Berita Hukum Legalitas Terbaru

Revisi UU Perkoperasian 2025 Sebagai Dorongan Pertumbuhan Ekonomi atau Sekedar Perubahan Wajah?

Ilustrasi Koperasi Indonesia

Sah! – Revisi Undang-Undang (UU) Perkoperasian yang direncanakan akan disahkan pada Maret 2025 menjadi topik hangat di kalangan pelaku usaha dan masyarakat. 

Dengan latar belakang UU No. 25 Tahun 1992 yang sudah berusia lebih dari tiga dekade, revisi ini diharapkan dapat memberikan dorongan signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi melalui penguatan sektor koperasi. 

Pertanyaan mendasar muncul apakah revisi ini akan menjadi katalis pertumbuhan ekonomi Indonesia melalui sektor koperasi, atau hanya sekadar perubahan kosmetik tanpa dampak signifikan? Analisis mendalam diperlukan untuk menjawab pertanyaan ini.

Pembahasan terhadap revisi Undang-Undang No. 25 Tahun 1992 mengenai Perkoperasian, yang terakhir diubah melalui Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (secara kolektif disebut sebagai “UU 25/1992”) masih berlangsung. 

Tujuan perubahan adalah untuk menyesuaikan dengan kemajuan zaman dan memperkuat aspek sosial-ekonomi masyarakat. 

Latar Belakang Revisi

UU Perkoperasian tahun 1992, meskipun telah berkontribusi pada perkembangan koperasi di Indonesia, UU tersebut dinilai sudah tidak lagi relevan dengan dinamika ekonomi saat ini.

Perkembangan teknologi, persaingan global, dan kebutuhan akan koperasi yang lebih modern dan adaptif mendorong perlunya revisi. 

Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKop UKM) mencatat bahwa banyak koperasi yang bermasalah, termasuk penyalahgunaan badan hukum untuk praktik ilegal, yang merugikan anggota dan masyarakat luas. 

Oleh karena itu, revisi tersebut bukan hanya sekedar pembaruan regulasi, tetapi juga sebagai upaya untuk memperbaiki citra koperasi di masyarakat.

Kelemahan UU yang ada, seperti birokrasi yang rumit, pengawasan yang kurang efektif, dan keterbatasan akses pembiayaan, menjadi pemicu utama revisi. 

Tujuan Revisi UU Perkoperasian

Revisi UU Perkoperasian bertujuan untuk:

  • Memberikan perlindungan hukum yang lebih baik bagi anggota koperasi.
  • Mendorong tata kelola koperasi yang lebih transparan dan akuntabel.
  • Mengusulkan adanya lembaga pengawas eksternal untuk meningkatkan akuntabilitas koperasi.
  • Memperkenalkan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) untuk koperasi, mirip dengan sistem yang ada di perbankan.

Pokok-pokok Perubahan yang Diusulkan

Revisi Undang-Undang Perkoperasian 2025 mengusulkan perubahan substansial untuk mengatasi kelemahan UU Perkoperasian 1992 yang dinilai sudah tidak relevan dengan dinamika ekonomi terkini. 

Fokus utama revisi adalah penguatan kelembagaan koperasi melalui peningkatan tata kelola, transparansi, dan akuntabilitas, guna meningkatkan kepercayaan publik dan investor. Sistem pengawasan yang lebih efektif dan efisien menjadi kunci keberhasilan upaya ini. 

Salah satu kendala utama koperasi, yaitu keterbatasan akses pembiayaan, juga ditangani dalam revisi ini. Diharapkan revisi akan membuka akses yang lebih luas dan mudah, baik dari perbankan maupun lembaga keuangan non-bank, dengan mengeksplorasi skema pembiayaan inovatif yang sesuai karakteristik koperasi. 

Menghadapi era digital, revisi mendorong pemanfaatan teknologi di berbagai aspek operasional koperasi, mulai manajemen hingga pemasaran, untuk meningkatkan efisiensi dan daya saing. 

Kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) menjadi faktor penentu keberhasilan koperasi, sehingga revisi menekankan pentingnya pengembangan kapasitas dan kompetensi anggota serta pengurus melalui pelatihan dan pendidikan berkelanjutan. 

Tujuan akhir revisi adalah meningkatkan peran koperasi dalam perekonomian nasional, baik sebagai pelaku usaha maupun pilar perekonomian kerakyatan. 

Hal ini akan dicapai melalui berbagai kebijakan pendukung, seperti kemudahan perizinan, insentif fiskal, dan dukungan akses pasar yang lebih luas. 

