Berita Hukum Legalitas Terbaru
HAKI  

Penulis Pemula Wajib Tahu! Kenali Plagiarisme Dalam Undang-Undang Hak Cipta. 

a pile of musical notes and a red sign

Sah! – Kemajuan teknologi informasi memberikan kontribusi yang sangat besar terhadap kemajuan era globalisasi. Hal ini berdampak juga ke berbagai ciptaan yang dilindungi termasuk Hak Cipta. 

Buku atau karya tulis merupakan salah satu objek ciptaan yang dilindungi dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. 

Adanya peraturan mengenai Hak Cipta tidak menyurutkan tindakan pelanggaran Hak Cipta yang salah satunya tindakan plagiarisme. 

Saat ini di media sosial X atau yang kita kenal dengan Twitter sedang marak terjadi plagiasi karya Alternate Universe atau AU yang sudah diterbitkan menjadi novel. 

 

Mengenal Plagiarisme

Plagiarisme menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) merupakan tindakan pengambilan karangan orang lain dan menjadikannya seolah-olah karangan sendiri. 

Secara sederhananya plagiasi merupakan tindakan menjiplak karangan orang lain dan mengakuinya sebagai hasil karya sendiri tanpa adanya izin dari pembuat karangan atau karya.

 

Tindakan yang termasuk dalam plagiarisme  

Terdapat beberapa tindakan dapat digolongkan sebagai tindakan plagiarisme yang diantaranya ialah : 

  1. Mengakui tulisan orang lain sebagai tulisan sendiri 
  2. Mengakui gagasan orang lain sebagai gagasannya sendiri 
  3. Mengakui temuan orang lain sebagai temuannya sendiri 
  4. Mengakui karya kelompok sebagai kepunyaan atau hasil sendiri 
  5. Menyajikan tulisan yang sama dalam waktu yang berbeda tanpa menyebutkan atau mencantumkan sumbernya 
  6. Meringkas dan memfrasekan atau mengutip secara tindak langsung tanpa menyebutkan atau mencantumkan sumbernya. 
  7. Meringkas dan memfrasekan dengan mencantumkan sumbernya, namun dalam rangkaian kalimat serta pemilihan kata masih sama dengan sumber aslinya. 
  8. Menggunakan tulisan atau karya orang lain secara mentah tanpa memberikan tanda kutip atau blok alinea yang berbeda yang menunjukkan bahwa teks tersebut dikutip dari tulisan lain. 
  9. Mengambil gagasan orang lain tanpa memberikan anotasi yang cukup mengenai sumbernya. 

 

Prinsip Perlindungan Dalam Hak Cipta 

Hak Cipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) dan Pasal 40 ayat (3) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 merupakan. 

Hak Cipta meliputi penciptaan suatu ciptaan dalam bentuk sebenarnya tanpa pengurangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang terjadi segera setelah penciptaan atau realisasi. 

Dalam penulisan sebuah buku, perlindungan hak cipta tercakup dalam seluruh elemen pada buku yang dapat digolongkan sebagai ekspresi penulis yang dihasilkan berdasarkan dengan diantaranya 

  • Inspirasi
  • Kemampuan
  • Pikiran
  • Imajinasi
  • Kecekatan
  • Keterampilan 
  • Keahlian 

 

Hak Moral dan Hak Ekonomi 

Diatur dalam Pasal 6 bis atau Berne Convention for the Protection of Literary and Artistic Works yang mana Indonesia sebagai salah satu negara yang terlibat menjadi pihak dalam perjanjian internasional ini. 

Dalam Undang-Undang Hak Cipta memberikan pencipta hak untuk tetap mencantumkan atau tidak mencantumkan namanya dalam salinan yang berhubungan dengan penggunaan karyanya atau menggunakan nama alias atau samaran. 

Hal tersebut dikenal juga dengan hak moral. Perlu kita ketahui bahwa hak moral terpisah dengan hak ekonomi serta akan terus mengikuti penciptanya 

Berikut merupakan hak menjadi hak moral bagi pencipta diantaranya : 

  • Mencantumkan atau tidak namanya pada salinan berhubungan dengan pemakaian ciptaannya untuk digunakan umum. 
  • Menggunakan nama alias atau nama samaran. 
  • Mengubah ciptaannya sesuai dengan kepatutan dalam masyarakat 
  • Mengubah judul dan anak judul ciptaan
  • Mempertahankan haknya apabila terjadi distorsi ciptaan, mutilasi ciptaan, modifikasi ciptaan, atau hal lain yang dapat merugikan kehormatan diri atau reputasinya. 

Hak moral tidak dapat dialihkan selama pencipta masih hidup, namun bisa dialihkan

dengan adanya wasiat atau sebab lainnya setelah pencipta meninggal dunia.

Hak ekonomi dalam hak cipta merupakan hak eksklusif yang dimiliki pencipta atau pemegang hak cipta untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas ciptaannya. 

Berikut merupakan hak ekonomi yang melekat pada pencipta atau pemegang hak cipta diantaranya : 

  • Penerbitan ciptaan. 
  • Penggandaan ciptaan dalam segala bentuk 
  • Penerjemahan ciptaan 
  •  Pengadaptasian, pengaransemenan, atau pentransformasian ciptaan
  • Pendistribusian ciptaan atau salinannya. 
  • Pertunjukan ciptaan. 
  • Komunikasi ciptaan.
  • Penyewaan ciptaan.

Siapapun yang melakukan hak ekonomi dari pencipta, wajib mendapatkan izin dari pencipta atau pemegang hak cipta. 

Penggandaan secara komersial terhadap ciptaan dilarang apabila tidak memiliki izin dari pencipta. 

Pengalihan hak cipta dalam hak ekonomi dapat beralih atau dialihkan secara keseluruhan maupun sebagian karena alasan tertentu. 

Alasan pengalihan hak ekonomi diantaranya pewarisan, hibah, wakaf, wasiat, serta perjanjian tertulis. 

 

Pembatasan Hak Cipta  

Bagi kalian para penulis pemula yang ingin menerbitkan karya perlu tau, bahwa Undang-Undang Hak Cipta mengatur mengenai pembatasan hak cipta yang dikenal juga dengan istilah “fair use” atau “fair dealing”. 

Yang mana memberikan izin pemakaian, pengambilan, atau memperbanyak suatu ciptaan tanpa adanya izin dari pemegang hak ciptanya sepanjang penggunaan tersebut menyebutkan sumber dan dalam hal tersebut dilakukan secara terbatas. 

Perlu diingat hanya boleh dilakukan untuk kegiatan bersifat nonkomersial yang termasuk dengan kegiatan sosial. 

Fair use yang diatur dalam Undang-Undang Hak Cipta diantaranya : 

  • Pengambilan berita aktual 
  • Penggunaan ciptaan pihak lain untuk kepentingan pendidikan, penelitian, penulisan karya ilmiah, penyusunan laporan, penulisan kritik atau tinjauan suatu masalah dengan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari pencipta. 
  • Pengambilan ciptaan pihak lain guna keperluan ceramah yang semata-mata untuk tujuan pendidikan dan ilmu pengetahuan. 
  • Memperbanyak suatu ciptaan selain program komputer, oleh perpustakaan umum, lembaga ilmu pengetahuan atau pendidikan, dan pusat dokumentasi yang nonkomersial semata-mata digunakan untuk keperluan aktivitasnya. 
  • Pembuatan salinan cadangan suatu program komputer oleh pemilik program komputer yang dilakukan semata-mata untuk digunakan sendiri. 

 

Domain Publik 

Apabila sebuah hak cipta dari sebuah karya telah berakhir, maka karya tersebut dianggap sebagai milik publik atau public domain hal ini karenanya siapapun dapat menggunakan secara gratis tanpa memerlukan izin dari penciptanya. 

Mengenai hak cipta atas buku serta seluruh hasil karya tulis lainnya berlaku selama pencipta masih hidup dan berlangsung selama 70 (tujuh puluh) tahun setelah penciptanya meninggal dunia. 

 

Sanksi plagiarisme dalam Undang-Undang Hak Cipta 

Tertuang dalam pasal 7 ayat (3) dan pasal 52 Undang-Undang Hak Cipta. Plagiarisme dan digunakan untuk penggunaan komersial dapat dikenai hukuman penjara maksimal 2 (dua) tahun dan/atau denda maksimal Rp. 300.000.000. 

Upaya penyelesaian sengketa plagiarisme 

Kamu seorang penulis dan karyanya di plagiasi oleh orang lain? Berikut beberapa upaya sengketa yang dapat dilakukan : 

  • Mediasi
    Mediasi merupakan alternatif penyelesaian sengketa dengan proses serta cara yang lebih sederhana dalam memberikan keadilan kepada para pihak yang bersengketa. Proses ini dipimpin oleh seorang mediator.
  • Arbitrase
    Arbitrase merupakan cara penyelesaian sengketa diluar peradilan dengan didasarkan dengan perjanjian arbitrase secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa.
  • Pengadilan Niaga
    Pengadilan niaga merupakan pengadilan khusus yang berwenang mengadili sengketa niaga seperti kepailitan dan PKPU, merek, hak cipta, dan lainnya.

 

Maka dari itu untuk para penulis pemula wajib memahami aspek Hak Cipta sebagai sebuah bentuk perlindungan hukum agar terhindar dari tindakan plagiarisme dan memahami apa yang harus dilakukan saat karya kita di plagiasi. 

Sekian pembahasan mengenai plagiasi dalam hak cipta, semoga bermanfaat! 

 

Sah! menyediakan layanan berupa pengurusan legalitas usaha serta pembuatan izin HAKI termasuk pendaftaran hak cipta. Sehingga, tidak perlu khawatir dalam menjalankan aktivitas lembaga/usaha.

Untuk yang hendak mendirikan lembaga/usaha atau mengurus legalitas usaha bisa hubungi WA 0851 7300 7406 atau dapat kunjungi laman Sah.co.id

 

Source 

  1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta 
  2. https://karyailmiah.unisba.ac.id/index.php/hukum/article/view/5654 
  3. https://business-law.binus.ac.id/2015/04/01/plagiarisme-pelanggaran-hak-cipta-bagian-3-dari-3-tulisan/ 
  4. https://repository.uinjkt.ac.id/dspace/bitstream/123456789/31355/1/Nahrowi.pdf 
  5. https://www.hukumonline.com/klinik/a/tips-hindari-pelanggaran-hak-cipta-dalam-menulis-lt500f89334b47f/ 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *