Sah! – Iklan merupakan salah satu bentuk komunikasi pemasaran yang paling efektif untuk memperkenalkan produk atau layanan kepada konsumen.
Namun, di balik efektivitasnya, iklan juga bisa menjadi alat yang disalahgunakan apabila menyampaikan klaim yang berlebihan atau tidak sesuai dengan kenyataan.
Klaim berlebihan dalam iklan, yang seringkali dimaksudkan untuk menarik perhatian dan meningkatkan penjualan, bisa merugikan konsumen dan merusak integritas pasar.
Untuk itu, hukum di Indonesia mengatur dengan tegas mengenai sanksi yang dapat diberikan kepada pelaku usaha yang membuat klaim berlebihan dalam iklan mereka.
Apa itu Klaim Berlebihan dalam Iklan?
Klaim berlebihan dalam iklan merujuk pada pernyataan atau janji yang dibuat oleh pengiklan mengenai produk atau layanan yang tidak dapat dibuktikan kebenarannya atau terlalu dibesar-besarkan. Klaim semacam ini sering kali tidak didasarkan pada bukti yang valid atau dapat dipertanggungjawabkan, sehingga dapat menyesatkan konsumen.
Contoh klaim berlebihan antara lain:
- Produk yang diklaim bisa menyembuhkan penyakit berat dalam waktu singkat.
- Produk kecantikan yang menjanjikan hasil instan seperti menghilangkan keriput dalam semalam.
- Layanan keuangan yang menjanjikan keuntungan besar tanpa risiko yang jelas.
Dasar Hukum untuk Sanksi terhadap Iklan dengan Klaim Berlebihan
Di Indonesia, klaim berlebihan dalam iklan tidak hanya melanggar etika pemasaran, tetapi juga dapat melanggar hukum yang diatur dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
UU Perlindungan Konsumen ini bertujuan untuk melindungi hak konsumen dan memastikan bahwa informasi yang diterima oleh konsumen adalah benar, jelas, dan tidak menyesatkan.
Beberapa pasal yang relevan terkait sanksi hukum untuk klaim berlebihan dalam iklan antara lain:
1. Pasal 8 UU Perlindungan Konsumen
Pasal ini mengatur bahwa konsumen berhak untuk memperoleh informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai barang dan/atau jasa. Jika suatu iklan mengandung klaim berlebihan yang menyesatkan atau tidak dapat dibuktikan, maka hak konsumen untuk memperoleh informasi yang benar telah dilanggar.
2. Pasal 60 ayat (1) UU Perlindungan Konsumen
Pasal ini menyebutkan bahwa pelaku usaha yang dengan sengaja atau karena kelalaiannya memberikan informasi yang tidak benar, tidak jelas, atau menyesatkan mengenai barang dan/atau jasa yang dipasarkan dapat dikenakan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 2.000.000.000 (dua miliar rupiah).
3. Pasal 62 ayat (1) UU Perlindungan Konsumen
Pasal ini memberikan sanksi pidana yang lebih luas bagi pelaku usaha yang melakukan perbuatan yang bertentangan dengan ketentuan dalam undang-undang ini, termasuk memberikan informasi yang tidak benar atau menyesatkan dalam iklan. Pelaku usaha dapat dikenakan pidana penjara hingga 5 tahun dan/atau denda maksimal Rp 2 miliar.
Jenis Sanksi yang Dikenakan terhadap Pelaku Iklan dengan Klaim Berlebihan
Jika pelaku usaha terbukti melakukan pelanggaran dengan menyebarkan klaim berlebihan dalam iklan, mereka dapat dikenakan berbagai jenis sanksi, baik administratif maupun pidana.
1. Sanksi Pidana
Sanksi pidana adalah bentuk hukuman yang diberikan oleh negara kepada pelaku usaha yang dengan sengaja atau karena kelalaiannya menyebarkan klaim yang menyesatkan atau tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Berdasarkan Pasal 60 ayat (1) dan Pasal 62 ayat (1) dalam UU Perlindungan Konsumen, pelaku usaha bisa dijatuhi pidana penjara maksimal 5 tahun dan/atau denda hingga Rp 2 miliar.
Sanksi ini memberikan efek jera kepada pelaku usaha yang berusaha memanfaatkan ketidaktahuan konsumen dengan klaim-klaim yang tidak realistis atau tidak dapat dipertanggungjawabkan.
2. Sanksi Administratif
Selain sanksi pidana, pelaku usaha yang terbukti melakukan pelanggaran juga dapat dikenakan sanksi administratif, seperti:
- Perintah untuk menarik iklan
Jika iklan terbukti menyesatkan, badan pengawas atau lembaga terkait dapat memerintahkan pelaku usaha untuk menarik iklan tersebut dari media atau menghentikan promosi yang sedang berjalan. - Penarikan produk dari pasar
Jika klaim berlebihan terkait dengan produk yang dijual (misalnya klaim kesehatan atau keamanan yang salah), pihak berwenang dapat meminta penarikan produk tersebut dari pasaran.
3. Ganti Rugi kepada Konsumen
Konsumen yang merasa dirugikan oleh klaim berlebihan dapat mengajukan ganti rugi melalui mekanisme yang diatur dalam UU Perlindungan Konsumen. Jika klaim yang dibuat dalam iklan terbukti menyesatkan dan konsumen mengalami kerugian, mereka berhak untuk mendapatkan pengembalian uang atau kompensasi atas kerugian yang ditimbulkan akibat klaim yang tidak sesuai dengan kenyataan.
Dampak Klaim Berlebihan terhadap Reputasi Perusahaan
Selain sanksi hukum yang berat, klaim berlebihan dalam iklan juga dapat merusak reputasi perusahaan di mata publik. Dalam era digital saat ini, informasi menyebar dengan cepat, dan konsumen yang merasa tertipu atau dirugikan dapat dengan mudah menyebarkan keluhan mereka melalui media sosial.
Hal ini dapat merugikan perusahaan dalam jangka panjang, mengurangi kepercayaan konsumen, dan menyebabkan penurunan penjualan.
Perusahaan yang terlibat dalam praktik iklan yang menyesatkan juga berisiko kehilangan loyalitas konsumen. Konsumen cenderung memilih merek yang transparan dan jujur dalam memasarkan produk mereka, sementara perusahaan yang terbukti melakukan klaim berlebihan atau tidak dapat dipertanggungjawabkan mungkin kesulitan untuk membangun kembali hubungan dengan konsumen.
Klaim berlebihan dalam iklan dapat menyesatkan konsumen dan merusak integritas pasar. Oleh karena itu, UU Perlindungan Konsumen memberikan sanksi yang tegas kepada pelaku usaha yang melakukan tindakan tersebut.
Sanksi pidana, administratif, dan kewajiban untuk memberikan ganti rugi kepada konsumen dapat dikenakan kepada pelaku usaha yang terbukti melanggar hak konsumen. Selain itu, kerugian reputasi perusahaan akibat klaim yang menyesatkan dapat memperburuk posisi pelaku usaha dalam pasar yang semakin kompetitif.
Penting bagi perusahaan untuk selalu memastikan bahwa klaim yang dibuat dalam iklan dapat dibuktikan dan sesuai dengan kenyataan. Transparansi, kejujuran, dan kepatuhan terhadap regulasi perlindungan konsumen adalah kunci untuk membangun hubungan yang baik dengan konsumen dan menjaga citra merek
Kunjungi laman sah.co.id dan instagram @sahcoid untuk informasi menarik lainnya.
Jika membutuhkan konsultasi legalitas bisa klik tombol WhatsApp di kanan bawah atau melalui 0851 7300 7406