Berita Hukum Legalitas Terbaru

Perbedaan Yayasan Dengan Perseroan Terbatas (PT)

Ilustrasi Contoh Nama Yayasan Ditolak Karena Kekhususan dibidang keagamaan

Sebelum mendirikan suatu usaha badan usaha, tentunya para calon wirausahawan akan memilih atau menentukan terlebih dahulu bidang usaha yang akan ditekuni dan dijalankan, apakah itu CV, PT, Yayasan, atau usaha lainnya. Yang tentunya semua usaha tersebut memiliki perbedaan dan kekurangan serta kelebihan antara yang satu dengan yang lain, misalnya perbedaan Yayasan dengan Perseroan Terbatas (PT) dan lain sebagainya.

Proses pemilihan ini tentunya penting agar wirausahawan dapat memilih bidang usaha yang cocok, karena kebanyakan orang yang menjalankan usaha yang tidak cocok dengan passionnya pada akhirnya hanya akan menjadi sia-sia.

Perbedaan Yayasan Dengan Perseroan Terbatas (PT)

Berikut ini adalah indikasi yang bisa digunakan untuk membedakan antara yayasan dengan Perseroan Terbatas (PT)

Pengertian

Yayasan – Yayasan merupakan suatu badan hukum yang mempunyai fokus pada bidang sosial, kemanusiaan, dan keagamaan. Dengan fokus tujuan demi membantu masyarakat

PT – Perseroan Terbatas (PT) merupakan sebuah usaha (perusahaan) badan hukum dengan persekutuan modal yang didirikan atas dasar sebuah perjanjian, dan kegiatan operasional yang keseluruhan modal dasarnya terbagi dalam saham serta sesuai dengan syarat ketentuan dalam undang-undang.

Dasar Hukum

Yayasan – Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang No 16 tahun 2001, yang kemudian diubah isinya dalam Undang-undang Nomor 28 Tahun 2004.

Perseroan Terbatas (PT) – Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 KUHD(Kitab Undang-Undang Hukum Perdata).

Tujuan Didirikannya

Yayasan – Yayasan memiliki tujuan berfokus pada bidang sosial, kemanusiaan, dan keagamaan.

Perseroan Terbatas (PT) – Perseroan Terbatas memiliki fokus tujuan untuk berbisnis atau orientasi keuntungan.

Pendirian

Yayasan – Yayasan didirikan oleh satu orang atau lebih dengan memisah kekayaan pendiri sebagai kekayaan awal yayasan.

Perseroan Terbatas (PT) – Karena didirikan atas dasar perjanjian maka PT didirikan atas minimal dua orang pendiri.

Peserta RUPS

Yayasan – RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham) yayasan dihadiri oleh Pembina, Pengurus, dan Pengawas.

Perseroan Terbatas – Sedangkan RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham) pada PT dihadiri oleh Direksi dan Dewan Komisaris.

Sumber Modal

Yayasan – Sumber modal yayasan adalah dari uang dan barang sumbangan atau bantuan yang tidak terikat dan perolehan lain yang tidak berlawanan dengan anggaran dasar yayasan atau perundang-undangan.

Perseroan Terbatas (PT) – Sumber modal PT sendiri berasal dari saham yang disetor dan ditempatkan pemilik saham dengan minimal 25% dari minimal uang Rp50 Juta ataupun jumlah yang telah ditentukan undang-undang.

Pembagian Hasil

Yayasan – Karena tidak berorientasi pada keuntungan maka tidak ada pembagian hasil pada yayasan.

Perseroan Terbatas (PT) – Pembagian hasil PT dibagikan kepada para pemilik saham.

Kepemilikan Silang (Cross Shareholding)

Yayasan – Tidak ada 

Perseroan Terbatas (PT) – Berdasarkan pada pasal 36 ayat [1] UU No. 40 Tahun 2007, PT dilarang membagikan saham untuk kepemilikan sendiri maupun PT lain yang sahamnya secara langsung maupun tidak langsung dimiliki PT.