Dengan demikian, revisi UU Perkoperasian 2025 diharapkan mampu menciptakan ekosistem koperasi yang lebih sehat, kuat, dan mampu memberikan kontribusi optimal bagi perekonomian Indonesia. 

Suksesnya revisi ini bergantung pada implementasi yang efektif, dukungan pemerintah yang konsisten, serta partisipasi aktif dari seluruh pemangku kepentingan.

Poin-Poin Penting dalam RUU Perkoperasian

  1. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)

Pasal 94 mengatur pembentukan Lembaga Penjamin Simpanan pada Koperasi Simpan Pinjam (LPS KSP). LPS KSP bertujuan untuk menjamin simpanan anggota koperasi, memberikan rasa aman kepada anggota, dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap koperasi.

  1. Regulasi Syariah

Pasal 87 Ayat 3 dan 4 menyebutkan bahwa koperasi dapat mengelola usaha berdasarkan prinsip syariah. Ini bertujuan untuk memperluas basis anggota koperasi dengan menarik komunitas Muslim yang lebih luas.

  1. Sanksi Pidana

Pada Pasal 60 menjelaskan terkait sanksi pidana bagi pengurus koperasi yang melanggar ketentuan hukum. Hal tersebut bertujuan untuk meningkatkan akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan koperasi.

  1. Pengawasan Eksternal

Pasal 26 Ayat 1 dengan adanya lembaga pengawas eksternal untuk meningkatkan akuntabilitas koperasi diharapkan dapat mencegah penyalahgunaan wewenang dan praktik ilegal dalam pengelolaan koperasi.

Dampak Potensial terhadap Pertumbuhan Ekonomi

Revisi UU Perkoperasian 2025 diharapkan mampu mendorong peningkatan produktivitas dan daya saing koperasi di pasar melalui penguatan kelembagaan dan perluasan akses pembiayaan. 

Pertumbuhan koperasi yang sehat akan berdampak positif pada penciptaan lapangan kerja baru, terutama di sektor riil, berkontribusi pada perekonomian nasional. 

Koperasi juga memiliki peran krusial dalam pengentasan kemiskinan dengan memberdayakan masyarakat dan meningkatkan pendapatan anggota, menciptakan kesejahteraan ekonomi yang lebih merata. 

Pengembangan ekonomi lokal juga akan terdorong oleh peran koperasi sebagai penggerak utama usaha-usaha berbasis potensi daerah. 

Revisi ini tidak hanya bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas operasional koperasi, tetapi juga untuk menciptakan dampak sosial ekonomi yang signifikan. 

Koperasi yang kuat dan berdaya saing akan menjadi pilar penting dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan, berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan di Indonesia. 

Revisi UU Perkoperasian 2025 memiliki potensi besar untuk mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia melalui sektor koperasi. 

Namun, keberhasilannya sangat tergantung pada implementasi yang efektif, dukungan pemerintah, dan partisipasi aktif masyarakat. 

Jangan sampai revisi ini hanya menjadi perubahan wajah tanpa dampak signifikan bagi perekonomian nasional. 

Mari kita kawal bersama agar revisi UU Perkoperasian 2025 benar-benar menjadi katalis pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.

Saatnya bertindak! Manfaatkan momentum ini untuk memajukan koperasi Anda. Pastikan koperasi Anda siap menghadapi perubahan dan memanfaatkan peluang yang ditawarkan oleh revisi UU ini. 

Perkuat kelembagaan, tingkatkan akses pembiayaan, dan manfaatkan teknologi untuk meningkatkan efisiensi dan daya saing.

Butuh bantuan dalam mengurus perizinan dan legalitas koperasi Anda agar sesuai dengan UU yang baru? Jangan ragu untuk menghubungi Sah! Indonesia melalui WA 0851 7300 7406 atau kunjungi laman Sah.co.id untuk informasi lebih lanjut.

Source: 

Undang-Undang:

  1. UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian

Internet:

  1. Beberapa Poin Penting Revisi UU Perkoperasian
  2. https://www.indopremier.com/ipotnews/newsDetail.php?jdl=Paling_Lambat_Maret_2025__Undang_Undang_Koperasi_Yang_Baru_Disahkan&news_id=191550&group_news=IPOTNEWS&taging_subtype=PG002&search=y_general&q=%2C&halaman=1
  3. Menteri Teten: Revisi UU Koperasi diteruskan Pemerintahan selanjutnya – ANTARA News
  4. Menkop Budi Arie Dorong Revisi UU Koperasi: Sudah 32 Tahun

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *