Sebelum mendirikan usaha tentunya anda mengerti terlebih dahulu mengenai perbedaan CV dengan PT. Ketika sampai terjadi salah memilih maka akan berdampak di kemudian hari.
Perbedaan CV dan PT
Masih banyak dari kalangan masyarakat yang tidak bisa membedakan dari keduanya. Perbedaan CV dan PT lebih baik di pahami secara teliti agar tidak terjadi kesalahan di saat proses pemilihan usaha, sebagai berikut perbedaan nya:
- Bentuk dan Badan Hukum
Perbedaan paling menonjol pertama adalah di bagian bentuk dan badan hukum. PT merupakan salah satu badan usaha yang dibuat dengan peraturan dan sudah mempunyai landasan hukum. Sedangkan CV tidak badan usaha yang mempunyai landasan hukum karena tidak terdapat aturan regulasi.
- Modal Utama
Untuk perbedaan selanjutnya berada di modal awal. Pada saat akan membuat PT harus mempunyai modal kurang lebih 60 juta. Sedangkan, untuk CV tidak mempunyai batasan modal utama. Perbedaan lainnya adalah PT tidak boleh didirikan oleh WNA dan sedangkan CV tidak boleh didirikan oleh WNA.
- Sistem Pengurusan
Sistem pengurusan PT diatur oleh pihak direksi. Satu orang tersebut berhak dalam mengatur semua peraturan yang ada di PT. Sedangkan, untuk CV memiliki dua sekutu. Dua sekutu tersebut adalah pasif dan aktif. Untuk sekutu aktif mempunyai tugas untuk mengatur perusahaan dan sekutu pasif tidak mempunyai wewenang untuk mengelola perusahaan.
- Orang yang Mendirikan
Pada saat mendirikan PT wajib memiliki dua orang. Kedua orang tersebut boleh berasal dari luar maupun dalam negeri. Sedangkan, dalam mendirikan CV juga membutuhkan dua orang. Kedua orang tersebut tidak boleh berasal dari luar negeri.
- Proses Pedaftaran
Mendirikan PT harus melalui notaris dan kemudian disahkan oleh pihak Kemenkumham. Sedangkan, untuk CV tidak perlu ke notaris dan hanya mendaftarkan saja melalui sistem administrasi Kemenkumham.
Selain itu, untuk perbedaan lainnya terletak pada biaya yang harus di keluarkan. Pada saat mendirikan PT untuk pengeluaran biaya akan lebih banyak dibandingkan CV.
Sekian, penjelasan mengenai perbedaan antara cv dan pt semoga dapat membantu anda.
Informasi lebih lanjut, bisa menghubungi via pesan instan WhatsApp ke https://wa.me/628562160034. Selamat berbisnis!