Sah! – Industri Rumah Tangga Pangan (IRTP) adalah salah satu bentuk usaha yang banyak ditemui di Indonesia.
Sesuai dengan namanya, IRTP merujuk pada perusahaan pangan yang memproduksi makanan atau minuman di tempat tinggalnya dengan menggunakan peralatan pengolahan pangan yang bervariasi dari manual hingga semi otomatis.
Jenis usaha ini biasanya merupakan usaha kecil dan menengah yang memanfaatkan potensi lokal untuk menghasilkan produk-produk pangan yang berkualitas.
Salah satu aspek penting dalam menjalankan usaha IRTP adalah pengurusan izin edar produk melalui PIRT (Pangan Industri Rumah Tangga). PIRT adalah sertifikat yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota yang menjadi bukti bahwa produk pangan yang dihasilkan oleh IRTP telah memenuhi standar keamanan pangan yang ditetapkan oleh pemerintah.
Namun, seiring dengan perkembangan usaha dan peningkatan skala produksi, muncul pertanyaan apakah IRTP yang telah berkembang menjadi skala pabrik tetap bisa mengurus PIRT ataukah harus beralih ke sertifikasi yang lebih tinggi seperti BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan).
Pengertian IRTP dan PIRT
Sebelum membahas lebih jauh tentang hubungan antara IRTP, PIRT, dan skala pabrik, penting untuk memahami definisi dan fungsi dari kedua istilah ini.
Industri Rumah Tangga Pangan (IRTP): IRTP adalah usaha pangan yang dilakukan di tempat tinggal dengan menggunakan peralatan pengolahan yang berskala kecil.
Proses produksi pada IRTP umumnya masih manual atau semi otomatis, dan lokasi usahanya berada di rumah atau di lahan yang terintegrasi dengan tempat tinggal.
Produk yang dihasilkan IRTP beragam, mulai dari makanan ringan, minuman, produk olahan susu, hingga bumbu masak. Ciri khas IRTP adalah skala usahanya yang kecil dan sering kali dikelola oleh anggota keluarga.
Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT): PIRT adalah sertifikat izin edar yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota bagi produk pangan yang diproduksi oleh IRTP.
Sertifikat ini menunjukkan bahwa produk pangan tersebut telah melalui pemeriksaan keamanan dan layak untuk diedarkan dan dikonsumsi oleh masyarakat.
PIRT biasanya diberikan untuk produk yang memiliki umur simpan lebih dari tujuh hari dan tidak memerlukan pengawetan yang ketat seperti produk segar.
Proses Pengurusan PIRT untuk IRTP
Untuk mendapatkan sertifikat PIRT, IRTP harus memenuhi beberapa persyaratan yang ditetapkan oleh Dinas Kesehatan setempat. Proses pengurusan PIRT biasanya meliputi langkah-langkah berikut:
- Pelatihan Keamanan Pangan: Pemilik atau penanggung jawab IRTP wajib mengikuti pelatihan keamanan pangan yang diselenggarakan oleh Dinas Kesehatan. Pelatihan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman tentang prinsip-prinsip dasar keamanan pangan, cara pengolahan yang baik, serta pengendalian mutu produk.
- Pengajuan Permohonan PIRT: Setelah mengikuti pelatihan, IRTP dapat mengajukan permohonan PIRT ke Dinas Kesehatan dengan melampirkan dokumen-dokumen yang diperlukan, seperti formulir pendaftaran, fotokopi KTP, denah lokasi usaha, dan hasil uji laboratorium produk.
- Inspeksi Lapangan: Petugas dari Dinas Kesehatan akan melakukan inspeksi lapangan untuk memastikan bahwa IRTP memenuhi standar sanitasi dan kebersihan yang diperlukan. Inspeksi ini meliputi pemeriksaan fasilitas produksi, peralatan, sumber air, serta pengolahan limbah.
- Pemeriksaan Laboratorium: Sampel produk yang diajukan untuk PIRT akan diuji di laboratorium untuk memastikan bahwa produk tersebut aman dikonsumsi dan bebas dari kontaminasi berbahaya.
- Penerbitan Sertifikat PIRT: Jika IRTP memenuhi semua persyaratan dan lulus inspeksi serta pemeriksaan laboratorium, Dinas Kesehatan akan menerbitkan sertifikat PIRT yang berlaku untuk jangka waktu tertentu. Sertifikat ini harus diperbarui secara berkala sesuai dengan peraturan yang berlaku.
IRTP yang Berkembang Menjadi Skala Pabrik
Pertanyaan utama yang sering muncul adalah apakah IRTP yang berkembang dan meningkatkan skala produksinya menjadi lebih besar, bahkan mendekati skala pabrik, masih bisa mengurus PIRT atau harus beralih ke sertifikasi lain?
Menurut regulasi, PIRT pada dasarnya diperuntukkan bagi produk pangan yang diproduksi oleh industri rumah tangga yang memiliki skala kecil hingga menengah.
Seiring dengan perkembangan usaha, jika skala produksi meningkat dan fasilitas yang digunakan sudah menyerupai pabrik, maka status usaha tersebut mungkin sudah tidak lagi cocok dikategorikan sebagai IRTP.
