Berita Hukum Legalitas Terbaru
Pajak  

Perlukah Ubah Alamat NPWP Jika Berpindah Domisili Tempat Usaha

Ilustrasi NPWP Tidak Masuk Email

Sah! – Setelah dilakukan pendirian Badan Usaha, Wajib Pajak Badan wajib mendaftarkan NPWP Badan Usahanya. Pendaftaran NPWP bisa dilakukan secara online maupun secara offline, hal tersebut tergantung dengan KPP masing – masing disetiap wilayah.

Jika Wajib Pajak Badan sudah berhasil mendaftarkan NPWP nya,  maka NPWP akan terdaftar sesuai dengan domisili Wajib Pajak. Seiring berjalannya waktu, jika tiba – tiba perusahaan anda ingin berpindah domisili maka perlu melakukan perubahan alamat dengan catatan alamat wilayah tersebut berada di luar wilayah KPP terdaftar.

Berikut terdapat beberapa langkah – langkah yang dapat dilakukan untuk mengajukan perpindahan alamat NPWP :

1.  Mengisi Formulir Perpindahan Alamat sesuai dengan format dari DJP

2.  Setelah Wajib Pajak melengkapi formulir, selanjutnya Wajib Pajak juga perlu membawa dokumen yang dipersyaratkan dari KPP terbaru (alamat KPP yang akan dilakukan perpindahan)

3.  Permohonan perpindahan alamat bisa dilakukan dengan beberapa alternatif, diantaranya bisa secara langsung ke KPP, melalui KP2KP, ataupun melalui jasa ekspedisi.

4.  KPP baru nantinya akan memberikan Bukti Penerimaan Surat dan akan meneruskan permohonan wajib pajak tersebut ke KPP lama untuk diproses sesuai dengan ketentuan.

Setelah mengajukan permohonan perpindahan alamat, dan permohonan tersebut diterima selanjutnya KPP akan menerbitkan Surat Pindah, dan juga Surat Pencabutan SKT. Dua Surat yang diterbitkan tersebut nantinya diberikan kepada Wajib Pajak.

Dengan estimasi kurang lebih 5 hari kerja, KPP lama nantinya akan memberikan keputusan setelah Bukti Penerimaan Surat diterbitkan. Jika permohonan tersebut diterima, maka selanjutnya KPP akan menerbitkan Surat Pindah, dan juga Surat Pencabutan SKT yang perlu disampaikan ke Wajib Pajak. 

Setelah tembusan Surat Pindah dan Surat Pencabutan Surat Keterangan Terdaftar tersebut diyatakan diterima. Proses selanjutnya, KPP baru menerbitkan Kartu NPWP dan juga Surat Keterangan Terdaftar.

Dari pembahasan diatas, maka Wajib Pajak Badan yang berpindah domisili harus segera melakukan perpindahan alamat. Tetapi, jika alamat tersebut masih berada di satu wilayah KPP, maka tidak perlu melakukan pemindahan. Pemindahan alamat NPWP sangat penting karena dapat mempermudah dalam pengurusan administrasi perpajakan.

Sah! menyediakan layanan berupa pengurusan legalitas usaha serta pengurusan perpindahan alamat NPWP Badan Usaha maupun untuk Orang Pribadi. Untuk yang hendak mendirikan lembaga/usaha atau mengurus legalitas usaha dapat kunjungi laman Sah.co.id dan instagram @sahcoid.

Jika membutuhkan konsultasi legalitas bisa klik tombol WhatsApp di kanan bawah atau melalui 0851 7300 7406

Source :

https://support.online-pajak.com/en/hc/umum/cara-mengubah-alamat-di-kartu-npwp

https://klikpajak.id/blog/syarat-cara-pindah-ganti-alamat-npwp-juga-kpp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *