Berita Hukum Legalitas Terbaru
HAKI  

Perlindungan Karya Melalui Hak Cipta, Berikut Penjelasannya!

Ilustrasi Perlindungan Karya Melalui Hak Cipta

Sah! – Perkembangan zaman semakin maju dengan adanya berbagai karya yang berhasil diciptakan oleh generasi muda masa sekarang. Demi menjaga keaslian karya-karya tersebut, penting untuk memberi keabsahan di mata hukum salah satunya melalui hak cipta.

Generasi muda masa kini memiliki potensi yang tinggi dan beragam di bidangnya masing-masing. Mulai dari karya yang dihasilkan melalui industri sinematografi, fotografi, musik, tulisan, dan masih banyak lagi.

Dengan itu, beragam karya ini dapat dianggap sebagai sebuah prestasi bagi generasi muda dan secara tidak langsung turut berkontribusi untuk kehidupan negara. Tidak sedikit prestasi atau karya anak muda yang mengharumkan nama bangsa hingga ke kancah dunia internasional.

Demi menjaga keaslian dari sebuah karya yang diciptakan, maka perlu adanya perlindungan hukum terhadap karya-karya tersebut demi terhindarnya segala tindakan kecurangan yang mungkin dapat terjadi.

Oleh karena itu, pendaftaran suatu karya sangatlah penting dilakukan agar adanya perlindungan hukum yang sah dan dapat diakui secara hukum. Dalam hal ini, pendaftaran hak cipta merupakan salah satu cara untuk memperoleh perlindungan dan keabsahan hukum tersebut.

 

Pengertian

Mengenai definisi hak cipta itu sendiri, melalui Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta mengatur, “Hak Cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”

Di angka 4 pada pasal yang sama, adapun yang dimaksud dengan pencipta adalah, “seorang atau beberapa orang yang secara sendiri-sendiri atau bersama-sama menghasilkan suatu ciptaan yang bersifat khas dan pribadi.”

Dilanjut pada angka 5 pada pasal yang sama, dijelaskan pula apa yang dimaksud dengan ciptaan yaitu, “setiap hasil karya cipta di bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang dihasilkan atas inspirasi, kemampuan, pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang diekspresikan dalam bentuk nyata.”

Melalui perundang-undangan tersebut juga, diatur bahwa hak cipta itu sendiri merupakan hak eksklusif yang didalamnya terdiri dari hak moral dan hak ekonomi.

Dapat dikatakan bahwa hak cipta merupakan salah satu bagian dari kekayaan intelektual yang memiliki cakupan wilayah objek yang paling luas untuk dilindungi. Cakupan tersebut meliputi ilmu pengetahuan serta seni dan sastra yang didalamnya meliputi program komputer.

Melalui peraturan perundang-undangan yang disebutkan sebelumnya, Undang-Undang Hak Cipta mengatur hak cipta dan hak terkait.

Adapun yang dimaksud dengan hak terkait yaitu hak yang berhubungan dengan hak cipta yang berupa hak eksklusif bagi pelaku pertunjukan, produser fonogram, atau lembaga penyiaran.

 

Dasar Hukum

Sebagaimana yang telah disebutkan sebelumnya, hak cipta diatur melalui peraturan perundang-undangan yang berlaku yakni melalui Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Sebelum perundang-undangan tersebut, hak cipta diatur melalui Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta yang sudah tidak lagi berlaku.

Mengenai masa perlindungan suatu karya atau ciptaan, ada beragam masa perlindungan untuk berbagai ciptaan. Untuk perlindungan hak cipta, diberikan waktu seumur hidup si pencipta ditambah tujuh puluh tahun.

Contoh dari ciptaan yang dimaksud yaitu seperti kuliah, pidato, ceramah, lagu dan masuk baik dengan teks atau tanpa teks, dan karya arsitektur. Selain itu, pamflet, buku, dan segala hasil karya tulis lainnya juga mendapatkan perlindungan hak cipta.

Adapun ciptaan yang berupa program komputer memiliki masa perlindungan selama lima puluh tahun terhitung dari pertama kali dipublikasikan.

Selain itu, bagi pelaku pertunjukan memiliki masa perlindungan selama lima puluh tahun terhitung pertama kali dipertunjukkan.

Berikutnya, untuk produser rekaman memiliki masa perlindungan selama lima puluh tahun terhitung sejak ciptaan difiksasikan.

Kemudian, bagi lembaga penyiaran memiliki masa perlindungan selama dua puluh tahun terhitung pada saat pertama kali disiarkan.

Terkait pendaftaran hak cipta, pendaftaran tersebut dapat dilakukan melalui lembaga atau instansi resmi negara yakni melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.

 

Tujuan Hak Cipta

Adapun beberapa tujuan dari pelaksanaan hukum hak cipta, antara lain yaitu :

  • Melindungi karya melalui hukum, yakni dengan adanya hak cipta maka pemerintah dapat memberi jaminan kepada seluruh karya di Indonesia agar mendapatkan perlindungan hukum dan terhindar dari segala tindakan yang merugikan.
  • Melindungi pemilik karya dari aspek ekonomi, yakni kepemilikan atas suatu ciptaan menimbulkan adanya hak izin atau lisensi untuk si pencipta. Sehingga, apabila pihak lain ingin menggunakan karyanya maka perlu memberi keuntungan ekonomi untuk pencipta.
  • Memberi motivasi bagi pencipta karya, yakni dengan adanya hak cipta maka karya sang pencipta dapat terlindungi secara hukum dan memberi nilai secara ekonomi. Maka dari itu, pencipta dapat termotivasi untuk menciptakan karya lainnya.

 

Fungsi Hak Cipta

Berikut adalah beberapa fungsi dari pelaksanaan hukum hak cipta, antara lain yaitu :

  • Hak eksklusif, yakni hak yang dimiliki oleh pencipta karya untuk mengendalikan mekanisme kepemilikan serta penyebaran dari ciptaannya sendiri. Sehingga, pihak lain perlu mendapatkan izin terlebih dahulu atas penggunaan karyanya.
  • Hak moral, yaitu pembeli yang membeli suatu karya dari pencipta tetap harus mencantumkan nama si pencipta karya meskipun telah dibeli. Sebab, hak moral akan selamanya melekat dengan si pencipta.
  • Hak ekonomi, yakni pencipta karya memiliki hak untuk memperoleh imbalan atau keuntungan ekonomi dari berbagai pihak yang menggunakan karyanya.

 

Ciptaan Yang Dapat Dilindungi

Terdapat berbagai macam ciptaan atau karya yang dapat dilindungi melalui hak cipta, antara lain yaitu :

  • Buku, program, komputer, pamflet, perwajahan atau layout karya tulis yang diterbitkan, dan seluruh hasil karya tulis lainnya.
  • Ceramah, kuliah, pidato, dan ciptaan lainnya yang sejenis dengan beberapa hal tersebut.
  • Alat peraga yang dibuat untuk keperluan atau kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan.
  • Lagu atau musik yang disertakan bersama teks atau tanpa teks.
  • Drama atau drama musikal, tarian, koreografi, pentas wayang, dan pantomim.
  • Seni rupa dengan berbagai bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan.
  • Arsitektur.
  • Peta.
  • Seni batik.
  • Fotografi.
  • Terjemahan, tafsiran, saduran, bunga rampai, dan karya-karya lainnya yang berasal dari pengalihwujudan.

 

Sah! Indonesia sebagai perusahaan layanan jasa yang menangani pengurusan legalitas usaha dan pembuatan izin atas hak kekayaan intelektual yang juga meliputi cakupan hak cipta memudahkan para klien dengan membantu segala urusan izin yang dibutuhkan.

Bagi yang hendak mendirikan suatu lembaga atau badan usaha dan mengurus segala bentuk perizinan usaha dapat menghubungi nomor WhatsApp 0851 7300 7406 atau dapat mengunjungi situs laman Sah.co.id.

 

Source:

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta

https://dgip.go.id/menu-utama/hak-cipta/pengenalan 

https://kumparan.com/berita-terkini/3-tujuan-dari-pelaksanaan-hukum-hak-cipta-22Oq2KMlLDb/full 

https://kandaralaw.com/hak-cipta/#:~:text=Contoh%20hak%20cipta%20yang%20dimaksud,yang%20lahir%20dari%20hasil%20transformasi

https://kontrakhukum.com/article/hak-cipta-adalah/ 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *