Berita Hukum Legalitas Terbaru

Peralihan dari CV ke PT: Bagaimana Prosesnya?

Ilustrasi Persekutuan dan dan Firma

Sah! – Dewasa ini, kebutuhan akan barang dan jasa semakin meningkat beriringan dengan berkembangnya perekonomian. Sehingga, hal ini juga berdampak pada munculnya keputusan bagi beberapa orang untuk memulai bisnis dan menjadi pengusaha.

Semakin banyak orang mengambil peruntungan untuk memulai suatu kegiatan usaha menjadikan semakin tingginya pula tingkat persaingan usaha. Sehingga, dari tingginya persaingan antar pengusaha menjadikan orang-orang tersebut membangun badan usaha sebagai usaha melindungi bisnis miliknya.

Terdapat beberapa macam jenis bentuk badan usaha yang dapat ditemui di Indonesia. Salah satu diantaranya adalah badan usaha non badan hukum, Persekutuan Komanditer atau yang biasa dikenal sebagai perusahaan CV.

Diketahu, berdasarkan pada Pasal 19 Kitab Undang-undang Hukum Dagang (KUHD) bahwa yang dimaksud dengan Persekutuan Komanditer (CV) adalah persekutuan yang didirikan oleh dua orang atau lebih, yang dimana salah satu pihaknya bertindak sebagai sekutu komanditer atau sekutu pelepas uang dan sekutu lainnya bertindak sebagai sekutu komplementer untuk melakukan pengurusan terhadap CV.

Sebagai sebuah perusahaan, CV dikenal sebagai perusahaan yang dapat didirikan dengan proses yang mudah dan cepat. Serta, beberapa pengusaha perintis juga memilih mendirikan CV karena dalam pendiriannya tidak perlu memerlukan modal yang besar.

Pada akhirnya, beberapa pengusaha pemilik CV dalam kegiatan usahanya mendapatkan keuntungan dan usahanya berkembang begitu pesat. Dan karena hal tersebut, beberapa pengusaha membuat keputusan untuk merubah perusahaanya yang awalnya CV beralih menjadi PT.

Pengambilan keputusan untuk melakukan peralihan dari CV ke PT yang diambil oleh pengusaha ini beberapa alasan diantaranya adalah ingin mengambil kesempatan lebih besar untuk keberlanjutan usahanya.

Peluang kemudahan untuk akses pendanaan dari para investor pun terbuka karena statusnya lebih formal dan kredibel. Seperti, apabila beralih menjadi PT maka perusahaan milik pengusaha menjadi berstatus berbadan hukum.

Serta, untuk mendapatkan perlindungan terhadap aset pribadi pun menjadi salah satu alasan.

Tentu, untuk melakukan peralihan dari CV ke PT harus melalui proses atau prosedur dan harus memenuhi beberapa syarat pendirian PT sebagaimana yang telah diatur dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas.

Lalu, bagaimana proses agar peralihan dari CV ke PT dapat terjadi?

Proses atau Prosedur Peralihan dari CV ke PT

  1. Harus Ada Persetujuan Dari Para Sekutu CV

Mendapat perstujuan dari para sekutu CV adalah hal yang pertama kali wajib dilakukan sebelum CV beralih menjadi PT.

Berdasarkan pada UUPT, sebuah perusahaan PT harus dibuat atas dasar perjanjian dan maka dari itu para pendiri harus sama-sama sepakat di dalam akta perjanjian sehingga menjadi jelas siapa saja pendiri dan pemegang saham.

Sehingga, para sekutu CV juga harus sepakat dahulu dan menyatakan bahwa para pihak sekutu setuju untuk mengubah CV menjadi PT.

  1. Menyelesaikan Perikatan CV sebelumnya

Sebelum mengubah dan melakukan peralihan dari CV ke PT, yang harus lebih dulu dilakukan adalah menyelesaikan terlebih dahulu perikatan yang telah terjadi antara CV dengan para pihak ketiga, seperti mitra bisnis.

Perikatan dengan pihak ketiga ini harus dilakukan karena berisikan hak dan kewajiban CV dan apabila belum terselesaikan maka pengakhiran CV belum atau tidak bisa dilakukan.

  1. Menyesuaikan Anggaran Dasar

Hal yang selanjutnya harus dilakukan adalah penyeseuain kembali anggaran dasar karena terdapat perbedaan antara anggaran CV dan PT.

Pada anggaran dasar CV tidak termuat ketentuan terkait modal dasar, modal ditempatkan, dan modal disetor sebagaimana yang ada pada anggaran dasar PT. Dalam CV pun tidak ada pemisahan harta kekayaan peribadi sehingga melakukan penyesuaian kembali perlu dilakukan.

Pada anggaran dasar PT, berdasarkan pada Pasal 15 ayat (1) UUPT menyebutkan bahwa, dalam anggaran dasar PT minimal harus memuat nama dan keududkan PT, maksud, tujuan, kegiatan usaha PT, jangka waktu berdirinya PT, besarnya jumlah modal dasar, modal ditempatkan, dan modal disetor.

Selain itu, jumlah saham, klasifikasi saham apabila ada berikut jumlah saham untuk setiap klasifikasi, hak-hak yang melekat pada setiap saham, dan nilai nominal setiap saham.

Nama jabatan dan jumlah anggota Direksi dan Dewan Komisaris, penetapan tempat dan tata cara penyelenggaraan RUPS, tata cara pengangkatan, penggantian, pemberhentian anggota Direksi dan Dewan Komisaris, dan juga tata cara penggunaan laba dan pembagian dividen juga masuk kedalam anggaran dasar PT.

  1. Membuat Akta Pendirian PT

Setelah melakukan penyesuaian anggaran dasar, hal yang harus dilakukan selanjutnya adalah dengan membuat akta pendirian PT yang di dalamnya membuat anggaran dasar dan keterangan lain yang berkaitan dengan pendirian PT.

Pembuatan Akta Pendirian PT ini dapat dilakukan melalui pihak notaris.

  1. Mengajukan Permohonan Pendirian PT

Proses atau prosedur selanjutnya adalah para pendiri dapar mengajukan permohonan Pendirian PT melalui jasa teknologi informasi sistem administrasi badan hukum secara online kepada Menteri Hukum dan HAM dengan dilengkapi dokumen pendukung.

Format isian dalam mengajukan permohonan pendirian dan/atau pengesahan PT diantaranya berisi nama dan tempat kedudukan PT, jangka waktu pendirian PT, maksud dan tujuan serta kegiatan usaha PT, jumlah modal dasar, modal ditempatkan, modal disetor, dan alamat lengkap PT.

Pengisian format tersebut harus dilakuakn setelah dengan pengajuan nama PT.

  1. Menteri Menerbitkan Sertifikat Pendaftaran

Tahapan selanjutnya yakni Menteri Hukum dan HAM pada akhirnya menerbitkan sertifikat pendaftaran badan hukum PT secara elektronik dan pemohon dapat mencetak sertifikat tersebut secara mandiri.

  1. Menteri Mengumumkan Akta Pendirian PT

Setelah menteri menerbitkan sertifikat pendaftaran, maka selanjutnya adalah Menteri Hukum dan HAM mengumumkan akta pendirian PT ke dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia dalam jangka waktu maksimal 14 hari terhitung sejak diterbitkannya keputusan menteri.

  1. Mengadakan RUPS Pertama

Pada akhirnya, pada proses terakhir ini ialah dilakukannya Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) ini harus tegas dinyatakan terkait siapa penerima atau pengambil alih hak dan kewajiban yang timbul akibat dari perbuatan hukum yang dilakukan oleh calon pendiri atau kuasanya, jika hendak mengikutsertakan segala perbuatan hukum yang terjadi saat badan usaha masih berbentuk CV ke dalam PT yang akan didirikan sehingga perbuatan hukum itu mengikat PT yang baru didirikan.

Nah, berikut adalah penjelasan terkait bagaimana proses peralihan dari CV menjadi PT.

Para pengusaha pemilik perusahaan CV apabila dalam usahanya mengalami kemajuan yang pesat dapat mempertimbangkan keputusannya untuk mengalihakan CV miliknya menjadi PT untuk meraih keuntungan dan keberlanjutan usahanya agar lebih lebar.

Sah! Indonesia hadir untuk membantu pengurusan dan konsultasi seputar legalitas usaha dan bisnis termasuk pendirian CV!

Untuk yang hendak mendirikan lembaga/usaha atau mengurus legalitas usaha bisa hubungi WA 0851 7300 7406 atau dapat kunjungi laman Sah.co.id

Source:

Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD)

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas

Internet:

https://law.uii.ac.id/wp-content/uploads/2013/09/ISI%20KOmplet-2_hal%20(57).pdf

https://www.hukumonline.com/berita/a/begini-prosedur-mengubah-badan-usaha-cv-menjadi-pt-lt62221e8e11fd2/?page=2

https://www.hukumonline.com/berita/a/sekelumit-tentang-persekutuan-komanditer-hol17820

https://www.hukumonline.com/klinik/a/prosedur-mengubah-badan-usaha-cv-menjadi-pt-secara-berurutan-lt4d67669245357

https://www.easybiz.id/hal-hal-yang-harus-diperhatikan-jika-ingin-ubah-cv-jadi-pt

https://www.online-pajak.com/tentang-pajak/perubahan-cv-ke-pt

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *