Saat menjalankan bisnis, pengusaha harus melengkapi beberapa persyaratan hukum. Salah satu syarat sahnya adalah memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU). Kepemilikan SBU sangat penting bagi bisnis, terutama jika berencana untuk berpartisipasi dalam proyek penawaran milik pemerintah di masa mendatang. Lalu, apa SBU itu serta mengapa harus dimiliki seorang wirausahawan?, serta apasaja Persyaratan Pengajuan SBU Konstruksi?
Pengertian SBU
SBU merupakan sertifikat yang dirilis LPJK (Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi) secara resmi sebagai tanda bahwa sebuah badan usaha telah layak mengoperasikan usahanya. atau bisa untuk pembuktian kemampuan badan usaha dalam mengoperasikan kegiatan pengadaan barang atau jasa sesuai dengan klasifikasi bidang, sub bidang, dan yang tertera pada Sertifikat Badan Usaha
Atau dapat diambil kesimpulan bahwa SBU merupakan semacam alat ukur kualitas sebuah perusahaan konstruksi. Selain itu dengan memiliki sertifikat SBU maka akan diperoleh keuntungan.
Persyaratan Pengajuan SBU Konstruksi Terbaru 2022
Sebelum pembuatan SBU Konstruksi 2022, ada baiknya Anda tahu dokumen apa saja yang harus dipenuhi sebagai persyaratannya dan syarat pembuatan SBU baru meliputi:
- Melengkapi dokumen kelengkapan badan usaha yang berupa
- Nama dari badan usaha.
- NPWP milik badan usaha.
- Kontak/nomor telepon perusahaan.
- Alamat email perusahaan.
- Melengkapi data-data PIC/Direksi/Penanggung Jawab usaha yang berupa
- Nama penanggung jawab/pengusaha.
- NPWP penanggung jawab/pengusaha.
- Nomor kontak/nomor telepon penanggung jawab/pengusaha.
- Pas foto penanggung jawab/pengusaha.
- Telah mempunyai Akta Pendirian & Perubahannya.
- Akta pendirian usaha merupakan salah satu dokumen yang disahkan oleh notaris sebagai syarat pendirian usaha. Izin usaha diperlukan tidak hanya untuk PT, tetapi juga untuk CV atau bisnis lainnya.
- Memiliki SK KUMHAM.
- SK KUMHAM atau biasa disebut dengan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, merupakan tanda pengesahan yang dikeluarkan oleh kementerian terkait.
- Sudah memiliki NIB serta memiliki akun OSS.
- NIB ialah penanda kepemilikan seorang pebisnis/pengusaha yang dikeluarkan oleh OSS (Online Single Mission), OSS memiliki tujuan untuk mendaftarkan semua Badan Usaha di dalam negeri ini.sedangkan OSS Ialah Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko melalui Sistem Online Single Submission
- Badan usaha memiliki tenaga kerja yang berupa PJTBU dan PJSKBU.
- PJTBU merupakan kependekan dari Penanggung Jawab Teknis Badan Usaha dan yang dimana keduanya merupakan staf ahli perusahaan
- Memiliki Neraca Badan Usaha untuk Kualifikasi : kecil.
- Neraca adalah laporan keuangan yang berisi informasi yang terkait dengan akun aset, ekuitas, dan kewajiban perusahaan selama periode waktu tertentu. Neraca digunakan untuk menentukan apakah posisi keuangan perusahaan dalam keadaan sehat. Selain itu, neraca dapat digunakan untuk memperkirakan status arus kas masa depan dan berfungsi sebagai alat untuk menganalisis likuiditas dan fleksibilitas keuangan perusahaan.
- Memiliki Akuntan Publik untuk Kualifikasi : menengah dan besar.
- Akuntan Publik merupakan akuntan yang memberikan jasa yang melayani kebutuhan masyarakat. Akuntan Publik memiliki izin praktik akuntan publik oleh Menteri Keuangan atau pejabat publik lain yang berwenang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 tentang Akuntan Publik Tahun 2011.
- Mempunyai Data Peralatan Proyek
- Data Peralatan Proyek adalah faktor penting yang mempengaruhi proses penyelesain pekerjaan konstruksi. Karena perlu ada manajemen yang baik terhadap kebutuhan peralatan dan bahan-bahan konstruksi yang dibutuhkan para tenaga kerja.
- Memiliki Pengalaman Proyek untuk Kualifikasi : menengah dan besar.
- Pengalaman proyek memiliki fungsi untuk bersaing di dunia bisnis khususnya di dunia konstruksi, perusahaan/kontraktor harus memiliki dan mencatat secara detail referensi pengalaman proyek yang pernah mereka kerjakan sebelumnya.
- Mempunyai sertifikasi ISO 9001 / SMM / ISO 37001 / SMAP
- Audit SNI ISO 9001:2015 Sistem Manajemen Mutu (SMM) dan SNI ISO 37001:2016 Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP)
Demikian informasi seputar Persyaratan SBU Konstruksi Terbaru 2022. Untuk yang hendak mendirikan lembaga perseorangan, legalisasi atau mendaftarkan perizinan lainnya, bisa mengakses laman www.sah.co.id, yang menyediakan layanan berupa pengurusan legalitas usaha. Sehingga, tidak perlu khawatir dalam menjalankan aktivitas yayasan.
Informasi lebih lanjut, bisa menghubungi via pesan instan WhatsApp ke https://wa.me/628562160034 Selamat berbisnis!