Akta Notaris merupakan salah satu dokumen resmi yang di keluarkan oleh pihak notaris. Ketika sudah mendapatkan dokumen tersebut maka akan diberikan bukti secara mutlak serta mengikat. Mempunyai Akta Notaris merupakan hal dasar yang harus dipenuhi bagi seorang pengusaha.
Tidak semua surat yang di keluarkan oleh pihak Notaris berarti Akta Notaris. Notaris mempunyai hak untuk memberikan surat kepentingan secara kegiatan administrasi. Beberapa surat yang di keluarkan oleh pihak Notaris adalah cover note dengan tujuan untuk membantu anda dalam proses melaporkan kepada pihak Kemenkumham.
Fungsi Mempunyai Akta Notaris
Pada saat anda mempunyai Akta Notaris akan mendapatkan beberapa fungsi yaitu:
- Sebagai alat bukti di dalam persidangan ketika suatu saat terjadi permasalahan.
- Akta Notaris dapat dijadikan satu syarat secara formal untuk melengkapi sesuatu perbuatan secara hukum. Maksud dari syarat secara formal tersebut adalah perjanjian dalam proses utang piutang.
Biaya yang Dibutuhkan Untuk Mempunyai Akta Notaris
Tentunya untuk mempunyai Akta Notaris harus mengeluarkan beberapa biaya. Semua biaya yang harus di keluarkan tersebut sudah diatur dalam peraturan undang-undang sebagai berikut:
- Pada saat melakukan transaksi jual beli mencapai dengan Rp.100 juta maka untuk biaya yang di keluarkan untuk pihak Notaris sebesar 2.5%.
- Pada saat melakukan transaksi jual beli lebih dari Rp.100 juta maka untuk biaya yang dikeluarkan untuk pihak Notaris sebesar 1.5%.
- Pada saat melakukan transaksi jual beli lebih dari Rp.1 miliar maka untuk biaya yang dikeluarkan untuk pihak notaris sebesar 1%.
Jenis Akta Notaris
Sebelum membuat Akta Notaris tentunya anda akan diberikan beberapa pilihan yaitu:
- Akta yang dibuat oleh pihak Notaris secara langsung disebut dengan Relaas maupun pejabat.
Pada jenis Akta Notaris satu ini sering di kenal sebagai akta berita dari suatu acara. Di dalam Akta Notaris tersebut berisikan mengenai hasil rapat dari suatu perseroan terbatas, catatan bundel dan masih banyak lainnya.
- Akta yang dibuat dengan cara berhadapan secara langsung oleh pihak Notaris disebut dengan Partji.
Partji adalah Akta Notaris yang dibuat secara langsung di hadapan pihak notaris dengan memberikan penjelasan secara rinci. Biasanya untuk Akta Partji ini sering digunakan untuk melakukan kredit. Sekian, penjelasan mengenai Akta Notaris dan semoga dapa membantu anda.
Informasi lebih lanjut, bisa menghubungi via pesan instan WhatsApp ke https://wa.me/628562160034. Selamat berbisnis!