Berita Hukum Legalitas Terbaru

Pengertian dan Prosedur Mengurus Izin PIRT, Bisa Online!

Penting Diketahui Berikut Adalah Pengertian PIRT

Setiap produk makanan dari sebuah UKM tentunya harus memiliki sertifikat PIRT. Untuk mendapatkan sertifikat tersebut harus mengurus pada dinas kesehatan setempat.

Sekarang produk makanan maupun minuman mempunyai saingan yang sangat ketat. Akan tetapi, tidak semua produk makanan atau minum sudah diuji pada laboratorium.

Pengujian laboratorium tersebut mempunyai satu fungsi yaitu agar terjaga keamanan serta mutunya. Selain itu, masih ada juga beberapa manfaat dan keunggulan menggunakan PIRT.

Manfaat dan Keunggulan PIRT

Pada saat produk makanan maupun minuman anda sudah di uji pada laboratorium akan mendapatkan beberapa manfaat. Untuk beberapa manfaat dan keunggulan nya adalah:

Jenis Produk Tersebut Sudah Layak Beredar

Ketika satu produk sudah mendapatkan izin PIRT, maka sudah di pastikan untuk layar beredar. Bahkan, tidak bisa ada pihak yang melarang untuk melakukan peredaran produk tersebut.

Untuk produk makanan atau minuman yang sudah di pasarkan mempunyai ciri-ciri yang sama. Maka dari itu, dengan mendaftarkan izin PIRT juga bisa digunakan sebagai alat bersaing dengan jenis produk yang menyerupai.

  • Sudah Mempunyai Keamanan dan Mutu Terjamin

Tentunya masyarakat ingin menggunakan produk makanan atau minuman yang mempunyai mutu terbaik. Pada saat proses pendaftaran produk makanan maupun minuman akan di lakukan secara ketat oleh dinas bersangkutan.

Selain itu, para pemilik produk tersebut juga akan di tes pengetahuan mengenai bahan-bahan yang digunakan. Ketika sudah lolos dari beberapa tahap tersebut maka anda bisa langsung mendapatkan izin PIRT. Bisa di katakan ketika produk tersebut sudah mempunyai keamanan dan produk sangat terjamin.

  • Mendapatkan Kepercayaan Meningkat

Memilih produk berkualitas tentunya bukan menjadi hal yang mudah. Apalagi, ketika bertemu dengan konsumen yang selektif akan sangat memperhatikan mengenai suatu produk.

Pada suatu produk yang sudah mempunyai izin PIRT maka sudah aman untuk di edarkan dan di pasarkan. Selain itu, para konsumen juga akan merasa percaya ketika menggunakan produk tersebut.

Usahakan untuk anda yang memiliki produk melakukan pendaftaran pada dinas terkait agar mendapatkan PIRT. Sekian, penjelasan dan semoga dapat membantu.

Informasi lebih lanjut, bisa menghubungi via pesan instan WhatsApp ke https://wa.me/628562160034. Selamat berbisnis!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *