Nomor Induk Berusaha adalah salah satu surat identitas pada saat anda mempunyai usaha. Bahkan, untuk saat ini semua usaha wajib mempunyai NIB.
Manfaat yang anda dapatkan ketika mempunyai NIB yaitu akan mendapatkan izin usaha sepenuhnya mau itu komersial maupun operasional. Pada undang-undang perizinan di bagi menjadi dua yaitu berbasis usaha dan risiko.
Untuk mendapatkan NIB ada beberapa syarat dasar yang harus dipertimbangkan yaitu:
- Melakukan penyesuaian kegiatan dalam memanfaatkan ruang atau space.
- Memiliki persetujuan dari lingkungan sekitar.
- Mendapatkan persetujuan pada saat proses pembangunan gedung.
- Memiliki satu sertifikat. Untuk sertifikat tersebut adalah laik fungsi.
Baca juga: Langkah-Langkah Membuat NIB Badan Usaha yang Mudah
Manfaat Mempunyai Nomor Induk Berusaha (NIB)
Pada saat anda akan mempunyai NIB akan mendapatkan beberapa manfaat diantaranya adalah:
- Memberikan fasilitas terhadap para pelaku usaha pada saat akan menyimpan data perizinan.
Untuk kalangan pengusaha tidak lagi harus membawa macam-macam berkas persyaratan yang banyak ketika akan mengurus perizinan. Dokumen yang harus anda siapkan hanya NIB dan beberapa berkas pendukung lainnya.
Tentunya, anda sudah mengerti bahwa membawa tumpukan map dengan jumlah banyak tidak praktis. Maka dari itu, untuk anda yang mempunyai usaha dan ingin praktis bisa langsung mengurus NIB.
Pada saat anda sudah mempunyai NIB akan diberikan jalur secara cepat atau praktis ketika akan mengurus surat izin operasional maupun komersial.
- Dapat Memangkas Pada Saat Proses Mengurus Izin
Ketika para pelaku usaha sudah memiliki NIB maka tidak perlu mengurus beberapa persyaratan lainnya lagi. Pada saat anda sudah mendaftarkan NIB maka para pemilik usaha akan langsung mendapatkan beberapa dokumen yang bersangkutan dengan legalitas.
Sehingga, dapat disimpulkan bahwa dengan mempunyai NIB maka akan sangat membantu dalam proses izin usaha. Hal menarik yang anda dapatkan lainnya anda tidak perlu mengurus beberapa dokumen izin lain yang di lakukan secara terpisah. Usahakan, untuk anda yang mempunyai usaha di dalam bentuk barang maupun jasa sudah mempunyai NIB agar tidak kesusahan di kemudian hari.
Sekian, informasnya dan semoga dapat membantu.
Informasi lebih lanjut, bisa menghubungi via pesan instan WhatsApp ke https://wa.me/628562160034. Selamat berbisnis!