi dalam yayasan yang memiliki wewenang untuk mengangkat dan memberhentikan pengurus dan pengawas yayasan.

Pengurus: Organ yang menjalankan kepengurusan yayasan sehari-hari. Pengurus terdiri dari ketua, sekretaris, dan bendahara.

Pengawas: Organ yang bertugas mengawasi jalannya yayasan dan memberikan nasihat kepada pengurus.

Larangan Mengambil Gaji atau Keuntungan Yayasan

Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 Pasal 29 dengan tegas melarang pendiri, pembina, pengurus, dan pengawas yayasan untuk mengambil gaji atau keuntungan dari yayasan. Larangan ini bertujuan untuk menjaga independensi dan integritas yayasan sebagai lembaga non-profit yang bertujuan sosial.

Pasal 29 ayat (1) menyatakan bahwa kekayaan yayasan, termasuk hasil usahanya, hanya boleh digunakan untuk mencapai maksud dan tujuan yayasan. Pasal 29 ayat (2) menegaskan bahwa pendiri, pembina, pengurus, dan pengawas tidak boleh mengambil gaji atau keuntungan dari yayasan.

 

Sanksi Pelanggaran

Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat berakibat pada berbagai sanksi, baik sanksi administratif maupun sanksi pidana. Berikut ini adalah sanksi-sanksi yang dapat dikenakan:

 

Sanksi Administratif:

Pembubaran yayasan: Apabila yayasan terbukti melanggar ketentuan ini, maka yayasan tersebut dapat dibubarkan oleh pengadilan atas permintaan kejaksaan atau pihak yang berkepentingan.

Pencabutan izin operasional: Yayasan yang melanggar dapat dicabut izin operasionalnya oleh kementerian terkait.

Penggantian pengurus: Pembina dapat mengganti pengurus yang terbukti melanggar ketentuan ini.

 

Sanksi Pidana:

Denda: Pengurus yang terbukti mengambil keuntungan atau gaji dari yayasan dapat dikenakan denda sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Penjara: Dalam kasus tertentu, pengurus yayasan yang melanggar ketentuan ini dapat dikenakan hukuman penjara.

 

Studi Kasus Pelanggaran

Untuk memberikan gambaran lebih jelas mengenai sanksi ini, berikut adalah beberapa studi kasus yang menunjukkan pelanggaran oleh pengurus yayasan:

Kasus Yayasan XYZ:

Yayasan XYZ adalah yayasan yang bergerak di bidang pendidikan. Namun, setelah dilakukan audit oleh Kementerian Sosial, ditemukan bahwa pengurus yayasan tersebut mengambil gaji yang tidak sesuai dengan ketentuan. Akibatnya, yayasan tersebut dibubarkan oleh pengadilan, dan pengurusnya dikenakan denda serta hukuman penjara.

 

Kasus Yayasan ABC:

Yayasan ABC bergerak di bidang kesehatan dan mendapatkan banyak donasi dari berbagai pihak. Namun, pengurus yayasan tersebut mengambil keuntungan dari donasi yang seharusnya digunakan untuk kegiatan sosial. Setelah dilakukan penyelidikan, yayasan tersebut dicabut izin operasionalnya, dan pengurusnya diganti oleh pembina yayasan.

 

Tindakan Pencegahan

Agar tidak terjadi pelanggaran, yayasan harus melakukan tindakan pencegahan sebagai berikut:

Transparansi Keuangan:

Yayasan harus memiliki sistem keuangan yang transparan dan akuntabel. Setiap pemasukan dan pengeluaran harus dicatat dengan baik dan dilaporkan kepada pembina dan pengawas secara berkala. Audit keuangan oleh pihak eksternal dapat dilakukan untuk memastikan bahwa tidak ada penyalahgunaan dana.

 

Pendidikan dan Pelatihan:

Pengurus yayasan harus diberikan pendidikan dan pelatihan terkait pengelolaan yayasan dan ketentuan hukum yang berlaku. Hal ini penting untuk memastikan bahwa mereka memahami tanggung jawab dan batasan yang ada.

 

Pengawasan Internal:

Pembina dan pengawas yayasan harus aktif dalam melakukan pengawasan terhadap jalannya yayasan. Mereka harus memastikan bahwa pengurus yayasan menjalankan tugasnya sesuai dengan tujuan yayasan dan tidak mengambil keuntungan pribadi.

 

Kebijakan Internal:

Yayasan harus memiliki kebijakan internal yang tegas terkait pengelolaan keuangan dan larangan mengambil keuntungan. Kebijakan ini harus disosialisasikan kepada seluruh pengurus dan diawasi pelaksanaannya.

 

Kesimpulan

Yayasan adalah lembaga non-profit yang memiliki tujuan sosial, keagamaan, dan kemanusiaan. Untuk menjaga integritas dan tujuan mulia yayasan, pendiri, pembina, pengurus, dan pengawas yayasan dilarang mengambil gaji atau keuntungan dari yayasan.

Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat berakibat pada sanksi administratif dan pidana. Oleh karena itu, yayasan harus memastikan transparansi keuangan, pendidikan dan pelatihan pengurus, pengawasan internal, dan kebijakan internal yang tegas untuk mencegah terjadinya pelanggaran.

Dengan menjaga integritas dan kepatuhan terhadap ketentuan hukum, yayasan dapat terus menjalankan misinya untuk memberikan manfaat bagi masyarakat tanpa adanya penyalahgunaan dana atau keuntungan pribadi oleh para pengurusnya.

Kunjungi laman sah.co.id dan instagram @sahcoid untuk informasi menarik lainnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *