Berita Hukum Legalitas Terbaru

Regulasi Rahasia Dagang : Apa yang Perlu Diketahui?

Ilustrasi Asas Hukum yang Wajib diingat Anak Hukum
Sumber foto: fahum.umsu.ac.id

Sah! – Di dunia bisnis, rahasia dagang adalah salah satu aset paling berharga bagi sebuah perusahaan. Rahasia dagang meliputi informasi penting yang memberikan perusahaan keunggulan kompetitif dan nilai ekonomi.

Seiring dengan perkembangan era digital, perlindungan rahasia dagang semakin menjadi isu yang cukup krusial. Lantas apa saja yang perlu diketahui mengenai rahasia dagang?

Apa itu Rahasia Dagang?

Memahami rahasia dagang adalah kunci dalam melindungi Hak Kekayaan Intelektual serta mendukung inovasi secara global. Rahasia dagang merupakan salah satu konsep hukum yang paling kompleks dan cukup menantang untuk didefinisikan.

Produksi produk demi kelangsungan bisnis menghadirkan tantangan tersendiri, dan tidak ada definisi yang pasti tentang rahasia dagang karena beragamnya jenis informasi yang bisa diklasifikasikan sebagai rahasia dagang.

Selain itu, kondisi faktual yang berbeda – beda dapat mempengaruhi kemungkinan suatu informasi dikategorikan sebagai rahasia dagang, sehingga menyulitkan penciptaan definisi yang universal.

Berdasarkan Pasal 1 angka 1 dalam UU Nomor 30 Tahun 2000, rahasia dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh publik dalam bidang teknologi dan/atau bisnis, memiliki nilai ekonomi karena bermanfaat dalam aktivitas bisnis, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemiliknya.

Rahasia dagang, seperti aset tidak berwujud lainnya dan Hak Kekayaan Intelektual seperti merek dagang, hak cipta, dan paten, memiliki perbedaan signifikan. Tidak ada batas waktu perlindungan bagi rahasia dagang dan biaya perlindungan relatif rendah.

Rahasia dagang yang terpenting mampu melindungi berbagai aset, termasuk daftar klien, formula, metode internal dan resep.

Kepemilikan rahasia dagang sangat penting bagi pengusaha dan pelaku usaha untuk menjaga daya saing mereka di pasar yang kompetitif.

Melindungi rahasia dagang adalah langkah krusial bagi setiap perusahaan. Pendekatan preventif, proaktif, dan konsisten adalah metode terbaik untuk memastikan kerahasiaan informasi perusahaan tetap terjaga.

Bisnis baru ataupun yang sudah mapan, sangat penting memiliki kepemimpinan teknis dan penasihat hukum bisnis yang mampu mengidentifikasi rahasia dagang dan mengembangkan strategi perlindungan yang efektif.

Perusahaan perlu secara rutin meninjau dan memperbarui rencana perlindungan ini, menjadikannya bagian integral dari siklus hidup perusahaan.

Salah satu tantangan utama adalah pembuktian pelanggaran rahasia dagang, karena rahasia dagang tidak memerlukan pendaftaran resmi untuk mendapatkan perlindungan dan harus tetap tidak diketahui publik untuk mempertahankan kerahasiaannya.

Dalam praktik bisnis, rahasia dagang harus dijaga kerahasiaannya baik oleh pemegang lisensi maupun penerima lisensi, untuk memastikan bahwa informasi tersebut tidak bocor dan tetap menjadi aset berharga perusahaan.

Regulasi Rahasia Dagang

Berdasarkan Pasal 1 Undang – Undang No.30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang menguraikan bahwa untuk suatu informasi dapat dianggap sebagai rahasia dagang beberapa kriteria harus dipenuhi.

Pertama, informasi tersebut harus terkait dengan bidang teknologi atau bisnis. Kedua, informasi tersebut tidak boleh diketahui oleh umum atau mudah diakses oleh pihak – pihak yang terlibat dalam industri terkait. 

Ketiga, informasi tersebut harus memiliki nilai ekonomi yang signifikan, artinya informasi itu dapat memberikan keuntungan komersial kepada pemiliknya karena kerahasiaannya.

Keempat, pemilik rahasia dagang harus mengambil langkah – langkah yang wajar dan menjaga kerahasiaan informasi tersebut. Dengan memenuhi kriteria ini, suatu informasi dapat diberikan perlindungan hukum sebagai rahasia dagang sesuai dengan UU No.30 Tahun 2000.

Pasal 5 dari Undang – Undang Rahasia Dagang mengatur bahwa hak-hak terkait dengan rahasia dagang dapat dialihkan melalui berbagai cara, termasuk pewarisan, hibah, wasiat, perjanjian tertulis, atau melalui sebab-sebab lain yang diizinkan oleh peraturan perundang-undangan.

Pemilik rahasia dagang memiliki hak untuk menggunakan rahasia dagangnya sendiri serta untuk memberikan lisensi kepada pihak lain atau untuk melarang penggunaan atau pengungkapan rahasia dagang tersebut kepada pihak ketiga demi kepentingan komersial.

Selain itu, hak-hak ini juga dapat diturunkan kepada pihak lain melalui mekanisme seperti warisan, pemberian hadiah, peninggalan, perjanjian tertulis, atau berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

Hal ini menunjukkan fleksibilitas dalam pengelolaan dan perlindungan rahasia dagang sebagai aset berharga dalam dunia bisnis dan industri

Pelanggaran Terhadap Rahasia Dagang

Pelanggaran terhadap rahasia dagang terjadi ketika seseorang dengan sengaja mengungkapkan rahasia dagang, melanggar kesepakatan atau kewajiban, baik itu tertulis atau tidak tertulis.

Selain itu, pelanggaran juga terjadi jika seseorang memperoleh atau menguasai informasi rahasia dagang dengan cara yang melanggar peraturan perundang – undangan yang berlaku. Tindakan seperti ini merugikan pemilik rahasia dagang secara ekonomi maupun strategis

Informasi rahasia dagang merupakan aset penting yang dapat memberikan keunggulan kompetitif di pasar. Oleh karena itu, perlindungan hukum terhadap rahasia dagang sangat penting untuk mendorong inovasi dan perlindungan terhadap investasi dalam penelitian dan pengembangan di berbagai sektor industri.

Pasal 13 dari Undang-Undang Rahasia dagang menjelaskan adanya pengecualian terkait dengan pelanggaran rahasia dagang, Pasal 13 menyatakan bahwa tindakan pengungkapan atau penggunaan rahasia dagang tidak dianggap sebagai pelanggaran rahasia dagang jika dilakukan demi kepentingan pertahanan, keamanan, kesehatan, atau keselamatan masyarakat.

Penggunaan rahasia dagang milik orang lain untuk melakukan rekayasa ulang produk semata-mata pengembangan lebih lanjut produk tersebut juga tidak dianggap sebagai pelanggaran.

Bagi mereka yang dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan rahasia dagang milik orang lain atau melakukan tindakan sebagaimana diatur dalam Pasal 13 dikenakan pidana penjara paling lama 2 tahun dan/atau denda maksimal Rp 300 juta.

Tindak pidana ini merupakan delik aduan, yang berarti bahwa penuntutan hanya dapat dilakukan atas pengaduan dari pihak yang merasa dirugikan.

Selain memilih jalur tuntutan pidana, perusahaan yang merupakan pemegang rahasia dagang atau penerima lisensi dapat mengambil langkah hukum melalui gugatan perdata berdasarkan Pasal 11 jo. Pasal 4 UU Rahasia Dagang.

Pasal 11 memungkinkan mereka untuk mengajukan gugatan ganti rugi dan/atau meminta penghentian semua perbuatan yang melanggar hak rahasia dagang, seperti pengungkapan informasi tersebut kepada pihak ketiga tanpa izin, gugatan diajukan ke Pengadilan Negeri.

Selain opsi gugatan perdata, pihak yang terlibat dalam perselisihan dapat memilih untuk menyelesaikan sengketa mereka melalui arbitrase atau alternatif penyelesaian sengketa lainnya.

Alternatif penyelesaian sengketa ini mencakup negosiasi, mediasi, konsiliasi, dan metode lain yang dipilih sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku.

Pendekatan ini memberikan fleksibilitas kepada pihak-pihak terlibat untuk mencapai penyelesaian yang dapat diterima oleh kedua belah pihak tanpa melalui proses peradilan formal.

Sah! Indonesia hadir sebagai mitra solusi legalitas usaha yang dapat memberikan panduan informatif dan berpengalaman mengenai perlindungan rahasia dagang serta berbagai informasi hukum bisnis lainnya. 

Kunjungi website Sah! Indonesia untuk mendapatkan konsultasi yang komprehensif dan langkah-langkah hukum yang tepat untuk menjaga dan mengoptimalkan aset intelektual serta operasional perusahaan Anda.

Source : 

  1. Dewi Sulistianingsih dan Andry Setiawan, 2020, “Rahasia Dagang Dalam Perspektif Hak Kekayaan Intelektual”, BPFH UNNES, Semarang.
  2. https://www.hukumonline.com/klinik/a/pidana-bagi-mantan-karyawan-yang-membocorkan-rahasia-dagang-perusahaan-lt59033ce95a38b/ 
  3. https://www.hukumonline.com/berita/a/dasar-hukum-rahasia-dagang-lt62cb818045794/?page=all 
  4. https://lbhpengayoman.unpar.ac.id/apa-itu-rahasia-dagang/ 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *