Berita Hukum Legalitas Terbaru

Pentingnya Izin Usaha Bagi Pengusaha dan Usahanya

Pentingnya Izin Usaha Bagi Pengusaha dan Usahanya

Pentingnya memiliki izin usaha bagi pengusaha sangatlah penting, namun terkadang tidak sedikit masyarakat yang enggan untuk mengurus izin usahanya disebabkan oleh ketidaktahuan, atau karena masih baru memulai atau bahkan karena pengusaha berpikiran bahwasannya mengurus legalitas dan izin usaha itu prosesnya cukup rumit dan hanya menghabiskan dana saja.

padahal izin usaha merupakan kewajiban yang harus dimiliki oleh pengusaha demi keberlangsungan usahanya. Jika seorang pengusaha tidak memiliki izin usaha maka akan dikenakan sanksi peringatan, pembatalan, dan bahkan bisa dikenakan sanksi pidana berupa denda dan kurungan.

Jika izin usaha sangatlah penting, maka apa sebenarnya izin usaha itu?, berikut merupakan pengertian dari Izin usaha.

Pengertian Izin Usaha

Izin Usaha adalah bentuk penyetujuan atau pemberian izin dari pemerintah untuk kegiatan usaha yang dilakukan oleh pengusaha atau perusahaan.

Sedangkan bagi pemerintah izin usaha merupakan sarana membina, mengarahkan dan mengawasi suatu usaha.

Dan perlu diketahui memiliki izin usaha ini sangatlah memberi manfaat yang sangat membantu pengusaha, dan manfaat izin usaha yaitu:

Manfaat Izin Usaha

Menjadi Pelindung Hukum dan Bukti Bahwa Usaha Tak Melanggar Hukum

Kepemilikan izin usaha ini merupakan bukti bahwasannya usaha/perusahaan sudah secara sah tercatat oleh pemerintah. Sehingga usaha dilindungi oleh hukum dan jika ada razia tidak akan ikut terjaring. Memiliki izin usaha juga merupakan bukti bahwa pengusaha patuh dengan hukum yang berlaku dan secara tidak langsung telah ikut serta melestarikan budaya kedisiplinan.

Menjadi Persyaratan Berkegiatan yang Bersifat Penunjang Berkembangnya Usaha

Tentu dalam berusaha pasti butuh dana untuk menunjang berkembangnya usaha/perusahaan, dan biasanya pengusaha jika membutuhkan dana tambahan akan menggunakan kredit bank. Dan salah satu persyaratan untuk mengajukan kredit bank adalah harus memiliki izin usaha.

Oleh karena itu apabila suatu usaha sudah memiliki izin usaha maka akan lebih mudah dan lancar proses pengajuan kredit tersebut.

Menjadi Persyaratan Bertender dan Mengikuti Lelang yang Akan Mempermudah Usaha Mendapat Sebuah Proyek

Dalam beberapa jenis usaha, seperti pembangunan, kegiatannya berkaitan erat dengan penawaran proyek. Pada umumnya, penawaran mengharuskan pihak berkepentingan mempunyai izin usaha. Oleh karena itu, kepemilikan izin usaha yang membuktikan legitimasi sangat penting bagi pengusaha.

Menjadi Sarana Berkembangnya Usaha ke Ranah Internasional

Perluasan cakupan pemasaran ke ranah internasional erat kaitannya dengan kepemilikan izin usaha. Karena izin usaha ini sangat bermanfaat dan izin usaha juga merupakan syarat penunjang dalam melakukan perdagangan impor dan ekspor perusahaan/usaha.

Menjadi Sarana Berpromosi dan Meningkatkan Kredibilitas Perusahaan/usaha

Pengurusan izin usaha dan pendaftaran ke instansi pemerintah membuka peluang bagi pengusaha untuk berpromosi dan berpartisipasi dalam pameran yang diselenggarakan oleh instansi pemerintah. Hal ini karena kegiatan promosi merupakan salah satu hal terpenting untuk meningkatkan penjualan dan memperkenalkan bisnis baru. Dengan memiliki izin usaha maka kredibilitas perusahaan juga telah terbukti secara legal dan resmi, hal ini memungkinkan masyarakat untuk memilih produk/jasa tanpa ragu-ragu, sehingga semakin dipercaya.

Jenis izin berusaha sendiri berdasarkan pada analisis risiko pada Peraturan Pemerintah No.5 2021 Pasal 8 sebagai berikut:

  1. Identifikasi kegiatan berusaha.
  2. Tingkatan bahaya usaha.
  3. Potensi terjadi bahaya.
  4. Tingkatan Risiko.
  5. Peringkat skala berusaha.
  6. Jenis perizinan usaha.

Menurut analisis dari PP diatas bisa diambil kesimpulan bahwa tingkatan risiko berusaha terbagi menjadi:

  1. Kegiatan berusaha berisiko rendah
  2. Kegiatan berusaha berisiko menengah rendah
  3. Kegiatan berusaha menengah tinggi
  4. Kegiatan berusaha berisiko tinggi.

Demikian informasi seputar Pentingnya Izin Usaha Bagi Pengusaha dan Perusahaan. Untuk yang hendak mendirikan lembaga perseorangan, legalisasi atau mendaftarkan perizinan lainnya, bisa mengakses laman www.sah.co.id, yang menyediakan layanan berupa pengurusan legalitas usaha. Sehingga, tidak perlu khawatir dalam menjalankan aktivitas yayasan.

Informasi lebih lanjut, bisa menghubungi via pesan instan WhatsApp ke https://wa.me/628562160034 Selamat berbisnis!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *