Berita Hukum Legalitas Terbaru
Hukum  

Perlu Memahami Lebih Lanjut Persoalan Terkait Kepailitan!

gray scale photography of Lawyer Bankruptcy scrabbles tiles

Sah!– Dalam berkuliah di fakultas hukum, pasti ada beberapa yang mengenalkan persoalan terkait kepailitan sehingga sebagai anak hukum wajib mengetahui apa itu kepailitan, dasar hukum, kasus-kasus yang terjadi, siapa yang bertindak akan mengurusnya. Oleh karena itu, dalam artikel ini akan dibahas lebih lanjut persoalan terkait kepailitan.

Hingga saat ini, telah banyak terjadi kasus – kasus kepailitan di Indonesia. Kasus – kasus tersebut didasarkan atas tidak bisanya pihak debitur membayar utang kepada kreditur sehingga di beberapa kasus atas putusan pengadilan diputus pailit. 

Dapat digaris bawahi bahwa persoalan kepailitan, terlebih lagi pada kasus – kasus tentang kepailitan, yang mana hanya dapat diputus pailit oleh hakim sehingga memiliki kekuatan hukum tetap. 

Persoalan kepailitan ini seperti menjadi keadaan tertentu yang paling ditakuti oleh siapapun, terlebih lagi bagi mereka yang sedang menjalankan kegiatan usaha.

 

Pengertian Tentang Kepailitan

Secara umum, kepailitan merupakan suatu keadaan maupun kondisi di mana debitur atau pihak yang berutang termasuk seseorang hingga badan usaha dinyatakan tidak bisa memberikan pembayaran utangnya kepada kreditur atau pihak pemberi utang. 

Hal seperti ini, pada umumnya memang sesuatu hal yang dikatakan sering terjadi dalam dunia pelaksanaan usaha. Namun, hal demikian tentunya akan berdampak pada pelaksanaan usaha itu sendiri. 

Kepailitan merupakan sita umum yang ditujukan atas seluruh harta kekayaan yang dimiliki oleh debitur yang dinyatakan pailit sehingga pemberesan sekaligus pengurusannya dilakukan oleh kurator yang berada di bawah pengawasan oleh hakim pengawas yang telah diatur dalam peraturan perundang – undangan mengenai kepailitan. 

Kurator merupakan balai harta peninggalan hingga termasuk orang atau perseorangan dibawah pengawasan oleh hakim pengawas sekaligus telah diangkat oleh pengadilan berdasarkan ketentuan yang telah ada dalam peraturan perundang – undangan. 

 

Dasar Hukum

Pada dasarnya pembentukan perundang – undangan didasarkan atas pemberian payung hukum yang sebagaimana mestinya akan memberikan kebermanfaatan hukum. 

Pemerintah Indonesia telah mengesahkan peraturan perundang – undangan mengenai kepailitan yakni Undang –Undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang atau UU Kepailitan dan PKPU. Pengesahan peraturan ini bertujuan sebagai pemberi akan kepastian hukum dalam rangka untuk menyelesaikan segala hal terkait transaksi utang piutang yang menimbulkan sengketa tertentu. 

Dalam peraturan tersebut diatur terkait syarat dan putusan pailit, akibat kepailitan, pengurusan harta pailit, dan lain sebagainya mengenai persoalan kepailitan.

 

Penyebab Kepailitan

Atas terjadinya kondisi pailit dalam suatu kegiatan bisnis pada debitur, umumnya dipengaruhi oleh beberapa faktor penyebab, antara lain : 

  1. Adanya minimal kemampuan pemilik suatu usaha tertentu dalam membuat tata kelola usaha sehingga menjurus ke dalam kondisi kepailitan.
    Seharusnya pemilik usaha tertentu terlebih itu adalah debitur dapat menerapkan prinsip kehati – hatian dalam menjalankan usaha tertentu;
  2. Bagi seorang debitur yang memiliki usaha tertentu dinilai kurang peka terhadap adanya kebutuhan konsumen sehingga kurang pula kompetitif dan tidak memiliki kemampuan untuk bersaing;
  3. Tidak dapat memunculkan inovasi terbaru dan tidak dapat beradaptasi dengan perkembangan usaha yang semakin kompleks, ditambah lagi terhadap perkembangan teknologi.

 

Pihak – Pihak yang Berkepentingan dalam Pengajuan Kepailitan

Berdasarkan Undang – Undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, telah ditetapkan pihak – pihak yang memiliki kepentingan untuk mengajukan gugatan kepailitan ke Pengadilan Niaga sehingga diperoleh sebagai berikut : 

  1. Setiap debitur yakni kepentingan umum, dapat diajukan langsung oleh pihak kejaksaan;
  2. Setiap debitur adalah bank, dapat dilakukan pengajuan pailit oleh Bank Indonesia;
  3. Setiap debitur merupakan perusahaan efek, lembaga kliring, bursa efek, penjaminan, hingga lembaga penyimpanan dan penyelesaian , pengajuan akan pailit dilakukan oleh Badan Pengawas Pasar Modal; 
  4. Setiap debitur merupakan perusahaan reasuransi, perusahaan asuransi, dana pensiun hingga Badan Usaha Milik Negara atau BUMN yang bergerak untuk kepentingan publik, maka dapat diajukan langsung oleh Menteri Keuangan.

Akibat Kepailitan

Akibat kepailitan terdapat 2 (dua) hal, antara lain :

a. Akibat kepailitan secara umum :

  • Akibat kepailitan terhadap harta kekayaan debitur pailit;
  • Akibat kepailitan bagi pasangan suami istri;
  • Akibat kepailitan terhadap seluruh perikatan yang dibuat oleh debitur pailit; dan 
  • Akibat kepailitan terhadap seluruh perbuatan hukum debitur sebelum dinyatakan pailit;

b. Akibat kepailitan secara khusus :

  • Akibat kepailitan terhadap perjanjian timbal balik;
  • Akibat kepailitan terhadap barang jenis jaminan; dan
  • Akibat kepailitan terhadap hak jaminan dan hak istimewa.

 

Apakah anda berminat untuk mencari artikel yang membahas terkait teknologi, hukum, bisnis, regulasi terbaru, hingga materi – materi terkait politik di tahun 2024? Anda telah membaca artikel ini sehingga tertarik untuk membaca lagi artikel lain?. Menarik tentunya bila anda segera mengunjungi website kami ya, tentunya di sah.co.id.

Website sah.co.id pastinya tersedia berbagai artikel dengan tema yang menarik dan semakin up to date dong. Anda diberikan akses gratis untuk membaca seluruh artikel kami. Jangan sampai tertinggal ya update terbaru dari kami!

Wih, sebagai pebisnis pemula tentunya masih ada kabar baik yang menanti lho! Yuk buruan datang ke website dijamin gratis kalau anda mau konsultasi tentang bisnis anda.  

Anda minat? Tidak pakai lama yuk hubungi nomor WA kami di 0851 7300 7406 atau dapat kunjungi website kami ya di Sah.co.id

 

Source :

Undang – Undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang

Dr. Yuhelson, S.H., M.H., M.Kn., “Hukum Kepailitan di Indonesia”, Ideas Publising, Kota Gorontalo, 2019. 

Dr. Tami Rusli, S.H., M.Hum., “Hukum Kepailitan di Indonesia”, Universitas Bandar Lampung, Kota Bandar Lampung, 2019.

Suparji, “Kepailitan”, UAI Press, Jakarta Selatan, 2018

Harsono I, dan Prananingtyas P, ”ANALISIS TERHADAP PERDAMAIAN DALAM PKPU DAN PEMBATALAN PERDAMAIAN PADA KASUS KEPAILITAN PT NJONJA MENEER”, Journal Notarius, vol. 12, no. 2, pp. 1067-1088, Dec. 2019. https://doi.org/10.14710/nts.v12i2.29154

Christy E, Wilsen W, dan Rumaisa D, “Kepastian Hukum Hak Preferensi Pemegang Hak Tanggungan dalam Kasus Kepailitan”, Kanun, vol 22, no 22, 2020. 

Pengertian Pailit : Penyebab, Syarat Permohonan, dan Proses Persidangannya https://www.gramedia.com/literasi/pengertian-pailit/

Pailit dan Dasar Hukum Kepailitan https://pascasarjana.umsu.ac.id/pailit-dan-dasar-hukum-kepailitan/

2 Syarat Kepailitan dan Penjelasannya https://www.hukumonline.com/klinik/a/syarat-kepailitan-cl1266/

Pengertian, Syarat, dan Kepailitan di Indonesia https://bplawyers.co.id/2020/09/15/prosedur-kepailitan-di-indonesia/

Bangkrut dan Pailit adalah Dua Hal yang Berbeda, Ini Perbedaannya https://www.bfi.co.id/id/blog/bangkrut-dan-pailit-adalah-dua-hal-yang-berbeda-ini-perbedaannya

Pengurusan Kepailitan https://jakarta.kemenkumham.go.id/layanan-publik/pelayanan-hukum-dan-ham/layanan-bhp/pengurusan-kepailitan

Pailit : Pegertian, Syarat, Contoh, & Bedanya Dengan Bangkrut https://www.ocbc.id/id/article/2022/01/26/pailit-adalah

Pengertian Pailit dan Dasar Hukum Kepailitan https://hukum.uma.ac.id/2021/11/12/pengertian-pailit-dan-dasar-hukum-kepailitan/

Pailit Adalah : Pengertian dan Perbedaannya dengan Bangkrut https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-7047755/pailit-adalah-pengertian-dan-perbedaannya-dengan-bangkrut

5 Peristiwa Kepailitan dan PKPU Paling Menarik Sepanjang 2021 https://www.hukumonline.com/berita/a/5-peristiwa-kepalitan-dan-pkpu-paling-menarik-sepanjang-2021-lt61ce0a610c1e9/

Sederet Kasus Perusahaan yang Tersandung PKPU dan Kepailitan https://money.kompas.com/read/2020/10/11/183820726/sederet-kasus-perusahaan-yang-tersandung-pkpu-dan-kepailitan?page=all#googlevignette

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *