Berita Hukum Legalitas Terbaru

PT Bisa Didirikan Oleh Satu Orang, Ayo Simak Ketentuannya! 

Ilustrasi PT Bisa Didirikan oleh Satu Orang PT Perorangan

Sah! – Dalam ranah hukum bisnis, Perseroan Terbatas (PT) merupakan salah satu bentuk badan hukum yang umum di Indonesia. Namun, terdapat varian dari PT yang mungkin kurang dikenal, yaitu PT Perorangan. 

Dalam PT Perorangan, sebuah perusahaan dimiliki dan dijalankan oleh satu individu tanpa adanya mitra atau pemegang saham lainnya. 

Konsep ini menarik perhatian karena menawarkan fleksibilitas dan kontrol penuh kepada pemiliknya, namun juga menimbulkan pertanyaan mengenai tanggung jawab hukum dan perlindungan terhadap pihak terkait.

Berdasarkan Pasal 109 angka 1 Undang-Undang Cipta Kerja, Perseroan Terbatas (“PT”) adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal. 

PT didirikan berdasarkan perjanjian dan melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang terbagi dalam saham, atau badan hukum perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro dan Kecil (“UMK”) sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur UMK.

PT yang memenuhi kriteria UMK dapat didirikan oleh satu orang. Pendiriannya dilakukan dengan menggunakan surat pernyataan pendirian berbahasa Indonesia. 

Surat pernyataan pendirian ini harus memuat maksud dan tujuan, kegiatan usaha, modal dasar, dan keterangan lain yang berkaitan dengan pendirian PT.

Dengan mengacu pada Pasal 2 ayat (1) Permenkumham Nomor 21 Tahun 2021 tentang Syarat dan Tata Cara Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Badan Hukum Perseroan Terbatas, saat ini jenis PT terdiri atas:

  • PT persekutuan modal; dan
  • PT perorangan.

Adapun besaran modal dasar yang dimiliki oleh PT perorangan ditentukan berdasarkan keputusan pendirinya. Modal dasar tersebut harus ditempatkan dan disetor penuh minimal sebesar 25%, yang harus dibuktikan dengan bukti penyetoran yang sah.

Berdasarkan Pasal 4 ayat (2) huruf b PP Nomor 8 Tahun 2021, bukti penyetoran yang sah tersebut wajib disampaikan secara elektronik kepada Menkumham dalam waktu paling lama 60 hari terhitung sejak tanggal pengisian pernyataan pendirian PT perorangan.

Namun, untuk PT yang melakukan kegiatan usaha tertentu, besaran minimum modal dasarnya harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, perlu diperhatikan juga ketentuan mengenai kriteria skala usaha yang tercantum dalam PP Nomor 7 Tahun 2021. Pasal 35 ayat (1) PP 7/2021 menyatakan bahwa UMKM dikelompokkan berdasarkan kriteria modal usaha atau hasil penjualan tahunan. 

Untuk pendirian atau pendaftaran kegiatan usaha, pengelompokannya menggunakan kriteria modal usaha, yang terdiri atas:

  • Usaha mikro memiliki modal usaha sampai dengan paling banyak Rp1 miliar tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha;
  • Usaha kecil memiliki modal usaha lebih dari Rp1 miliar sampai dengan paling banyak Rp5 miliar tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; dan
  • Usaha menengah memiliki modal usaha lebih dari Rp5 miliar sampai dengan paling banyak Rp10 miliar tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.

Ini berarti jika Anda ingin mendirikan PT Perorangan, batas maksimum modal usahanya adalah Rp 5 miliar. Jika modal usaha melebihi batas tersebut, Anda tidak bisa mendirikan PT Perorangan karena tidak memenuhi kriteria UMK.

Sebelum mendirikan PT Perorangan, penting untuk memeriksa peringkat skala dan tingkat risiko dari bidang usaha yang akan dijalankan. Hal tersebut penting karena tidak semua bidang usaha dapat dijalankan oleh UMK pada saat pengajuan perizinan berusaha.

Hal ini terkait dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (“PP 5/2021”). 

Menurut PP 5/2021, perizinan berusaha berbasis risiko dilakukan berdasarkan penetapan tingkat risiko dan peringkat skala kegiatan usaha, termasuk UMK dan usaha besar. Setiap tingkat risiko memiliki jenis perizinan berusaha yang berbeda.

Hal yang sama berlaku untuk peringkat skala kegiatan usaha, di mana setiap bidang usaha memiliki peringkat skala yang berbeda. Kedua variabel ini merujuk pada Kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (“KBLI”) dalam pemetaan usaha.

Sebagai contoh, pada Lampiran I PP 5/2021 untuk sektor Perdagangan, untuk bidang usaha Perdagangan Besar Minuman Beralkohol (kode KBLI: 46333), skala peringkat kegiatan usaha hanya terbuka untuk usaha menengah dan besar. 

Oleh karena itu, Anda tidak dapat menjalankan kegiatan usaha ini menggunakan PT perorangan karena bidang usaha ini tidak tersedia untuk UMK.

Itulah beberapa hal yang dapat diketahui mengenai PT Perorangan. Setelah membaca artikel ini, bagi teman-teman yang tertarik mendirikan PT Perorangan dapat segera mengurus legalitas usaha di Sah!, karena kami menyediakan layanan untuk membantu pendirian badan usaha PT.

Untuk yang hendak mendirikan lembaga/usaha atau mengurus legalitas usaha bisa hubungi WA 0851 7300 7406 atau dapat kunjungi laman Sah.co.id

Source:

Undang-Undang Cipta Kerja

Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah

Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2021 tentang Modal Dasar Perseroan Serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perseroan yang Memenuhi Kriteria untuk Usaha Mikro dan Kecil

Permenkumham Nomor 21 Tahun 2021 tentang Syarat dan Tata Cara Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Badan Hukum Perseroan Terbatas

https://www.hukumonline.com/klinik/a/mau-dirikan-pt-perorangan-begini-ketentuan-modalnya-lt611d11c97b4f6

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *