Izin usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Sepatu, Sandal Dan Alas Kaki Lainnya jadi salah satu bagian surat yang penting dipersiapkan oleh pemilik bisnis Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Sepatu, Sandal Dan Alas Kaki Lainnya sehingga bisnis bisa berjalan tanpa gangguan. Kadang-kadang pemilik bisnis hanya fokus mencari keuntungan sampai melupakan izin usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Sepatu, Sandal Dan Alas Kaki Lainnya.
Sedangkan kalau usaha telah mendapatkan izin, ada banyak keuntungan yang bisa diperoleh. Mulai dari menaikkan jumlah omset bahkan terbebas dari masalah yang bisa merugikan usaha di masa datang.
Pendapatan bisnis dapat bertambah disebabkan setelah memperoleh izin, pemilik usaha bisa memperoleh pelanggan yang lebih banyak. Contohnya adalah dapat kerjasama dengan perusahaan lainnya, atau dapat kesempatan baru melalui pengadaan yang sedang dilakukan pihak swasta ataupun pemerintah. Pebisnis bisa juga mendapat akses pasar internasional, menjalankan bisnis export import, sampai membuat kerjasama dengan Pemilik bisnis seluruh dunia.
Akan tetapi jika Pebisnis mengabaikan izin usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Sepatu, Sandal Dan Alas Kaki Lainnya, ada banyak resiko yang bisa menghambat keberlangsungan usaha. Pertama, usaha yang sudah dijalankan dapat digolongkan sebagai bisnis yang tidak taat aturan. Akibatnya bisnis dapat diberikan peringatan, dihentikan oleh kementerian, barang atau aset bisnis disita, atau bisa diberikan penalti baik perdata maupun pidana.
Terus bagaimana caranya supaya usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Sepatu, Sandal Dan Alas Kaki Lainnya dapat memiliki izin dan mendapat perlindungan dari pemerintah?
Dibawah ini mekanisme dalam memperoleh izin usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Sepatu, Sandal Dan Alas Kaki Lainnya.
Pelajari Izin Apa Saja yang Harus Dimiliki Untuk Menjalankan Usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Sepatu, Sandal Dan Alas Kaki Lainnya
Sekarang pemerintah sudah memberi kemudahan pengurusan izin usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Sepatu, Sandal Dan Alas Kaki Lainnya melalui Online Single Submission (OSS) Risk Based Approach. Jika dulu pengurusan izin usaha membutuhkan Surat Izin Usaha Perdagangan / SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka saat ini izin usaha tergantikan dengan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB harus diurus bagi masing-masing Pengusaha karena berfungsi sebagai bukti dari Pebisnis.
Selain NIB, izin yang perlu dimiliki oleh Pebisnis Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Sepatu, Sandal Dan Alas Kaki Lainnya adalah Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), dan juga Izin lainnya sesuai resiko dan usaha yang dijalankan. Jika mau mempunyai perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pebisnis dapat mengajukan pendaftaran merek dagang ke Ditjen HAKI disesuaikan kategori produk atau jasa yang ada.
Memilih KBLI yang Tepat Untuk Usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Sepatu, Sandal Dan Alas Kaki Lainnya
Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) merupakan kode klasifikasi yang dibuat BPS untuk mempermudah Pengusaha dalam menentukan kegiatan usaha yang dijalankan. Seluruh Pemilik usaha wajib memasukkan kode KBLI sesuai dengan bidang usaha yang telah dijalankan.
Kode KBLI terdiri dari lima digit angka yang mengandung informasi maksud, tujuan, serta kegiatan usaha. Kode KBLI bagi usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Sepatu, Sandal Dan Alas Kaki Lainnya adalah 47833.
Usaha di dalam Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran berbagai macam sepatu, sandal, selop dan alas kaki lainnya baik terbuat dari kulit, kulit buatan, plastik, karet, kain ataupun kayu yang dilakukan di pinggir jalan umum (kaki lima), serambi muka (emper) toko atau tempat tetap di pasar yang dapat dipindah-pindah atau didorong (los pasar), seperti sepatu laki-laki dewasa, sepatu perempuan dewasa, sepatu anak, sepatu olahraga, sepatu sandal, sandal, selop dan sepatu kesehatan
Dalam menentukan kode KBLI 47833 perlu memperhatikan dengan benar dan menyesuaikan dengan kegiatan usaha yang telah berjalan. Karna jika keliru memilih Kode KBLI 47833, izin usaha tidak bisa digunakan.
Menentukan Badan Usaha atau Pribadi Untuk Menjalankan Usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Sepatu, Sandal Dan Alas Kaki Lainnya
Pemilik usaha bisa memutuskan hendak menggunakan badan usaha ataupun nama perseorangan dalam menjalankan usahanya. Kedua pilihan tersebut punya keuntungan dan kekurangan sendiri-sendiri.
Namun, jika memilih badan usaha, usaha yang dijalankan akan lebih terpercaya karena bisnis akan beroperasi menggunakan nama) badan usaha. Dokumen izin, pajak, ataupun rekening bank memakai nama badan usaha. Laporan keuangan dilakukan terpisah antara owner dan bisnis. Jadi, pengelolaan harta menjadi semakin jelas antara omset pebisnis dengan harta usaha.
Beberapa badan usaha yang bisa dipilih salah satunya PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, serta badan usaha lain yang disesuaikan dengan kebutuhan dan kategori usaha yang berjalan.
Sementara kalau pengusaha memilih menjalankan kegiatan usaha menggunakan atas nama perseorangan, maka laporan transaksi, pajak, dan izin usaha yang didapatkan menjadi atas nama pribadi pebisnis. Aturan pajak menjadi lebih simpel, proses perizinan biasanya jugs lebih simpel, serta hak 100% berada pada pebisnis.
Membuat NPWP untuk Memenuhi Kewajiban Pajak
Pajak adalah salah satu bagian kewajiban yang perlu disampaikan oleh WNI, termasuk didalamnya owner bisnis. Bukti pengusaha sudah resmi terdaftar sebagai wajib pajak adalah NPWP.
Registrasi NPWP dapat diberikan lewat Kantor Pajak di kota sesuai tempat tinggal bisnis atau secara online di sistem www.pajak.go.id
Persyaratan ketika hendak mengajukan NPWP Pribadi yaitu KTP dan Kartu Keluarga. Selain itu jika mengajukan NPWP Badan Usaha harus menyertakan Sertifikat Kemenkumham/Dokumen Akta Pendirian, KTP dan NPWP ketua atau direktur.
Mengurus Nomor Induk Berusaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Sepatu, Sandal Dan Alas Kaki Lainnya
Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas dan bukti jika pebisnis telah resmi terdaftar di BKPM. Ketika sudah memperoleh NIB, owner usaha dapat mendaftarkan permohonan perizinan operasional, dokumen izin komersial, atau izin lainnya sesuai resiko bidang usaha yang beroperasi.
Saat ini Nomor Induk Berusaha sudah berlaku juga sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, dan juga tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi badan usaha.
NIB dapat diajukan melalui Dinas PTSP atau secara digital pada website OSS RBA. Syarat pendaftaran NIB diantaranya data pebisnis, modal usaha, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} lokasi usaha.
Ketika akan membuat NIB, owner bisnis harus registrasi di halaman OSS dahulu. Berikut ini tahapannya:
- Daftar melalui situs OSS;
- Memilih kategori NIB yang mau diurus, bisa perorangan, perorangan baik dengan Non-UMK, atau non perorangan;
- Mengisi data-data yang diperlukan;
- Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} form KBLI;
- Cek form serta preview NIB;
- Unduh File NIB.
Memenuhi Dokumen Syarat untuk Memverifikasi Sertifikat Standar Untuk Izin Usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Sepatu, Sandal Dan Alas Kaki Lainnya
Saat NIB tersedia, baik untuk usaha mikro kecil, ataupun non-UMK pastinya akan terlihat kategori usaha ke dalam tingkat resiko tertentu. Tingkatan resiko usaha ada tiga antaralain resiko rendah, resiko menengah, dan resiko tinggi. Jenis Klasifikasi tersebut yang menjadi pertimbangan apakah owner bisnis perlu mengurus perizinan usaha lainnya atau tidak.
Saat bisnis memiliki risiko rendah, umumnya Nomor Induk Berusaha berfungsi juga untuk perizinan operasional ataupun perizinan komersial. Sebaliknya jika risiko usaha yang dijalankan merupakan usaha risiko menengah ataupun resiko tinggi, diharuskan memiliki izin lain yang termasuk didalamnya merupakan Sertifikat Standar.
Sertifikat Standar difungsikan untuk menentukan kesesuaian kegiatan usaha dengan aturan yang sudah diatur oleh pemerintah. Sertifikat standar juga digunakan sebagai bukti legalitas pelaku usaha saat menjalankan kegiatan bisnis yang telah patuh dengan prosedur.
Untuk memiliki sertifikat standar bagi usaha yang memiliki beresiko tinggi perlu memperoleh verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Permohonan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari usaha yang berjalan.
Mendaftar Izin Tambahan yang Dibutuhkan Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Sepatu, Sandal Dan Alas Kaki Lainnya
Izin lainnya dibutuhkan untuk melaksanakan kegiatan usaha dengan skala atau media tertentu. Salah satunya jika usaha memakai aplikasi digital, maka disyaratkan izin tambahan antaralain sertifikat Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) dari Kementerian Komunikasi dan Informatika. Legalitas tambahan lain seperti sertifikat Asosiasi Profesi, Badan POM, Izin Edar, Halal MUI, Sertifikat SNI atau ISO, dan Dokumen tambahan lain.
Permohonan perizinan tambahan dapat dilakukan memakai Sistem OSS yang prosedurnya akan diputuskan oleh pemerintahan yang punya kewenangan.
Hendak mendaftar izin usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Sepatu, Sandal Dan Alas Kaki Lainnya tapi masih bingung langkah dan persyaratannya? Konsultasikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034
Sah! Solusi Legalitas Usaha