Sah! – Koperasi dan Bank sama-sama memberikan layanan yang berhubungan dengan uang contohnya peminjaman uang. Keduanya juga memiliki persamaan lain yakni merupakan badan usaha.
Koperasi merupakan salah satu bentuk dari badan usaha yang berbentuk hukum di Indonesia.
Bank sendiri ada yang berbentuk hukum perseroan terbatas (PT), Perseroan Perseorangan (PERSERO), Perusahaan daerah, koperasi, dan bentuk lain yang ditentukan dengan Peraturan Pemerintah.
Namun, terkadang masih banyak yang belum mengetahui perbedaan koperasi dengan bank meskipun sama-sama menawarkan layanan peminjaman uang. Untuk itu di artikel kali ini kita akan mengupas perbedaan dari koperasi dan bank!
Pengertian Koperasi
Ketentuan mengenai koperasi diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkooperasian yang digantikan dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian
Berdasarkan UU tersebut pengertian koperasi merupakan badan hukum yang didirikan oleh orang perseorangan atau badan hukum Koperasi.
Dalam koperasi terdapat pemisahan kekayaan para anggotanya sebagai modal untuk menjalankan usaha, yang memenuhi aspirasi dan kebutuhan bersama di bidang ekonomi, sosial, dan budaya sesuai dengan nilai dan prinsip Koperasi.
Pengertian Bank
Di sisi lain, Bank merupakan badan usaha yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan.
Bank merupakan badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
Cara kerja bank yaitu dengan mengumpulkan dana dari masyarakat lewat berbagai produk yang bank tawarkan contohnya tabungan, deposito, dan giro.
Perbedaan Koperasi dan Bank
- Tujuan Didirikannya
Tujuan koperasi dititikberatkan kepada anggota-anggotanya. Tujuan dari koperasi dapat dilihat dalam pasal 4 UU tentang Perkoperasian.
Koperasi bertujuan meningkatkan kesejahteraan anggotanya dan masyarakat pada umumnya, sekaligus sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari tatanan perekonomian nasional yang demokratis dan berkeadilan.
Bank bertujuan untuk menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan pemerataan, pertumbuhan ekonomi, dan stabilitas nasional kearah peningkatan kesejahteraan rakyat banyak.
Perbankan Indonesia berfungsi sebagai penghimpun dan penyalur dana masyarakat.
- Struktur Kepengurusan
Koperasi dimiliki dan dijalankan oleh anggotanya sendiri. Contohnya pada jabatan pemilik koperasi, ia juga bertindak sekaligus sebagai pengguna jasa koperasi.
Perangkat pengurus koperasi terdiri dari :
- Rapat Anggota : pemegang kekuasaan tertinggi yang dapat menetapkan kebijakan umum koperasi, mengubah anggaran dasar, dan memilih atau memberhentikan Pengawas dan Pengurus.
- Pengawas : jabatan dalam Koperasi yang bertugas mengawasi dan memberikan nasihat kepada Pengurus.
- Pengurus : pengurus bertanggung jawab penuh atas kepengurusan Koperasi untuk kepentingan dan tujuan Koperasi.
Selain itu ia, juga dapat mewakili Koperasi baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar
Di sisi lain, bank umumnya memiliki kepengurusan seperti :
- Direksi Bank : bertanggung jawab dalam pengelolaan operasional bank
- Dewan Komisaris : melakukan pengawasan secara umum dan atau khusus serta memberikan nasihat kepada Direksi.
- Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) : merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dan memegang segala wewenang yang tidak diserahkan kepada Direksi atau Komisaris.
- Karyawan Bank : mendukung efektivitas operasional bank melalui pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya
- Nilai dan Prinsip
Kegiatan yang dijalankan oleh koperasi harus didasarkan oleh nilai kekeluargaan, menolong diri sendiri, bertanggung jawab, persamaan, berkeadilan, dan kemandirian.
Prinsip koperasi menjadi sumber inspirasi dan menjiwai secara keseluruhan organisasi dan kegiatan usaha Koperasi sesuai dengan maksud dan tujuan pendiriannya.
Prinsip-prinsip yang harus diperhatikan dalam koperasi adalah :
- Sifat keanggotaan koperasi adalah sukarela dan terbuka
- Pengawasan dari anggota dijalankan secara demokratis
- Anggota berpartisipasi aktif dalam kegiatan ekonomi kreatif
- Badan usaha swadaya yang bersifat otonom dan independen
- Memberikan pendidikan dan pelatihan bagi anggota, pengawas, pengurus, dan karyawannya.
- Memberikan informasi kepada Koperasi seperti jati diri, kemanfaatan, dan tujuan
- Melayani anggotanya secara prima dan memperkuat Gerakan Koperasi pada tingkat lokal, nasional, regional, dan internasional
- Bekerja untuk pembangunan berkelanjutan bagi lingkungan dan masyarakatnya
Prinsip-prinsip Bank yang perlu diperhatikan :
- Prinsip Kehati-hatian : dalam melakukan kegiatan usaha harus dengan kehati-hatian dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap bank tetap tinggi serta menjaga kepentingan nasabah.
- Prinsip Kerahasiaan : menjaga informasi-informasi nasabah seperti identitas, rekening, saldo, transaksi, dan data pribadi nasabah lainnya kecuali dengan izin dari nasabah atau peraturan perundang-undangan.
- Prinsip Kepercayaan : bank bertugas menghimpun dan menyalurkan dana dari dan untuk nasabah oleh karena itu kepercayaan merupakan aspek yang sangat penting.
- Jenis-Jenis
Jenis-Jenis Koperasi Tingkatannya :
- Koperasi Primer
Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang perseorangan yang paling sedikit 20 (dua puluh) orang perseorangan dengan memisahkan sebagian kekayaan pendiri atau anggota sebagai modal awal Koperasi.
- Koperasi Sekunder
Koperasi sekunder merupakan koperasi yang anggotanya merupakan koperasi-koperasi. Koperasi Sekunder didirikan oleh paling sedikit 3 (tiga) Koperasi Primer.
Anggota Koperasi Sekunder merupakan Koperasi yang mempunyai kesamaan kepentingan ekonomi dan memenuhi persyaratan sebagaimana ditetapkan dalam Anggaran Dasar mereka.
Jenis-Jenis Koperasi Berdasarkan Usahanya :
- Koperasi Produksi
Koperasi yang bergerak di bidang produksi. Koperasi jenis ini umumnya menyediakan bahan baku yang dibutuhkan oleh anggotanya seperti koperasi nelayan.
- Koperasi Konsumsi
Koperasi yang kegiatannya menyediakan kebutuhan para anggotanya dalam bentuk barang.
- Koperasi Serba Usaha
Koperasi dengan berbagai jenis usaha karena merupakan gabungan dari jenis-jenis koperasi sebelumnya.
- Koperasi Jasa
Koperasi yang tidak menawarkan penjualan berupa barang akan tetapi mereka menawarkan pelayanan dalam bentuk jasa
- Koperasi Simpan Pinjam
Koperasi yang menjalankan usaha simpan pinjam sebagai satu-satunya usaha dan memberikan pinjaman uang maupun layanan menabung bagi para anggotanya.
Jenis-Jenis Bank Menurut Undang-Undang :
- Bank Umum
Bank dengan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan Prinsip Syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran;
- Bank Perkreditan Rakyat
Bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan Prinsip Syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran
- Bank Sentral
Bank dengan wewenang untuk mengeluarkan alat pembayaran yang sah dari suatu negara, merumuskan dan melaksanakan kebijakan moneter.
Selain itu bank sentral juga mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, mengatur dan mengawasi perbankan, serta menjalankan fungsi sebagai lender of the last resort.
Bank Sentral di Indonesia adalah Bank Indonesia
Jenis-Jenis Bank Berdasarkan Kepemilikannya :
- Bank Milik Pemerintah
Bank yang dibangun oleh pemerintah, mulai dari akta pendirian maupun modalnya dimiliki oleh pemerintah sehingga profit bank dimiliki oleh pemerintah.
- Bank Milik Swasta Nasional
Bank yang saham-sahamnya dimiliki oleh warga negara Indonesia dan atau badan-badan hukum yang terdiri atas warga negara Indonesia.
- Bank Milik Koperasi
Bank juga ada yang berbentuk hukum koperasi karena didirikan oleh perusahaan yang berbadan hukum koperasi dan seluruh modalnya menjadi milik koperasi.
- Bank Asing
Bank yang kepemilikan sahamnya dimiliki oleh pihak asing. Contohnya cabang dari bank yang ada di luar negeri.
- Bank Milik Campuran Bank : pemilik sahamnya terdiri dari pihak negeri dan luar negeri.
5. Dari sisi simpanan
Simpanan pada koperasi berkaitan dengan sejumlah uang yang disimpan oleh anggota kepada Koperasi Simpan Pinjam, dengan memperoleh jasa dari Koperasi Simpan Pinjam sesuai perjanjian.
Simpanan pada bank merujuk pada dana yang dipercayakan oleh masyarakat kepada bank berdasarkan perjanjian penyimpanan dana dalam bentuk giro, deposito, sertifikat deposito, tabungan dan atau bentuk lainnya.
Apabila kamu tertarik untuk mendirikan koperasi atau ingin berkonsultasi terkait pendirian badan usaha ataupun HAKI, jangan ragu untuk menghubungi WA 0851 7300 7406 atau dapat kunjungi laman Sah.co.id.
Source :
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2012 Tentang Perkoperasian
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2004 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 1999 Tentang Bank Indonesia