Berita Hukum Legalitas Terbaru
Hukum  

Perlindungan Hukum Bagi Pelaku Usaha: Menjaga Persaingan

Ilustrasi Pemilihan KBLI yang tepat saat pendirian PT

Sah! – Dalam dunia bisnis yang semakin kompetitif, perlindungan hukum bagi pelaku usaha menjadi sangat penting untuk memastikan bahwa persaingan di pasar berlangsung secara adil. Berbagai regulasi dan undang-undang telah disusun untuk melindungi pelaku usaha dari praktik yang merugikan, seperti monopoli dan praktik anti-persaingan.

Perlindungan hukum bagi pelaku usaha sangat penting untuk menciptakan iklim bisnis yang sehat dan berkelanjutan. Tanpa adanya perlindungan, pelaku usaha kecil dan menengah (UKM) dapat terancam oleh praktik tidak adil dari perusahaan besar yang memiliki sumber daya lebih.

Beberapa peraturan perundang-undangan yang mengatur terkait perlindungan hukum bagi pelaku usaha:

  1. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat ; keberadaan regulasi ini menjadi angina segar bagi pelaku usaha, dimana dalam regulasi ini diatur terkait dengan larangan praktik monopoli dan oligopoly serta terkait persaingan usaha;
  2. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 : undang-undangan ini merupakan peraturan yang memberikan perlindungan tidak hanya kepada konsumen tetapi juga kepada pelaku usaha. Yakni terkait hak dan kewajiban pelaku usaha serta sanksi bagi pelanggarnya 
  3. Peraturan pemerintah lainnya : beberapa peraturan pemerintah lain mengatur terkait perlindungan hukum bagi pelaku usaha seperti PP Nomor 44 Tahun 2016 tentang UMKM, PP Nomor 24 Tahun 2018 tentang P elayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik, dan lain sebagainya.

Pada praktiknya perlindungan hukum ini tidak hanya bergantung pada regulasi yang telah ada, namun kesadaran pelaku usaha untuk bersaing secara sehat juga harus ditekankan. Pelaku usaha harus dapat membengun etika bisnis yang baik dan dapat berbuat adil.

Oleh karena itu, kesadaran dan kepatuhan terhadap hukum sangat penting, baik dari pihak pelaku usaha maupun pemerintah, untuk menciptakan iklim bisnis yang kondusif dan berkelanjutan. Dengan demikian, bukan hanya pelaku usaha yang diuntungkan, tetapi juga konsumen dan perekonomian secara keseluruhan.

Sah! menyediakan layanan berupa pengurusan legalitas usaha serta pembuatan izin HAKI termasuk pendaftaran hak cipta. Sehingga, tidak perlu khawatir dalam menjalankan aktivitas lembaga/usaha. Untuk yang hendak mendirikan lembaga/usaha atau mengurus legalitas usaha dapat kunjungi laman Sah.co.id.

Jika membutuhkan konsultasi legalitas bisa klik tombol WhatsApp di kanan bawah atau melalui 0851 7300 7406

WhatsApp us

Exit mobile version