Berita Hukum Legalitas Terbaru

Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Terhadap Beredarnya Kosmetik Impor Tanpa Izin Edar

Ilustrasi Kosmetik Impor tanpa Izin Edar

Sah! –  Perlindungan hukum bagi konsumen telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Dengan berkembangnya teknologi dan informasi, produk dapat dipasarkan secara online ke seluruh dunia, produk kosmetik menjadi salah satu barang favorit yang banyak digemari.

Dukungan teknologi membuat masyarakat banyak ingin mencoba suatu hal yang baru seperti kosmetik dari luar negeri, melihat artis atau influencer yang mereview suatu produk menyebabkan tingginya minat beli suatu produk kosmetik impor.

Saat ini produk kosmetik memiliki berbagai jenis dan juga merek, tidak hanya kosmetik dalam negeri saja tetapi juga ada kosmetik luar negeri seperti Thailand, Korea dan China.

Produk impor yang beredar umumnya memiliki Bahasa yang sulit dimengerti seperti kosmetik Thailand, Korea. Namun dengan pesatnya permintaan produk kosmetik tersebut membuat pelaku usaha menjalankan usahanya tanpa memberikan kepastian hukum yang menjamin produk tersebut aman dikonsumsi.

Produk kosmetik tergolong dalam obat dan makanan yaitu obat dan makanan merupakan obat, obat tradisional, obat kuasi, kosmetika, suplemen kesehatan dan pangan olahan.

Produk kosmetik asing yang masuk ke wilayah Indonesia dan akan diperjualbelikan di wilayah Indonesia wajib memiliki izin edar sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Peraturan BPOM Nomor 30 tahun 2017 tentang Pengawasan Pemasukan Obat dan Makanan Ke Dalam Wilayah Indonesia.

Izin edar merupakan bentuk persetujuan pendaftaran makanan ataupun kosmetik yang dikeluarkan oleh BPOM dimana produk tersebut secara sah dapat diedarkan di wilayah Indonesia.

Produk kosmetik yang akan dijual di wilayah Indonesia baik yang berasal dari dalam negeri maupun luar negeri harus memiliki izin edar, izin edar diperoleh dari pendaftaran untuk mendapatkan izin edar yang dikeluarkan oleh BPOM.

Pembelian produk kosmetik dari luar negeri yang akan diperjualbelikan di Indonesia harus memiliki izin edar, namun hal tersebut dikecualikan jika produk kosmetik luar negeri yang dibeli oleh konsumen akan digunakan sendiri oleh konsumen itu sendiri.

Seperti yang telah dijelaskan diatas, peraturan mengenai perlindungan konsumen telah diatur dalam Undang-Undang No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, selanjutnya disebut UUPK

Pada peraturan ini mengatur mengenai hak-hak dan kewajiban konsumen, hak dan kewajiban pelaku usaha, perbuatan dilarang pelaku usaha, tanggung jawab serta pembinaan dan juga pengawasan pemerintah.

Hak konsumen diatur dalam Pasal 4 UUPK, pada huruf a dan c menyatakan bahwa konsumen berhak atas kenyaman, keamanan dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang/jasa dan konsumen berhak atas informasi yang jelas, jujur dan benar mengenai kondisi jaminan barang/jasa tersebut.

Selain itu konsumen juga berhak mendapatkan keamanan dari barang/jasa yang diperoleh, produk tersebut tidak boleh membahayakan jika dikonsumsi atau dipakai.

Dalam Pasal 8 UUPK mengatur mengenai perbuatan yang dilarang bagi pelaku usaha yaitu larangan memproduksi barang/jasa dan larangan memperjualbelikan barang/jasa yang tidak sesuai dengan standar mutu, jika pelaku usaha memperjual belikan kosmetik impor yang tidak sesuai maka perlu ditarik dari peredaran.

Mengenai perlindungan konsumen atas produk kosmetik impor yang telah dikonsumsi dan akhirnya mengalami kerugian kepada konsumen telah diatur pada Pasal 19 ayat (1) dan (2) mengenai tanggung jawab pelaku usaha.

Pelaku usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi terhadap kerusakan dan kerugian konsumen akibat memakai dan mengkonsumsi barang/jasa yang diperjualbelikan oleh pelaku usaha tersebut.

Ganti rugi yang dapat diberikan oleh pelaku usaha kepada konsumen seperti pengembalian uang, penggantian barang/jasa yang serupa serta perawatan kesehatan atau pemberian santunan yang sesuai dengan aturan yang berlaku.

Masih banyak artikel menarik lainnya di Sah.co.id, jangan sampai terlewatkan!

Sah! Menyediakan berbagai artikel yang bermanfaat dan juga layanan seperti pengurusan usaha. Sehingga, tidak perlu khawatir dalam menjalankan aktivitas Lembaga/usaha.

Apabila ada yang ingin mendirikan lembaga/usaha atau mengurus legalitas usaha bisa hubungi WA 0851 7300 7406 atau dapat kunjungi laman Sah.co.id dan instagram @sahcoid.

Source:

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen

Nabila Sari dan Winsherly Tan, (2021), Analisis Hukum Produk Kosmetika yang Di Impor untuk Digunakan Secara Pribadi Oleh Konsumen, Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha, Vol 9 No 3.

Ni Kadek Diah Sri Pratiwi dan Made Nurmawati, Perlindungan Hukum bagi Konsumen Terhadap Produk Kosmetik Impor Tanpa Izin Edar yang Dijual Secara Online.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *