Sah! – Perdagangan orang tengah menjadi isu yang marak untuk ditindak lanjuti. Terlebih ketika mendengar adanya hubungan civitas akademik dengan tindak pidana perdagangan orang melalui program magang
Sebanyak kurang lebih 33 Perguruan Tinggi nasional terlibat dalam menjalankan program magang yang Bernama ferienjob. Seperti yang dilansir melalui situs Kedutaan Besar Republik Indonesia di Berlin, Ferienjob sebenarnya adalah kerja paruh waktu pada masa libur atau job market.
Jadi ferienjob ini bukan merupakan kerja magang. Berdasarkan Pasal 13 Ayat (2) Ordonansi Ketenagakerjaan Jerman (BeschV) menyatakan jika ferienjob dilaksanakan hanya saat “official semester break” atau libur semester yang resmi.
Jika mendasar pada kalender akademik Indonesia, libur Panjang dilakukan pada pertengahan tahun, yaitu di bulan juni-agustus.
Beberapa fakta mengenai ferienjob antara lain
- Jenis pekerjaan yang diberikan kepada peserta adalah jenis yang pada umumnya masuk kategori pekerjaan yang mengandalkan tenaga fisik, misalnya packing barang untuk dikirim, mencuci piring di restoran, ataupun sebagai porter
- Perlu diperhatikan, pelaksanaan ferienjob bukan dalam rangka kerja sama bilateral antar pemerintah 2 negara.
- Ferienjob tidak memiliki keterkaitan dengan kegiatan akademis dan kompetensi akademik mahasiswa
- Program ini sebenarnya ditujukan untuk mengisi kekurangan tenaga kerja fisik di berbagai perusahaan Jerman dan hanya untuk mengisi masa liburan semester mahasiswa
- Pelaku usaha di jerman atau pihak yang nantinya mempekerjakan peserta program, mengharapkan komitmen dan kinerja dari peserta magang yang dipersamakan dengan pegawai tetap
- Perjanjian Kontrak Kerja dibuat secara tertulis oleh pemberi kerja wajib dalam Bahasa yang dipahami oleh calon peserta magang dan ditandatangani sebelum ditetapkan menjadi peserta magang dan diberangkatkan ke jerman
- Kontrak tersebut setidaknya harus memuat poin-poin penting yang meliputi jam kerja rata-rata, jenis pekerjaan, masa kerja, gaji dan lainnya serta fakta dan ketentuan ferienjob lainnya
Tidak hanya sampai disana, bagi peserta magang yang akan berangkat, dikenakan biaya sebesar 150 euro untuk mendapatkan surat penerimaan dari kampus, 200 euro untuk izin kerja dan biaya taligan sebesar Rp 30-50 Juta
Hal ini tentu membebani pihak peserta magang dikarenakan tidak semua peserta memiliki perekonomian yang diatas rata-rata. Pun tujuan mereka mengikuti magang ini adalah untuk mendapatkan upah yang sesuai sehingga dapat digunakan untuk biaya kehidupan sehari-hari
Wakil Presiden, Ma’aruf Amin, menyatakan keprihatinannya atas kejadian yang menimpa peserta magang ini.Beliau menilai, jika pelaksanaan program ini yang ternyata bertujuan untuk eksploitasi dan perdagangan manusia adalah hal yang merusak reputasi Negara Indonesia
Dari permasalahan tersebut, Upaya apa yang dapat dilakukan oleh peserta magang untuk memperoleh keadilan terhadap Tindakan perdagangan manusia melalui program ferienjob?
Yuk simak penjelasan di bawah ini
Upaya Korban Untuk Mendapat Perlindungan Hukum
Demi menegakkan perlindungan hukum terhadap korban, Adapun upaya yang dapat dilakukan oleh korban untuk mendapatkan ganti kerugian dari segala biaya yang telah dikeluarkan untuk program magang, yaitu dengan menggugat pihak pelaku ke Pengadilan
Terkait tindak pidananya, maka korban dapat melapor ke pihak Kepolisian. Ketika proses hukum telah berjalan, lalu pelaku mengembalikan Sebagian atau seluruh biaya yang menjadi kerugian korban, maka dampaknya itu adalah terkait dengan gugatan secara perdata
Namun, terkait dengan Tindakan perdagangan orang yang dilakukan pelaku, tidak serta merta menghilangkan sifat pidananya atau pertanggungjawaban secara pidananya.Jadi tindak pidana terus akan diproses secara hukum ketika ada laporan yang masuk dan diputus pengadilan sesuai dengan Tindakan yang dilakukan.
Selain itu, pihak universitas juga dapat melakukan gugatan untuk misalkan pengembalian nama baik yang tercoreng. Tetapi harus diketahui secara jelas terlebih dulu legal standing dari pihak universitas. Apakah memang dirugikan secara hukum atau tidak
Untuk gugatan yang diajukan ke Pengadilan, adalah gugatan Perbuatan Melawan Hukum Pasal 1365 KUHPerdata karena ada kerugian yang ditimbulkan oleh pelaku terhadap korban ataupun pihak kampus.
Untuk tindak pidana yang dilakukan pelaku, dikenakan Pasal 4 UU Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Pada Pasal 4 UU TPPO menyatakan jika setiap orang membawa WNI ke luar wilayah negara republik Indonesia dengan maksud dieksploitasi dengan maksud untuk dieksploitasi di luar wilayah negara Republik Indonesia dipidana dengan pidana penjara dan Pidana denda
Pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp120.000.000,00(seratus dua puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).
Bahkan ketika dalam melakukan perdagangan orang, ternyata disertai adanya unsur pelecehan seksual atau kekerasan terhadap korban, maka akan dikenakan unsur yang berbeda pada UU TPPO
Upaya Pemerintah Untuk Mencegah Adanya TPPO Melalui Program Magang Ferienjob
Upaya pencegahan atau upaya preventif perlu untuk dilakukan oleh pemerintah adalah melakukan konfirmasi ulang kepada pihak institusi Pendidikan dan pihak pemberi kerja.
Jika ternyata diketahui ternyata pemberi kerja ini illegal atau secara sistem penerimaan cacat. Maka pemerintah akan memberitahu pihak instansi agar tidak melanjutkan program ferienjob, dan dari pihak institusi Pendidikan akan memberitahukan serta mengedukasikan kepada mahasiswa agar tidak melanjutkan program magang tersebut
Kesimpulan
Bahwa perdagangan orang yang dilakukan melalui program ferienjob sangat merusak reputasi Negara Indonesia karena tujuan sebenarnya dari program ini adalah membantu mahasiswa yang ingin mencari pengalaman atau pekerjaan di luar negeri untuk mengisi waktu luang agar mendapatkan uang tambahan
Pelaku Tindakan TPPO dapat digugat secara perdata atas kerugian yang ditimbulkan dari tindakannya, melalui gugatan ke pengadilan
Namun tidak menghilangkan sifat pidana atas Tindakan yang dilakukan, sehingga pelaku tetap dapat dituntut sesuai dengan ketentuan pemidanaan TPPO
Penggemar artikel SAH, jangan sedih dulu karena sebentar lagi Ramadhan akan segera berakhir. Tetap pantau terus Sah.co.id, karena kami akan terus mengupload artikel-artikel baru mengenai peristiwa terkini yang disusun secara komprehensif dan tentu saja menghibur untuk dibaca.
Selain itu, perusahaan kami juga akan membantu saudara sebagai calon pemilik bisnis terkait dengan perizinan usaha anda, pembentukan perseroan terbatas atau badan hukum lainnya, dan persyaratan penunjang untuk usaha anda. Penasaran? Hubungi WA 0856 2160 034 sekarang juga, atau kunjungi website Sah.co.id.
Sumber
Peraturan Perundang-Undangan
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang
Website
CNBC Indonesia. 2024. CNBC Indonesia. April 9. Accessed April 10, 2024. https://www.cnbcindonesia.com/mymoney/20240328140545-74-526334/video-awas-terjebak-tppo-mahasiswa-magang-ambil-langkah-hukum-ini.
tim detikcom. 2024. detik.com. Maret 27. Accessed April 10, 2024. https://news.detik.com/berita/d-7264096/apa-itu-ferienjob-terkait-kasus-tppo-mahasiswa-magang-ke-jerman.
Wakil Presiden Republik Indonesa. 2024. https://www.wapresri.go.id/. April 2. Accessed April 10, 2024. https://www.wapresri.go.id/wapres-pandang-kasus-tppo-mahasiswa-magang-di-jerman-memalukan/.