Sah! – Pemesanan nama perkumpulan di Indonesia adalah bagian dari proses pendirian perkumpulan yang harus dilakukan agar nama perkumpulan yang Anda pilih tidak bertabrakan dengan nama perkumpulan lain yang sudah terdaftar.
Proses ini dilakukan setelah Anda menyusun Anggaran Dasar dan sebelum pendaftaran perkumpulan di Kementerian Hukum dan HAM.
Masa verifikasi nama perkumpulan di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dapat memakan waktu 14 hari kerja setelah permohonan diajukan.
Meskipun banyak yang menyebutkan proses ini bisa cepat (sekitar 3 hingga 7 hari), kenyataannya, Kemenkumham memiliki tenggat waktu standar 14 hari kerja untuk memverifikasi dan memberikan persetujuan nama perkumpulan.
Jika dalam waktu 14 hari kerja tidak ada masalah dengan nama yang diajukan, maka Anda akan menerima Surat Persetujuan Nama dan bisa melanjutkan proses pendirian perkumpulan.
Dibawah ini merupakan faktor-faktor kenapa membutuhkan 14 hari kerja untuk proses verifikasi nama:
- Verifikasi Administratif dan Hukum
Kemenkumham akan memeriksa apakah nama yang diajukan sudah digunakan atau bertabrakan dengan perkumpulan lain, apakah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, dan memastikan nama tidak mengandung unsur yang tidak sesuai dengan norma yang ada. - Jumlah Permohonan
Jika banyak permohonan yang sedang diproses, atau ada kasus yang memerlukan pemeriksaan lebih mendalam, hal ini dapat memperpanjang waktu verifikasi. - Proses Internal di Kemenkumham
Selain pengecekan nama, pihak Kemenkumham juga akan memeriksa keabsahan dokumen dan memastikan bahwa tidak ada masalah administratif yang bisa mempengaruhi status nama yang diajukan.
Tapi dalam suatu kasus, terdapat proses pemesanan nama perkumpulan tidak mendapat tanggapan ataupun persetujuan setelah melewati 14 Hari Kerja. Apa yang dilakukan ketika hal itu terjadi?
Jika lebih dari 14 hari kerja Anda tidak mendapatkan tanggapan atau persetujuan nama perkumpulan, Anda dapat menghubungi Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) Kemenkumham untuk menanyakan status permohonan.
Bisa menghubungi melalui WA +62 811-810-501 atau mengirim email ke cs@AHU.go.id. Jika ada masalah, Anda akan diberitahu dan bisa melakukan perbaikan sesuai instruksi yang diberikan.
Namun, secara umum, setelah 14 hari kerja nama perkumpulan akan disetujui (jika tidak ada masalah) dan Anda dapat melanjutkan ke langkah selanjutnya dalam pendirian perkumpulan. Tetapi tetap memperhatikan faktor-faktor yang sudah disebutkan tadi.
Setelah nama perkumpulan disetujui, Anda akan menerima Surat Persetujuan Nama dari Kemenkumham. Surat ini harus disertakan dalam dokumen Akta Pendirian perkumpulan yang disiapkan oleh notaris.
Setelah itu, Anda dapat melanjutkan proses pendirian perkumpulan dengan membuat Akta Pendirian di hadapan notaris dan mendaftarkan perkumpulan di Kemenkumham untuk memperoleh status badan hukum.
Tetapi ada cara untuk mempercepat proses, salah satunya adalah nama perkumpulan yang diajukan jelas, sesuai dengan aturan yang berlaku, dan tidak terlalu mirip dengan perkumpulan lain yang sudah terdaftar.
Masa verifikasi nama perkumpulan memang bisa memakan waktu hingga 14 hari kerja, dan ini adalah standar yang berlaku. Jadi, pastikan Anda siap menunggu selama itu agar proses bisa berjalan dengan lancar.
Sah! Indonesia sebagai layanan legalitas usaha dan konsultasi hukum bisnis dapat memberikan bantuan untuk proses pendaftaran merek dagang. Kunjungi website Sah! Indonesia untuk mendapatkan perlindungan hukum yang dibutuhkan dan dukungan dalam mengembangkan bisnis Anda!
Jika membutuhkan konsultasi legalitas bisa klik tombol WhatsApp di kanan bawah atau melalui 0851 7300 740