Berita Hukum Legalitas Terbaru

PIRT Izin Edar Penting bagi UMKM Pangan dan Cara Mudah Perpanjangnya

Ilustrasi PIRT izin edar UMKM

Sah! – Bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di sektor pangan, memiliki izin edar adalah kewajiban fundamental.
Dalam hal ini, SPP-IRT menjadi salah satu izin paling penting yang harus dimiliki oleh pelaku usaha skala industri rumahan.

Ask ChatGPT Melalui izin ini, mereka tidak hanya melegalkan usahanya, tetapi juga menunjukkan komitmen terhadap keamanan produk yang mereka jual kepada masyarakat.

Artikel ini akan menguraikan secara komprehensif mengenai PIRT/SPP-IRT dan panduan perpanjangannya yang kini terintegrasi secara digital, lengkap dengan sumber hukum dan referensi resminya.

1. Apa Itu PIRT (SPP-IRT)?

Untuk memastikan keamanan dan kepatuhan terhadap regulasi, Industri Rumah Tangga (IRT) memproduksi produk pangan olahan yang wajib memiliki izin edar berupa PIRT. Setelah pemerintah memberlakukan sistem perizinan terintegrasi, pelaku usaha menggunakan nama resmi baru, yaitu SPP-IRT (Sertifikat Pemenuhan Komitmen Produksi Pangan Olahan Industri Rumah Tangga).

SPP-IRT menjamin bahwa pelaku usaha telah memahami dan berkomitmen untuk memenuhi standar keamanan pangan dalam proses produksinya. Pemerintah daerah kabupaten/kota melalui Dinas Kesehatan mengeluarkan izin ini.

Ask ChatGPT

  • Pelaku usaha mengajukan SPP-IRT untuk pangan olahan berisiko rendah, seperti kue kering, keripik, selai, sambal dalam kemasan, dan produk sejenis yang memiliki umur simpan lebih dari 7 hari.
  • Pengecualian: Tidak berlaku untuk produk pangan berisiko tinggi seperti susu dan olahannya, daging dan olahannya, makanan beku (frozen food) yang memerlukan penanganan khusus, makanan kaleng, serta makanan bayi. Produk-produk ini memerlukan izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM MD/ML).

Untuk mendukung pelaku usaha dalam memenuhi standar produksi pangan, BPOM menetapkan definisi, kriteria, dan tata cara penerbitan SPP-IRT melalui Peraturan BPOM Nomor 22 Tahun 2018.

2. Manfaat Utama Memiliki SPP-IRT

Memperoleh dan memelihara SPP-IRT memberikan sejumlah keuntungan strategis yang signifikan:

  • Kepatuhan Hukum: Produk Anda secara resmi diizinkan untuk beredar di wilayah Indonesia.
  • Produsen mencantumkan nomor PIRT pada label produk sebagai bukti kepada konsumen bahwa mereka mengolah produk di bawah pengawasan dan telah memenuhi standar keamanan dasar.
  • Akses Pasar yang Lebih Luas: Menjadi syarat utama untuk memasok produk ke ritel modern (supermarket, minimarket), pusat oleh-oleh, hotel, dan platform e-commerce besar.
  • Daya Saing Produk: Meningkatkan citra profesional dan nilai jual produk Anda di tengah persaingan pasar.

3. Masa Berlaku dan Kapan Harus Diperpanjang

Dinas Kesehatan menerbitkan SPP-IRT dengan masa berlaku 5 (lima) tahun sejak tanggal penerbitan, dan pelaku usaha dapat memperpanjangnya.

Sumber: Ketentuan masa berlaku ini tercantum dalam Pasal 1 Ayat 8 Peraturan BPOM No. 22 Tahun 2018.

Pemerintah menganjurkan pelaku usaha untuk memulai proses perpanjangan minimal 3 bulan sebelum tanggal kedaluwarsa guna menjaga kontinuitas legalitas usahanya.Ini memberikan waktu yang cukup untuk proses verifikasi oleh Dinas Kesehatan tanpa risiko izin mati.


Panduan Perpanjangan SPP-IRT Melalui Sistem OSS

Sebagai bagian dari kemudahan layanan perizinan, pelaku usaha kini melakukan proses perpanjangan secara online melalui sistem OSS-RBA, sehingga alurnya menjadi lebih efisien.

Sebagai landasan hukum, pemerintah mengatur proses perizinan terintegrasi ini melalui Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Selanjutnya, Kementerian Investasi/BKPM melaksanakan proses tersebut melalui portal resmi.

Langkah 1: Persiapan Dokumen Digital

Siapkan dokumen berikut dalam format digital (scan/PDF/JPG) yang jelas.

  1. Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan identitas wajib bagi setiap pelaku usaha. Oleh karena itu, pastikan NIB Anda aktif dan data KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) sudah sesuai dengan jenis usaha pangan yang Anda jalankan.
  2. Sertifikat Penyuluhan Keamanan Pangan (PKP): Sertifikat ini membuktikan bahwa pemilik atau penanggung jawab usaha telah mengikuti pelatihan keamanan pangan. Sertifikat ini berlaku seumur hidup selama tidak ada pergantian penanggung jawab.
  3. Data Produk dan Rancangan Label:
    • Siapkan data detail produk (nama, komposisi, proses pengolahan).
    • Siapkan file desain label produk yang sudah sesuai dengan standar (mencantumkan nama produk, komposisi, berat bersih, nama/alamat produsen, tanggal kedaluwarsa, dan nomor PIRT lama).

Langkah 2: Prosedur Pengajuan di Portal OSS

  1. Login ke OSS: Buka situs resmi OSS di https://oss.go.id dan masuk menggunakan akun usaha Anda.
  2. Pertama, pilih Perizinan Berusaha di dasbor, lalu navigasikan ke menu pengajuan perizinan. Selanjutnya, ikuti proses yang serupa dengan pengajuan baru.
  3. Validasi Risiko KBLI: Sistem akan melakukan validasi risiko berdasarkan KBLI usaha Anda. Untuk pangan olahan IRT, umumnya masuk dalam kategori risiko rendah yang memerlukan SPP-IRT.
  4. Setelah itu, sistem akan mengarahkan Anda untuk mengisi formulir pemenuhan komitmen SPP-IRT. Pada tahap ini, Anda perlu memasukkan data usaha, data produk, dan mengunggah dokumen yang telah Anda siapkan. Untuk melanjutkan ke proses berikutnya, pastikan semua data terisi dengan akurat.
  5. Setelah Anda menyelesaikan pengisian data dan pengunggahan dokumen, langkah berikutnya adalah mengirim (submit) permohonan melalui sistem agar proses dapat dilanjutkan ke tahap verifikasi.

Langkah 3: Verifikasi oleh Dinas Kesehatan

Setelah Anda mengisi dan mengirimkan permohonan, sistem OSS langsung menyampaikan permohonan tersebut ke Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota. Kemudian, tim Dinkes akan:

  • Memverifikasi Data: Mengecek kelengkapan dan kesesuaian dokumen serta data yang Anda input.
  • Dinkes dapat langsung menginspeksi lokasi produksi untuk memastikan bahwa pelaku usaha masih menerapkan CPPOB-IRT.

Langkah 4: Penerbitan SPP-IRT Baru

Apabila proses verifikasi berjalan lancar dan seluruh komitmen dinyatakan terpenuhi, maka Dinas Kesehatan selanjutnya akan menyetujui permohonan Anda. Sistem OSS kemudian akan menerbitkan SPP-IRT baru dengan masa berlaku 5 tahun, yang dapat Anda unduh langsung dari akun OSS Anda.

Sumber dan Referensi

Informasi dalam artikel ini merujuk pada peraturan dan sumber resmi berikut:

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
  2. Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pedoman Pemberian Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga.
  3. Sistem Online Single Submission (OSS) Republik Indonesia, diakses melalui https://oss.go.id.

WhatsApp us

Exit mobile version