Sah! – Kekayaan Intelektual merupakan sebuah salah satu aspek utama dalam dunia bisnis untuk mempertahankan identitas produknya kepada masyarakat.
Karena kekayaan intelektual memiliki peran signifikan dalam bisnis maka kebutuhan hukum diperlukan, yang memunculkan kebutuhan perlindungan hukum dalam ranah Hak Kekayaan Intelektual (HKI).
Dalam ranah hak kekayaan intelektual, terdapat beberapa perlindungan hukum yang ditawarkan oleh Peraturan Perundang-undangan kepada inovasi seorang individu maupun sebuah korporasi badan hukum.
Dua diantaranya ialah Hak Paten dan Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (DTLST), keduanya merupakan sebuah perlindungan dalam ranah inovasi dan teknologi.
Meskipun sama-sama melindungi sebuah hak atas inovasi teknologi namun keduanya memiliki perbedaan yang mendasar.
Dalam artikel ini akan dibahas beberapa perbedaan yang dapat menambah ilmu pengetahuan kita dalam ranah hukum.
Pengertian Hak Paten dan Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (DTLST)
Sebelum mengenali perbedaanya kita harus mengetahui secara umum definisi masing-masing dari perlindungan ini.
Hak paten adalah hak eksklusif yang diberikan negara kepada seorang inventor terhadap inovasinya yang berlaku dalam jangka waktu tertentu dan tidak dapat diperpanjang dalam hukum di Indonesia.
Dengan hak ini, memungkinkan inventor menggunakan inovasinya sesuka hatinya sesuai dengan hukum yang berlaku, seperti menjalankan usaha dengan inovasinya atau memberikan izin kepada pihak tertentu untuk menggunakan inovasinya.
Ditambah sang inventor dapat menggunakanya guna mendapatkan keuntungan dari inovasinya.
Hak paten sendiri harus didaftarkan kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dengan syarat yang harus dipenuhi, seperti kebaruan, mengandung langkah inventif, dan dapat diterapkan dalam industri.
Contoh invensi yang dapat dipatenkan meliputi produk baru, proses produksi, atau penyempurnaan dari produk atau proses yang sudah ada.
Sedangkan Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu atau DTLST sendiri memiliki makna yang hampir mirip dan kegunaan yang sekilas sama dengan Hak paten.
Pada dasarnya Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu atau DTLST adalah sebuah kreasi yang dibuat dalam bentuk rancangan peletakan tiga dimensi dari berbagai elemen sirkuit terpadu.
Sekurang-kurangnya salah satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, serta sebagian atau semua interkoneksi dalam suatu sirkuit terpadu yang nantinya dimaksudkan untuk persiapan pembuatan sirkuit terpadu.
Sirkuit terpadu sendiri merupakan sebuah produk elektronik dalam bentuk jadi ataupun setengah jadi yang didalamnya terdapat serangkaian elemen yang saling berkaitan.
Nantinya elemen tersebut dibentuk secara tersusun dan terpadu dalam bahan semikonduktor yang nantinya menghasilkan fungsi elektronik berkelanjutan.
Dengan hal ini inventor DTLST haru memiliki inovasinya sendiri yang orisinil tanpa meniru orang lain.
Karena itu diperlukannya sebuah perlindungan hukum mengingat seberapa pentingnya dan berharganya DTLST bagi para investornya.
DTLST juga harus didaftarkan kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dengan syarat tambahan seperti foto atau gambar DTLST serta uraian penggunaan dan cara kerja dari DTLST.
Keduanya dapat didaftarkan oleh inventor nya langsung maupun seorang utusan atau konsultan hukum dari sang inventor.
Dasar Hukum Hak Paten dan Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (DTLST)
Di Indonesia Hak Paten dan Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (DTLST) memiliki peraturan perundang-undangannya masing-masing.
Isi masing-masing peraturan perundangan tersebut secara umum menjelaskan definisi, tata cara pendaftaran dan syarat pendaftarannya.
Untuk Hak Paten di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten.
Undang-undang ini memberikan hak eksklusif kepada pemegang paten atas invensinya di bidang teknologi selama 20 tahun sejak tanggal penerimaan permohonan tanpa perpanjangan.
Hak paten dapat dialihkan melalui pewarisan, hibah, atau perjanjian tertulis serta dapat dijadikan objek jaminan fidusia.
Selain itu, pemegang paten dapat memberikan lisensi kepada pihak lain dengan mencatatkannya di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).
Sedangkan untuk Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (DTLST) diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.
Secara umum hampir sama dengan Undang-undang terkait Hak Paten yang isinya memberikan hak eksklusif kepada pencipta desain tata letak sirkuit elektronik selama 10 tahun sejak tanggal penerimaan permohonan atau sejak pertama kali dieksploitasi secara komersial.
Hak ini juga dapat dialihkan melalui pewarisan, hibah, atau perjanjian tertulis serta dapat diberikan lisensi dengan pencatatan di DJKI.
Perlindungan ini sejalan dengan Agreement on Trade-Related Aspects of Intellectual Property Rights (TRIPs) dari WTO yang diratifikasi pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994
Tujuannya untuk melindungi hak kekayaan intelektual dalam ranah perdagangan manusia.
Perbedaan Antara Hak Paten dan Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (DTLST)
Dengan semua definisi dan peraturan terkait diatas kita secara umum bisa membedakan kedua perlindungan HKI tersebut.
Untuk lebih rinci berikut tabel perbedaannya:
Aspek Hak Paten Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (DTLST) Definisi Hak eksklusif atas invensi di bidang teknologi yang memiliki kebaruan dan dapat diterapkan dalam industri. Hak eksklusif atas desain tata letak sirkuit terpadu yang digunakan dalam perangkat elektronik. Dasar Hukum Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu. Objek Perlindungan Invensi baru dalam bentuk produk atau proses yang memiliki langkah inventif dan dapat diterapkan dalam industri. Pola tiga dimensi dari berbagai elemen sirkuit terpadu yang digunakan dalam perangkat elektronik. Masa Perlindungan 20 tahun untuk paten biasa dan 10 tahun untuk paten sederhana sejak tanggal penerimaan. 10 tahun sejak pertama kali digunakan secara komersial atau sejak pendaftaran diterima. Syarat Perlindungan Harus bersifat baru, mengandung langkah inventif, dan dapat diterapkan dalam industri. Harus memiliki orisinalitas dan belum pernah dipublikasikan sebelum didaftarkan. Ruang Lingkup Perlindungan Melindungi teknologi atau metode baru yang dapat diterapkan dalam berbagai bidang industri. Hanya melindungi desain tata letak dari suatu sirkuit terpadu, bukan teknologi atau fungsinya. Hak Eksklusif Pemilik paten berhak melarang pihak lain untuk membuat, menggunakan, menjual, atau mendistribusikan invensi tanpa izin. Pemilik hak DTLST memiliki hak eksklusif untuk mengeksploitasi, melisensikan, atau mengalihkan hak kepada pihak lain. Proses Pendaftaran Melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dengan pemeriksaan substantif. Melalui DJKI dengan persyaratan administratif dan substantif tanpa pemeriksaan kebaruan yang ketat seperti paten. Sanksi Pelanggaran Pelanggaran dapat dikenakan sanksi perdata dan pidana sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Pelanggaran dapat dikenakan sanksi berupa ganti rugi dan hukuman pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Hak Paten dan Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (DTLST) merupakan dua bentuk perlindungan hukum dalam bidang kekayaan intelektual yang memiliki tujuan berbeda.
Hak Paten melindungi invensi di bidang teknologi yang bersifat baru, inventif, dan dapat diterapkan dalam industri, dengan masa perlindungan hingga 20 tahun.
Sementara itu, DTLST melindungi desain tata letak sirkuit terpadu yang digunakan dalam perangkat elektronik, dengan perlindungan selama 10 tahun.
Perbedaan utama terletak pada objek perlindungan, ruang lingkup, syarat pendaftaran, serta hak eksklusif yang diberikan kepada pemiliknya.
Hak Paten lebih menitikberatkan pada inovasi teknologi dan penerapannya dalam industri, sedangkan DTLST hanya melindungi pola desain tata letak suatu sirkuit, bukan teknologi atau fungsi dari sirkuit tersebut.
Meskipun berbeda, keduanya memiliki peran penting dalam melindungi hak-hak pencipta dan mendorong inovasi di bidang teknologi.
Oleh karena itu, pemahaman yang baik tentang Hak Paten dan DTLST sangat penting bagi para inovator dan pelaku industri agar dapat memilih perlindungan hukum yang sesuai dengan kebutuhan mereka.
Sah! menyediakan layanan berupa pengurusan legalitas usaha serta pembuatan izin HAKI termasuk dalam membuat suatu Firma. Sehingga, tidak perlu khawatir dalam menjalankan aktivitas lembaga/usaha.
Untuk yang hendak mendirikan lembaga/usaha atau mengurus legalitas usaha bisa hubungi WA 0851 7300 7406 atau dapat kunjungi laman Sah.co.id
Source :
https://nasional.kompas.com/read/2022/10/14/01000081/pengertian-hak-paten-dan-contohnya
https://wipolex-res.wipo.int/edocs/lexdocs/laws/in/id/id052in.html
https://penelitian.ugm.ac.id/wp-content/uploads/sites/295/2021/01/UU-Nomor-13-Tahun-2016.pdf