Nama PT adalah salah satu dasar yang penting bagi orang yang akan membuat sebuah PT. Selain menarik, tentunya pemilihan suatu nama PT adalah dasar utama agar berdirinya sebuah PT, pemilihan sebuah nama PT sendiri tidak boleh sembarangan, memilih nama PT haruslah sesuai dengan syarat nama PT yang tertera pada Peraturan Pemerintah (PP) No 43 Tahun 2011.
PP ini berisi aturan tentang Pengajuan juga Pemakaian Nama PT, yang berisi syarat nama pt. Berikut ini adalah persyaratan sebuah nama PT yang berdasar pada PP No 43 Tahun 2011 tersebut.
Syarat sebuah nama untuk PT
- Hanya bisa ditulis dengan menggunakan huruf latin
- Kata PT wajib di tulis di depan. Ini berarti kata PT hanya boleh di tuliskan di depan nama PT tidak boleh ditempatkan di tengah ataupun belakang, berikut ini adalah contoh penempatan kata PT yang tidak boleh digunakan “ WIDJAJA PT. KUSUMA atau WIDJAJA KUSUMA PT. melainkan harus PT. WIDJAJA KUSUMA “
- Tidak mirip ataupun sama. Contohnya, PT. WIDJAJA KUSUMA dengan PT. WIJAYA KUSUMA dan lain sebagainya.
- Tidak menentang umum maupun kesusilaan. Artinya nama sebuah PT tidak boleh menggunakan kata atau kalimat yang bermakna kotor ataupun kata kata kotor itu sendiri.
- Tidak hanya terdiri dari angka ataupun serangkaian huruf yang tidak beraturan atau tak membentuk sebuah kalimat. Contohnya, PT. 17767717, PT ADBLTFL, PT 1212&#!@#, dan lain sebagainya, melainkan harus jelas seperti “PT. IZIN TUHAN”.
- Tidak boleh jika hanya menggunakan tujuan kegiatan PT saja. Contohnya, PT. JASA ANTAR JEMPUT, PT. JASA ANGKAT BARANG, dan lain sebagainya.
- Harus menggunakan bahasa Indonesia. Persyaratan ini berlaku jika sebagian besar pemegang saham atau keseluruhan sahamnya dimiliki oleh orang Indonesia.
- Tidak boleh bermakna Persekutuan Perdata, Badan Hukum, atau Perseroan. Seperti CV, UD, KUD, dan lain sebagainya.
Selain itu nama sebuah PT haruslah mendapat izin atau persetujuan dari MenKumHAM (Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia).
Demikian informasi seputar Syarat Nama PT. Untuk Anda yang hendak mendirikan lembaga ini, Anda bisa mengakses laman www.sah.co.id, yang menyediakan layanan berupa pengurusan legalitas usaha. Sehingga, Anda tidak perlu khawatir dalam menjalankan aktivitas yayasan Anda.