Kelebihan Yayasan

Yayasan memiliki kelebihan dalam tiga bidang yang menjadi fokus utamanya yaitu bidang sosial, kemanusiaan, dan keagamaan.

Bidang sosial

Suatu yayasan yang berfokus pada bidang sosial tentunya seluruh kegiatannya atas dasar kegiatan sosial. Sebagai contoh mudahnya ialah ketika mendirikan sebuah lembaga formal maupun informal seperti rumah sakit untuk menampung orang-orang sakit yang kurang mampu,  panti jompo untuk menampung orang tua. Panti asuhan untuk menampung anak anak terlantar, donasi terhadap kalangan yang kurang mampu dan lain sebagainya. Dengan bertujuan untuk mengatasi berbagai permasalahan sosial yang terjadi.

Bidang kemanusiaan 

Suatu yayasan yang berfokus pada bidang kemanusiaan ini tentu seluruh kegiatannya bertujuan agar meringankan berbagai macam beban yang dialami oleh masyarakat yang masih dalam lingkup bidang kemanusiaan. Sebagai contoh mudahnya yayasan membantu warga yang menjadi korban bencana alam atau menciptakan sebuah/beberapa buah tempat pengungsian bagi warga yang menjadi korban bencana alam. Atau yayasan memberi donasi kepada warga korban bencana dan lain sebagainya. Dengan melakukan hal tersebut pun bantuan itu akan berarti bagi warga yang membutuhkan bantuan tersebut.

Bidang Keagamaan

Untuk sebuah yayasan yang berfokus pada bidang inipun pastinya seluruh kegiatannya mengacu pada bidang agama dan hal-hal religius dengan tujuan membantu masyarakat. Sebagai contohnya mendirikan sebuah pondok pesantren, sebuah madrasah,dan sarana prasarana beribadah, serta kegiatan yang bersifat keagamaan lainnya, dan beberapa kegiatan dengan sifat menyiarkan agama.

Kelebihan Perseroan Terbatas (PT)

  1. Proses pembuatannya sangatlah mudah, ini artinya dapat menetapkan jumlah modal saham hanya dengan mengisi aplikasi keanggotaan elektronik, tanpa perlu notaris.
  2. Biaya yang dibutuhkan untuk mendirikan PT sangat terjangkau.
  3. Pemilik Menjadi pengelola dan pengendali kegiatan operasional perusahaan.
  4. Tarif pajak yang cukup rendah (bahkan untuk usaha kecil).
  5. Memiliki kebebasan berbisnis
  6. Memiliki pemisah antara harta pribadi dan usaha
  7. Mendapat perlindungan hukum
  8. Modal yang dikumpulkan lebih besar melalui jual beli saham.
  9. Lebih mudah untuk melakukan perluasan usaha, didukung oleh modal yang kuat
  10. Kemampuan mendapatkan kredit lebih baik, didukung oleh kredibilitas perusahaan
  11. Tanggung jawab pemegang saham terbatas
  12. Manajemen perusahaan dapat dilakukan dengan lebih baik berdasarkan visi dan misi perusahaan yang jelas
  13. Keberlangsungan PT lebih terjamin dengan semakin berkembangnya usaha
  14. Saham dapat diperjualbelikan secara bebas

Sekian pembahasan mengenai Perbedaan Yayasan Dengan Perseroan Terbatas (PT), semoga dapat membantu dan bermanfaat. Jika berminat mendirikan Yayasan, PT atau legalisasi badan usaha lainnya bisa mengakses laman www.sah.co.id, yang menyediakan layanan berupa pengurusan legalitas usaha. Sehingga, tidak perlu khawatir dalam menjalankan aktivitas.

Informasi lebih lanjut, bisa menghubungi via pesan instan WhatsApp ke https://wa.me/628562160034 Selamat berbisnis!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *