Sah! – Surat kuasa memainkan peran penting dalam segala urusan yang berkaitan dengan persoalan keputusan hukum. Dimana surat kuasa difungsikan untuk memberikan kuasa bagi seseorang atau pihak tertentu dalam melakukan perbuatan hukum atas dasar perwalian terhadap pihak yang lain.
Hal-hal yang berkenaan dengan keputusan hukum itu dapat berupa keputusan hukum seperti urusan keuangan, properti, perawatan kesehatan, dan lain sebagainya.
Meskipun surat kuasa terbilang tidak begitu rumit, akan tetapi dalam pembuatannya tidak boleh dibuat secara serampangan. Hal ini karena surat kuasa pada dasarnya memiliki format baku tertentu yang harus diikuti dan berlaku secara umum.
Oleh karenanya penting bagi kita untuk memahami secara komprehensif segala seluk beluk surat kuasa mulai dari pengertian, ciri-ciri, dan contohnya. Berikut hal-hal penting yang harus Anda ketahui mengenai surat kuasa.
Pengertian Surat Kuasa
Sebagaimana yang telah disinggung sebelumnya bahwa surat kuasa dimaksudkan untuk membantu seseorang yang membutuhkan bantuan untuk mengurus urusan-urusan penting berkaitan dengan keputusan hukum. Artinya surat kuasa adalah surat berkaitan dengan pemberian kuasa kepada seseorang atau pihak tertentu untuk mengurus sesuatu.
Secara yuridis, ketentuan mengenai surat kuasa diatur dalam Pasal 1796 KUHPerdata dan Pasal 1795 KUHPerdata (untuk surat kuasa khusus). Dimana surat kuasa merupakan tanda persetujuan yang mana seseorang telah memberikan wewenang orang yang lain dalam melakukan suatu perbuatan hukum atas nama pemberi kuasa.
Surat kuasa sebagai suatu dokumen yang memberikan otoritas kepada pihak lain untuk bertindak atas nama pemberi kuasa mengartikan bahwa pada keadaan tersebut, terdapat adanya kondisi dimana pemberi kuasa tidak dapat melakukan perbuatan hukum terkait secara langsung sehingga mereka membutuhkan pihak lain yang bertindak atas nama pemberi kuasa. Pihak lain dalam hal ini dapat beragam seperti pengacara, keluarga, atau individu lain yang terkait.
Fungsi Surat Kuasa
Dalam konteks ini dipahami, bahwa perihal pembuatan surat kuasa, menandakan telah terjadi perpindahan wewenang dan tanggung jawab dari pemberi kuasa kepada penerima kuasa, agar dapat mempermudah menjalankan urusan tersebut. Berikut beberapa fungsi surat kuasa:
- Memberikan wewenang: Surat kuasa memberikan wewenang kepada pihak lain untuk melakukan suatu urusan atau tindakan hukum atas nama pemberi wewenang.
- Meningkatkan efisiensi: Surat kuasa memungkinkan pemberi wewenang untuk mengumpulkan informasi, menandatangani dokumen, dan melakukan tindakan hukum tanpa harus hadir secara fisik.
- Menghindari masalah hukum: Surat kuasa membantu mengatasi masalah hukum yang mungkin timbul jika pemberi wewenang tidak dapat melakukan tindakan hukum sendiri.
- Melindungi kepentingan: Surat kuasa membantu melindungi kepentingan pemberi wewenang dengan memberikan wewenang kepada pihak yang terpercaya untuk melakukan urusan atas namanya.
- Mempermudah urusan: Surat kuasa mempermudah urusan pemberi wewenang dengan memberikan wewenang kepada pihak lain untuk melakukan tindakan hukum atas namanya.
Ciri-Ciri Surat Kuasa
Di Indonesia sendiri, terdapat adanya syarat formal dalam pembuatan surat kuasa yang harus diikuti, diantaranya adalah sebagai berikut:
- Ditulis dengan jelas dan terperinci
- Ditandatangani oleh pemberi kuasa
- Dicantumkan identitas jelas dari pemberi kuasa dan penerima kuasa
- Dicantumkan tugas dan wewenang yang diberikan kepada penerima kuasa
- Bisa diterbitkan dalam bentuk tertulis atau elektronik
- Bisa berlaku sampai tanggal tertentu atau selamanya, tergantung pada kesepakatan antara pemberi dan penerima kuasa
- Bisa dibatalkan oleh pemberi kuasa kapan saja dengan pemberitahuan tertulis.
Di Indonesia sendiri, terdapat adanya variasi dan keberagaman dari surat kuasa itu sendiri tergantung pada jenis tugas dan wewenang yang diberikan dalam surat kuasa serta konteks penggunaannya itu sendiri. Sehingga kita harus memastikan dengan jelas bahwa surat kuasa yang hendak diterbitkan telah memenuhi persyaratan hukum berdasarkan undang-undang dan regulasi terkait.
Jenis – Jenis Surat Kuasa
Sebagaimana yang telah dijabarkan di atas, karena surat kuasa memiliki format yang beragam yang bergantung pada keperluannya masing-masing. Maka tentu dalam hal ini, sangat krusial bagi setiap orang untuk menyadari dengan jelas jenis-jenis surat kuasa itu sendiri, sehingga hal tersebut dapat membantu kita dalam menyusun surat kuasa dengan benar dan sesuai dengan kebutuhan kita.
Mengetahui dan memahami dengan jelas jenis-jenis surat kuasa dapat mempermudah kita dalam membedakan setiap jenis surat kuasa dan juga dapat membantu kita untuk menganalisa dengan tepat mengenai surat kuasa seperti apa yang kita butuhkan untuk keperluan kita. Berikut beberapa jenis surat kuasa:
Surat Kuasa Khusus
Surat kuasa khusus harus dapat bersifat jelas dan terperinci mengenai hal-hal apa yang dikuasakan oleh penerima kuasa. Hal ini karena surat kuasa khusus akan membatasi tugas dan wewenang dari penerima kuasa kepada satu hal atau lebih persoalan yang ditentukan secara spesifik di dalam surat kuasa khusus. Surat kuasa khusus diatur dalam Pasal 1795 KUHPerdata.
Surat Kuasa Umum
Sementara itu, untuk surat kuasa umum pada dasarnya lebih bersifat general yang memuat serangkaian tugas-tugas pengurusan terkait seluruh kepentingan dari pemberi kuasa, kecuali yang terkait dengan hal-hal yang sifatnya tidak berkaitan langsung seperti kepemilikan.
Surat Kuasa Pribadi
Surat kuasa pribadi lebih bersifat tidak terlalu formal karena pada dasarnya hanyalah sebagai dokumen formalitas untuk keperluan yang sifatnya tidak format dan bersifat pribadi. Surat kuasa pribadi biasanya dibuat sendiri yang digunakan untuk mengambil barang, dokumen, dan hal serupa yang sudah tidak akan mengakibatkan akibat hukum dalam urusan yang dikuasakan.
Surat Kuasa Resmi
Sesuai dengan namanya, surat kuasa resmi tentu sifatnya lebih resmi dan untuk keperluan kegiatan-kegiatan resmi yang umumnya dikeluarkan oleh perusahaan, organisasi, atau lembaga pemerintah dalam keperluan perjalanan tugas atau untuk menghadiri kegiatan resmi tertentu.
Surat Kuasa Insidentil
Surat kuasa insidentil adalah surat kuasa yang digunakan atas keperluan peristiwa tertentu. Dimana umumnya surat kuasa ini dibuat oleh mereka yang masih memiliki hubungan darah dalam melakukan peristiwa tertentu untuk mewakili dan diwakili oleh pihak lain yang tidak lain adalah keluarganya atau mereka-mereka yang masih memiliki keterikatan keluarga.
Misalnya untuk memberikan kuasa untuk berbicara di pengadilan setelah memperoleh izin dari ketua pengadilan. Pihak yang menerima wewenang bukanlah seorang pengacara dan tidak menerima imbalan dari pihak yang memberikan wewenang. Contoh dari surat kuasa insidentil sama seperti dengan “surat kuasa khusus” di atas.
Dari uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa surat kuasa merupakan bentuk komunikasi tertulis yang memberikan wewenang kepada pihak lain untuk melakukan tindakan atas nama pengirim surat.
Surat kuasa memiliki format dan isi yang berbeda-beda, tergantung pada keperluannya. Selain itu, surat kuasa juga memiliki ciri-ciri khas, seperti mengandung kata-kata yang tegas dan jelas, dilengkapi dengan tanggal dan nomor surat, serta ditandatangani oleh pemberi kuasa.
Dalam kehidupan sehari-hari, surat kuasa memiliki peran yang penting dalam mengurus berbagai hal, baik dalam bidang bisnis, administrasi, maupun hukum.
Oleh karena itu, penting bagi kita untuk memahami fungsi, jenis, dan ciri-ciri surat kuasa agar dapat menyusun surat kuasa dengan baik dan sesuai dengan kebutuhan.
Itulah hal-hal yang Anda dapat ketahui terkait dengan surat kuasa dan jenis-jenisnya. Kunjungi laman sah.co.id untuk memperoleh artikel-artikel terkait yang dapat menambah khazanah pemahaman Anda mengenai hukum ekonomi dan bisnis.
Source:
https://www.ngajihukum.com/2023/09/pengertian-surat-kuasa-ciri-jenis-dan.html
https://integrasolusi.com/blog/surat-kuasa-pengertian-fungsi-jenis-contoh-dan-ciri-cirinya/