Sah! – Penggunaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) oleh perusahaan di Indonesia kian meningkat sebagai upaya untuk menghindari kebangkrutan.
Terhitung sebanyak 12 Perusahaan di Jawa Tengah tercatat mengajukan permohonan PKPU ke Pengadilan Tata Usaha Negara untuk menghindari kebangkrutan.
Forum PKPU menjadi pilihan utama bagi pelaku usaha karena dianggap sebagai mekanisme yang pasti, cepat, dan terukur untuk melakukan restrukturisasi utang.
Selama tahun 2023, tercatat ada 654 permohonan PKPU, ini meningkat dibandingkan 566 permohonan pada tahun 2022. Sebaliknya, permohonan kepailitan menurun menjadi 95 pada tahun 2023, dibandingkan dengan 104 permohonan pada tahun 2022.
PKPU cukup populer di kalangan pelaku usaha karena menawarkan forum negosiasi yang dirancang untuk restrukturisasi utang antara debitur dan kreditur.
Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) adalah periode yang ditetapkan oleh undang-undang melalui putusan hakim niaga, di mana debitur dan kreditor diberikan kesempatan untuk merundingkan tata cara pembayaran utang.
Selama periode, debitur menyusun rencana untuk membayar seluruh utang atau sebagian utangnya kepada kreditor.
Proses ini diatur di dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU yang bertujuan memberikan ruang bagi debitur untuk merestrukturisasi kewajiban keuangan dengan persetujuan kreditor, sehingga dapat menemukan solusi yang adil bagi kedua belah pihak.
Proses Pengajuan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU)
Proses pengajuan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dimulai dari inisiatif debitur yang mengalami kesulitan finansial atau dari salah satu krediturnya.
Tujuan dari pengajuan ini adalah untuk menghindari status pailit dan memberikan waktu bagi debitur untuk menyusun rencana pembayaran utangnya. Jika permohonan dianggap layak oleh Pengadilan, maka pengadilan akan menunjuk seorang hakim untuk mengawasi proses PKPU.
Dalam konteks PKPU, pengadilan juga menunjuk seseorang pengurus yang membantu debitur dalam merencanakan pembayaran utangnya.
Di dalam proses kepailitan, terdapat peran kurator yang ditunjuk oleh pengadilan untuk melindungi kepentingan kreditur dan memastikan bahwa proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kurator memiliki surat izin resmi dari Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia. Setelah permohonan PKPU dikabulkan, debitur dapat mengurus sendiri proses restrukturisasi utangnya dibawah pengawasan pengurus yang ditunjuk oleh pengadilan.
Langkah terakhir dalam proses PKPU adalah pengadilan memutuskan apakah rencana perdamaian yang diajukan dapat disetujui atau tidak. Jika pengadilan menolak rencana perdamaian, maka debitur dapat dinyatakan pailit.
Oleh karena itu, PKPU dianggap sebagai upaya yang memberikan kesempatan kedua bagi debitur untuk menyelesaikan utangnya secara damai, tanpa harus melalui proses pailit yang lebih merugikan bagi semua pihak terkait.
PKPU dianggap sebagai solusi yang mendorong negosiasi dan jalan damai antara debitur dan kreditur. PKPU memprioritaskan kepentingan kedua belah pihak dengan mencari solusi yang adil dan terukur untuk mengatasi masalah keuangan, menghindari kerugian yang lebih besar, serta mempertahankan keberlangsungan usaha debitur.
Syarat – Syarat dan Cara Pengajuan Permohonan PKPU
Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dapat diajukan di Pengadilan Niaga, baik oleh Debitor maupun Kreditor. Ketentuan bahwa Kreditor dapat mengajukan PKPU tercantum dalam Undang-Undang No.37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.
Dalam mengajukan PKPU, beberapa persyaratan harus dipenuhi. Jika debitor yang mengajukan PKPU, berdasarkan Pasal 222 Ayat (2) UU No.37 Tahun 2004, empat syarat yang wajib dipenuhi ialah adanya utang, utang telah jatuh tempo, terdapat dua atau lebih kreditor dan debitor tidak dapat melanjutkan pembayaran utang-utangnya.
Di sisi lain, jika kreditor yang mengajukan PKPU, syaratnya mencakup adanya utang, utang tersebut telah jatuh tempo dan dapat ditagih, serta kreditor memperkirakan bahwa debitor tidak akan mampu melanjutkan pembayaran utang-utangnya.
Proses permohonan PKPU diajukan ke Pengadilan Niaga dengan beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Pertama, surat permohonan bermaterai diajukan kepada ketua pengadilan setempat dan ditandatangani oleh debitor serta penasihat hukumnya.
Selain itu, diperlukan juga surat kuasa khusus asli untuk mengajukan permohonan, izin advokat yang dilegalisir, alamat dan identitas lengkap para kreditor konkuren beserta jumlah tagihannya masing-masing pada debitor dan laporan keuangan.
Rencana perdamaian yang mencakup tawaran pembayaran seluruh atau sebagian utang kepada kreditor konkuren juga dapat dilampirkan. Sesuai dengan Pasal 224 Ayat (1) – (3) UU No.37 Tahun 2004, permohonan PKPU harus diajukan ke Pengadilan dan ditandatangani oleh pemohon serta advokatnya.
Jika pemohon adalah debitor, permohonan harus disertai daftar yang memuat sifat, jumlah piutang, dan jumlah utang debitor beserta surat bukti secukupnya. Jika pemohon adalah kreditor, pengadilan wajib memanggil debitor melalui juru sita dengan surat tercatat paling lambat 7 hari sebelum sidang.
Dalam hal permohonan PKPU diajukan oleh Debitor, berdasarkan Pasal 225 Ayat (2) UU No.37 Tahun 2004, pengadilan harus mengabulkan PKPU sementara dalam waktu paling lambat 3 hari sejak tanggal didaftarkannya surat permohonan dan harus menunjuk seorang hakim pengawas dari hakim pengadilan seta mengangkat satu atau lebih pengurus yang bersama dengan debitor mengurus harta debitor.
Sementara itu, jika permohonan diajukan oleh Kreditor, sesuai dengan Pasal 225 Ayat (3) UU No.37 Tahun 2004, pengadilan harus mengabulkan permohonan PKPU sementara dalam waktu paling lambat 20 hari sejak tanggal didaftarkannya surat permohonan dan harus menunjuk hakim pengawas dari hakim pengadilan serta mengangkat satu atau lebih pengurus yang bersama dengan debitor mengurus harta debitor.
Tantangan PKPU
Permohonan PKPU memanglah bisa menjadi solusi yang cukup efektif untuk mengatasi kasus kepailitan, hal ini dikarenakan prosesnya cepat, jangka waktu juga jelas, dan memberi kepastian yang tinggi, namun PKPU tidak luput dari berbagai tantangan.
Keterbatasan sumber daya menjadi salah satu tantangan yang harus dihadapi, proses PKPU dan kepailitan sering melibatkan banyak pihak seperti kreditur,debitur dan pihak lainnya yang membutuhkan alokasi waktu, tenaga dan dana yang signifikan. Keterbatasan ini dapat menjadi hambatan dalam menghadapi proses yang kompleks.
Tantangan selanjutnya ialah konflik dan perseteruan kepentingan. Seringkali terjadi perselisihan antara kreditur,debitur dan pihak lain yang terlibat. Ketidaksepakatan mengenai cara penyelesaian utang, pembagian aset dan kebijakan lainnya yang dapat memperlambat proses dan membuat pencapaian kesepakatan menjadi sulit.
Tantangan ketiga adalah ketidakpastian dan kompleksitas aset. Dalam situasi kepailitan, mengidentifikasi, menilai dan menjual aset debitur juga menjadi tantangan.
Aset yang tersebar di berbagai lokasi, aset tak berwujud dan masalah kepemilikan yang rumit dapat menghambat proses penyelesaian dan pengembalian utang kepada kreditur.
Menghadapi permasalahan mengenai utang bisa jadi sangat menantang. Pada realitanya PKPU merupakan solusi yang efektif untuk menyelesaikan permasalahan kepailitan. Sah! Indonesia membuka layanan konsultasi ataupun menjadi sumber informasi terkait dengan hukum bisnis di Indonesia! Mari temukan solusi legal yang tepat bersama Sah! Indonesia.
(3)https://www.hukumonline.com/berita/a/tujuan-dan-proses-pkpu-lt627cc094029be/?page=all
(4)https://www.hukumonline.com/klinik/a/efektivitas-pkpu-dalam-mencegah-kepailitan-lt588ea6dd25fd7/