Ketika IRTP berkembang menjadi usaha dengan skala produksi besar atau pabrik, beberapa hal yang perlu dipertimbangkan adalah:
- Perubahan Kategori Usaha: Perkembangan skala usaha yang signifikan dapat mengubah kategori usaha dari IRTP menjadi pabrik atau industri pangan yang lebih besar. Dalam hal ini, IRTP mungkin perlu mempertimbangkan untuk mengurus izin edar yang lebih tinggi, seperti MD atau ML dari BPOM, yang ditujukan untuk produk pangan dengan skala produksi yang lebih besar dan proses pengolahan yang lebih kompleks.
- Kepatuhan Terhadap Regulasi yang Lebih Ketat: Skala produksi yang lebih besar biasanya membawa dampak pada kompleksitas proses produksi, penggunaan bahan baku, dan kebutuhan sanitasi. Oleh karena itu, usaha yang telah berkembang ke skala pabrik harus mematuhi regulasi yang lebih ketat terkait dengan produksi pangan, termasuk dalam hal pengawasan mutu, penggunaan bahan tambahan pangan, serta pengolahan dan pengemasan produk.
- Pengawasan oleh BPOM: Jika usaha telah mencapai skala pabrik, maka produk pangan yang dihasilkan mungkin perlu diawasi oleh BPOM. BPOM memiliki regulasi yang lebih ketat dibandingkan dengan PIRT, termasuk dalam hal pengujian laboratorium, pengawasan proses produksi, dan standar kebersihan pabrik.
- Manfaat Sertifikasi BPOM: Memiliki sertifikasi dari BPOM, seperti MD (Makanan Dalam Negeri) atau ML (Makanan Luar Negeri), dapat memberikan manfaat tambahan bagi produsen, terutama dalam hal kepercayaan konsumen, akses ke pasar yang lebih luas, dan potensi ekspor. Produk yang telah bersertifikasi BPOM umumnya lebih mudah diterima di pasar modern dan memiliki reputasi yang lebih baik di mata konsumen.
Apakah IRTP Bisa Menjadi Pabrik?
Meskipun IRTP pada dasarnya adalah industri rumah tangga dengan skala kecil, bukan berarti usaha ini tidak bisa berkembang menjadi skala pabrik.
Namun, ketika IRTP telah mencapai skala produksi yang besar, maka statusnya mungkin perlu ditinjau kembali dan disesuaikan dengan regulasi yang berlaku.
Beberapa faktor yang dapat mempengaruhi keputusan apakah IRTP harus beralih ke sertifikasi BPOM antara lain:
- Volume Produksi: Jika volume produksi meningkat secara signifikan hingga melampaui kapasitas yang wajar untuk industri rumah tangga, maka usaha tersebut mungkin lebih tepat dikategorikan sebagai pabrik.
- Fasilitas Produksi: Penggunaan fasilitas produksi yang lebih besar dan kompleks, seperti mesin otomatis dan ruang produksi yang luas, menunjukkan bahwa usaha tersebut telah melampaui skala IRTP dan mungkin perlu mengikuti standar pabrik.
- Distribusi Produk: Jika produk mulai didistribusikan ke pasar yang lebih luas, seperti supermarket besar atau diekspor ke luar negeri, maka sertifikasi BPOM menjadi penting untuk memenuhi persyaratan pasar tersebut.
- Keamanan Pangan: Dengan meningkatnya skala produksi, risiko terhadap keamanan pangan juga meningkat. Oleh karena itu, pengawasan yang lebih ketat melalui sertifikasi BPOM dapat membantu memastikan bahwa produk yang dihasilkan tetap aman dan berkualitas.
Langkah-Langkah untuk Beralih dari PIRT ke BPOM
Jika IRTP memutuskan untuk beralih dari PIRT ke sertifikasi BPOM, ada beberapa langkah yang perlu diambil:
- Evaluasi Kategori Usaha: Lakukan evaluasi terhadap kategori usaha dan skala produksi saat ini. Jika usaha sudah berkembang menjadi skala pabrik, maka perlu dipertimbangkan untuk mengajukan sertifikasi BPOM.
- Pengurusan Izin BPOM: Ajukan permohonan izin edar BPOM dengan mengikuti prosedur yang ditetapkan, termasuk pengajuan dokumen, inspeksi pabrik, dan pengujian laboratorium produk.
- Peningkatan Fasilitas Produksi: Pastikan fasilitas produksi memenuhi standar yang ditetapkan oleh BPOM, termasuk dalam hal kebersihan, sanitasi, pengolahan limbah, dan penggunaan bahan baku.
- Pelatihan dan Pengembangan SDM: Tingkatkan kompetensi tenaga kerja melalui pelatihan yang relevan, terutama terkait dengan pengolahan pangan yang aman dan efisien sesuai dengan standar BPOM.
- Pengawasan dan Audit Internal: Lakukan pengawasan dan audit internal secara berkala untuk memastikan bahwa proses produksi tetap sesuai dengan standar yang ditetapkan dan siap untuk diuji oleh BPOM.
Industri Rumah Tangga Pangan (IRTP) adalah salah satu bentuk usaha yang banyak ditemui di Indonesia dan memiliki peran penting dalam menyediakan produk pangan lokal yang berkualitas.
PIRT adalah sertifikasi yang dikeluarkan untuk produk pangan yang diproduksi oleh IRTP sebagai bukti bahwa produk tersebut aman untuk dikonsumsi.
Kunjungi laman sah.co.id dan instagram @sahcoid untuk informasi menarik lainnya.
Jika membutuhkan konsultasi legalitas bisa klik tombol WhatsApp di kanan bawah atau melalui 0851 7300 7406