Berita Hukum Legalitas Terbaru

Rangkuman Cara Membuat Izin Usaha Rental Mobil

Rangkuman Cara Membuat Izin Usaha Rental Mobil

Era seperti sekarang ini banyak dari kalangan masyarakat yang lebih memilih usaha sendiri dibandingkan harus bekerja di kantor. Salah satu bisnis yang saat ini banyak diminati oleh kalangan masyarakat adalah usaha rental mobil.

Usaha jenis rental mobil ini banyak disukai oleh kalangan masyarakat karena mempunyai cara kerja yang mudah. Selain itu, untuk masalah keuntungan yang didapatkan lumayan besar ketika dijalankan secara benar.

Setiap menjalankan usaha tentunya tidak bisa dilakukan secara sembarangan. Semua harus tetap selalu melakukan proses. Bahkan, tidak ada usaha yang tiba-tiba langsung ramai dan memiliki banyak pelanggan.

Izin Usaha Rental Mobil

Pada saat anda mempunyai usaha rental mobil tentunya harus memegang surat izin agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari. Untuk beberapa syarat yang diperlukan pada saat akan membuat izin usaha tersebut adalah:

  • Anda harus mengisi formulir permohonan yang didapatkan pada dinas perizinan setempat. Formulir permohonan harus diberikan materai Rp.6.000,00.
  • Mengumpulkan kartu tanda penduduk dari orang yang akan menanggung jawab usaha tersebut.
  • Surat domisili yang didapatkan di wilayah tempat tinggal anda.
  • Kartu BPJS yang masih aktif.
  • Memberikan surat izin lingkungan dan usaha.
  • Menyiapkan surat tanda nomor kendaraan.
  • Apabila mobil masih mempunyai masa garansi maka harus memiliki surat keterangan garansi.
  • Memberikan surat mengenai beberapa tempat rekomendasi teknis.

Setelah semua persyaratan yang dijelaskan sudah lengkap anda bisa melanjutkan ke langkah selanjutnya. Untuk langkah selanjutnya anda bisa langsung mengunjungi dinas perizinan setempat. Proses pembuatan surat izin usaha ini hanya membutuhkan kurang lebih 3 hari saja.

Tanpa di sadari pada saat anda sudah mendapatkan izin usaha akan mempermudah di saat akan mendapatkan konsumen. Bahkan, terkadang ada beberapa konsumen yang merasa kurang percaya ketika tidak mempunyai izin usaha.

Saat ini masih banyak dari kalangan pengusaha rental mobil yang mengabaikan hal tersebut. Maka dar itu, usahakan untuk para pemilik rental mobil mempunyai izin agar tidak dikira usahanya bodong.

Sekian, penjelasan mengenai izin usaha rental mobil. Semoga dapat membantu.

Informasi lebih lanjut, bisa menghubungi via pesan instan WhatsApp ke https://wa.me/628562160034 . Selamat berbisnis!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *