Berita Hukum Legalitas Terbaru

PT Kosong Penjelasan dan Identifikasinya

PT Kosong Penjelasan dan Identifikasinya

Berkembangnya bidang perekonomian di indonesia tak luput dari banyaknya wirausahawan yang mendirikan badan usaha. Badan usaha yang banyak berdiri di Indonesia adalah Perseroan Terbatas (PT). Dan PT juga ada berbagai macam jenisnya, salah satunya adalah PT Kosong.

Pengertian Perseroan terbatas (PT)

Perseroan Terbatas (PT) pada dasarnya ialah suatu jenis bentuk badan yang dilindungi hukum karena berbadan hukum, didirikan atas dasar sebuah perjanjian, dan berkegiatan usaha menggunakan modal dasar yang terbagi dalam saham sesuai persyaratan undang -undang.

Pada perjalanannya, pemilik saham dapat menjual sahamnya ke orang lain, sehingga organisasi dan kepemilikan bisa saja terjadi perubahan tanpa adanya pembubaran atau pendirian ulang.

Karena Perseroan Terbatas (PT) ini didirikan atas dasar perjanjian maka harus ada notaris untuk membuat akta pendirian dan minimal harus ada 2 orang untuk mendirikannya, akta pendirian haruslah disahkan oleh Menkumham.

Pengertian PT Kosong

Perseroan Terbatas (PT) kosong merupakan perseroan yang berizin usaha, memiliki akta, dan sudah resmi berdiri. PT kosong ini tinggal hanya namanya saja yang terdaftar dan biasanya memiliki tanggungan/hutang yang susah dibayar dengan nominal yang besar.

Suatu Perseroan akan disebut PT kosong apabila:

  1. Tak berizin.
  2. Tak berkegiatan usaha.
  3. Tak mendaftarkan izin yang menjadi persyaratan pada undang-undang.
  4. Perseroan hanya mempunyai lisensi atas pendirian dan pengesahan.
  5. Mempunyai perizinan berkegiatan tetapi tak melakukan kegiatan usaha serta tindakan yang bersifat hukum lainnya.

PT Kosong digunakan dengan tujuan:

Untuk mendukung kebutuhan pendirian PT yang mendesak dimana dalam dunia usaha yang serba cepat dan dinamis, para pengusaha membutuhkan badan usaha PT untuk menjalankan kegiatan usaha baru, kebutuhan restrukturisasi perusahaan atau perencanaan perpajakan daripada harus membentuk PT baru lagi;

Perolehan perizinan, dimana pada tahap ini PT yang kosong sudah memiliki izin yang masih berlaku tetapi tidak menjalankan kegiatan usahanya. Opsi ini merupakan opsi cepat dan efektif bagi pengusaha yang ingin menjalankan kegiatan usaha tertentu tetapi tidak ingin repot mengajukan izin baru atau pembatasan penerbitan izin baru.

Sebelum mengambil alih sebuah PT Kosong ada hal-hal yang perlu diperhatikan seperti hal-hal berikut:

  1. Apakah terdapat tunggakan pajak pada PT atau tidak.
  2. Apakah pada PT tersebut terdapat sebuah sengketa yang berurusan dengan pihak ketiga atau tidak mengenai hukum atau perutangan.
  3. Apakah PT memiliki hutang yang sudah jatuh tempo atau tidak.
  4. Perhatikan status karyawan dari Perseroan apakah ada masalah ketenagakerjaan atau tidak.
  5. Perhatikan nasib karyawan saat ini, dan kabar mengenai pesangon.
  6. Apakah Perseroan pernah dihukum di segala tingkatan pengadilan atau tidak.
  7. Perhatikan riwayat pengalihan saham dari PT sudah sesuai anggaran dasar yang ada pada undang-undang atau tidak.
  8. Riwayat pengalihan saham sejak pendirian hingga kepemilikan menjadi PT kosong tak ada masalah dengan hukum.

Kesimpulan

Sebuah Perseroan Terbatas (PT)  yang masih belum menjalankan kegiatannya atau belum memiliki perizinan berusaha. PT ini juga biasanya adalah sebuah PT tertutup yang belum berkegiatan aktif. Akan tetapi, Apabila PT yang sudah mempunyai perizinan juga dapat dikatakan menjadi sebuah PT kosong jika belum teridentifikasi kegiatan operasionalnya.

Dan apabila akan mengambil alih Perseroan tersebut haruslah mengerti terlebih dahulu seluk beluk dari Perseroan tersebut.

Sekian pembahasan mengenai PT Kosong, semoga dapat membantu dan bermanfaat. Jika berminat mendirikan PT atau legalisasi badan usaha lainnya bisa mengakses laman www.sah.co.id, yang menyediakan layanan berupa pengurusan legalitas usaha. Sehingga, tidak perlu khawatir dalam menjalankan aktivitas PT.

Informasi lebih lanjut, bisa menghubungi via pesan instan WhatsApp ke https://wa.me/628562160034 Selamat berbisnis!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *