Sah! – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengungkapkan bahwa sistem Coretax, yang dirancang untuk terintegrasi dengan seluruh sistem kementerian/lembaga (K/L) dan perbankan, masih dalam tahap pengembangan.
Saat ini, baru 13 dari 190 K/L tingkat pusat dan 46 dari 106 perbankan yang terkoneksi dengan Coretax. Meski demikian, DJP menegaskan bahwa integrasi ini bertujuan untuk memudahkan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan mereka.
Hantriono Joko Susilo, Direktur Teknologi Informasi dan Komunikasi DJP, menjelaskan bahwa koneksi antara Coretax dengan sistem perbankan memungkinkan wajib pajak melakukan pembayaran pajak langsung melalui aplikasi bank tanpa perlu keluar dari sistem Coretax.
Selain itu, integrasi dengan K/L mempermudah penerbitan dokumen seperti Surat Keterangan Fiskal (SKF) dan Surat Keterangan Bebas (SKB), serta menghilangkan kebutuhan wajib pajak untuk datang ke kantor pajak secara fisik.
“Seluruh proses validasi dilakukan melalui sistem. Wajib pajak tidak perlu lagi datang ke kantor pajak, sehingga lebih menghemat waktu,” ujar Hantriono.
DJP juga mengimbau wajib pajak untuk memanfaatkan sarana pelaporan SPT Tahunan yang tersedia, seperti DJP Online atau aplikasi Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) untuk tahun pajak 2024.
Mulai tahun pajak 2025, pelaporan SPT Tahunan akan dilakukan sepenuhnya melalui Coretax. DJP mengingatkan bahwa keterlambatan pelaporan SPT akan dikenai sanksi administrasi, kecuali jika disebabkan oleh kendala teknis pada sistem Coretax.
Sementara itu, DJP terus melakukan perbaikan pada sistem Coretax, termasuk dalam hal penerbitan faktur pajak dan penghitungan PPN. Meskipun sistem ini belum dapat menghitung PPN dengan DPP nilai lain secara otomatis, DJP berkomitmen untuk terus meningkatkan fungsionalitas Coretax.
Dengan integrasi yang semakin luas, DJP berharap dapat meningkatkan efisiensi dan kemudahan bagi wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan mereka. Namun, DJP menegaskan bahwa tidak ada sanksi bagi wajib pajak yang mengalami keterlambatan akibat kendala teknis pada sistem Coretax.
Selain itu, DJP juga menyoroti pentingnya dukungan insentif pajak untuk mendukung pengembangan teknologi seperti kecerdasan buatan (AI) di Indonesia. Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyatakan bahwa insentif pajak diperlukan untuk mempercepat adopsi AI dalam dunia usaha.
DJP juga mencatat bahwa hingga 19 Januari 2025, sebanyak 746.840 wajib pajak telah melaporkan SPT Tahunan 2024. Angka ini menunjukkan peningkatan kesadaran wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan mereka.
Dengan terus dilakukannya perbaikan dan integrasi sistem, DJP berharap Coretax dapat menjadi solusi terpadu yang memudahkan wajib pajak dan mendukung optimalisasi penerimaan pajak di Indonesia.
Kunjungi laman sah.co.id dan instagram @sahcoid untuk informasi menarik lainnya.
Jika membutuhkan konsultasi legalitas bisa klik tombol WhatsApp di kanan bawah atau melalui 0851 7300 7406