Berita Terbaru Hari Ini, Update dan Terpercaya
banner 728x250
KBLI, Pajak  

Rahasia UMKM Naik Kelas : Pemanfaatan OSS agar dapat Insentif Pajak

Ilustrasi PPh Final 0.5% untuk UMKM di Indonesia

Sah! – Seiringnya dengan Usaha Pemerintah untuk membangkitkan Perekonomian, maka Pemerintah banyak memfokuskan pada pengembangan usaha pada sektor UMKM. Namun demikian, banyak UMKM tidak mengetahui bahwa mereka bisa mendapat pembebasan pajak hingga PPh final sebesar 0.5%.

Sebagaimana kita ketahui, Perizinan sekarang berbasis risiko seperti yang tertera pada OSS-RBA. Semakin rendah risikonya, maka semakin cepat proses pendaftarannya. Konsep berbasis risiko ini mengkategorisasikan usaha berdasarkan beberapa parameter. Hal ini termasuk dari dampak lingkungan, skala operasional, lokasi hingga sektor bisnis yang digeluti. 

Selain dengan usaha pemerintah untuk mendapatkan Penanaman Modal dari asing dengan peraturan untuk beberapa sektor bisnis yang melakukan kemitraan dengan UMKM. Hal ini sangat membantu para UMKM untuk perluasan akses pasar dan juga transfer teknologi dari pihak yang lebih unggul dari sisi pengetahuan maupun implementasi sistem manajemen. 

Oleh karena itu pula, Pemerintah juga memberikan maklumat untuk memberikan insentif dari pajak. Kebijakan ini sebenarnya telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2018.  Kebijakan ini berupa pengurangan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final sebesar 0.5%. Hingga saat ini kebijakan tersebut masih dipergunakan dengan perpanjangan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 55 tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan.

Pembaharuan ini menggantikan peraturan lama dimana pengenaan 0.5% awalnya hanya WP orang pribadi dengan omzet tidak melebihi Rp4,8 miliar. Dengan adanya pengaturan ini, maka terdapat perluasan bagi bentuk badan usaha lainnya, seperti Koperasi, Persekutuan Komanditer, Firma, Perseroan Terbatas, atau badan usaha milik desa dengan omzet yang tidak melebihi dari Rp4,8 miliar pula. Namun perlu diperhatikan, bahwa wajib pajak yang berbentuk badan usaha atas pemberlakuan insentif pajak tersebut hanya berlaku maksimal empat tahun.

Tata cara pembayaran Pajak sebenarnya dihitung dengan menghitung omzet bruto terlebih dahulu. Lalu kemudian mengalikan omzet bruto tersebut dengan tarif 0,5 persen. 

Source : 

https://www.pajak.go.id/id/artikel/partisipasi-terakhir-tarif-setengah-persen
https://www.pajak.com/komunitas/opini-pajak/pph-final-umkm-05-persen-syarat-manfaat-dan-tata-cara-pembayaran