Sah !- “Nullum crimen sine poena, nulla poena sine lege” — “Tidak ada kejahatan tanpa hukuman, tidak ada hukuman tanpa hukum.”
Pasal 18 KUHP terbaru memberikan pengecualian bagi pelaku percobaan tindak pidana untuk tidak dipidana jika mereka menghentikan atau mencegah tindak pidana secara sukarela, meskipun ada pengecualian jika perbuatannya sudah menimbulkan kerugian atau merupakan tindak pidana tersendiri.
Pengantar: Pengecualian dalam Percobaan Tindak Pidana
Dalam hukum pidana, seseorang yang telah memulai tindakan untuk melakukan tindak pidana, tetapi kemudian memilih untuk menghentikannya secara sukarela atau mencegah akibat buruk yang diinginkan, dapat terbebas dari hukuman.
Pasal 18 KUHP terbaru menjelaskan ketentuan ini, memberikan kesempatan bagi pelaku untuk menghindari hukuman melalui tindakan yang bertanggung jawab, asalkan tindakannya tidak menimbulkan kerugian yang dianggap sebagai tindak pidana tersendiri.
Berikut adalah kutipan lengkap dari Pasal 18 KUHP terbaru:
- Pasal 18: Pengecualian dalam Percobaan Tindak Pidana
- Percobaan melakukan Tindak Pidana tidak dipidana jika pelaku setelah melakukan permulaan pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1):
- a. tidak menyelesaikan perbuatannya karena kehendaknya sendiri secara sukarela; atau
- b. dengan kehendaknya sendiri mencegah tercapainya tujuan atau akibat perbuatannya.
- Dalam hal percobaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah menimbulkan kerugian atau menurut peraturan perundang-undangan merupakan Tindak Pidana tersendiri, pelaku dapat dipertanggungjawabkan untuk Tindak Pidana tersebut.
- Percobaan melakukan Tindak Pidana tidak dipidana jika pelaku setelah melakukan permulaan pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1):
Penjelasan Mendalam: Pengecualian untuk Percobaan Tindak Pidana
Pasal 18 KUHP terbaru memberikan pengecualian yang signifikan dalam hukum pidana, di mana pelaku percobaan tindak pidana dapat terbebas dari hukuman jika mereka mengambil tindakan yang tepat untuk menghentikan atau mencegah kejahatan tersebut. Berikut adalah penjelasan rinci mengenai ketentuan ini:
1. Menghentikan Perbuatan karena Kehendak Sendiri
Ayat (1) huruf (a) menjelaskan bahwa seorang pelaku percobaan tindak pidana tidak akan dipidana jika mereka memutuskan untuk tidak menyelesaikan tindak pidana tersebut secara sukarela. Ini berarti bahwa jika seseorang memulai tindakan untuk melakukan kejahatan tetapi kemudian menghentikannya dengan kesadaran sendiri tanpa paksaan eksternal, mereka dapat terbebas dari hukuman.
Contoh: Jika seseorang mencoba melakukan perampokan tetapi kemudian memutuskan untuk tidak melanjutkannya dan meninggalkan tempat kejadian, orang tersebut dapat dianggap tidak bersalah atas percobaan tindak pidana.
2. Mencegah Tercapainya Tujuan atau Akibat Perbuatan
Ayat (1) huruf (b) menyatakan bahwa pelaku juga dapat terbebas dari hukuman jika mereka, atas kehendak sendiri, melakukan tindakan yang mencegah tercapainya tujuan atau akibat dari tindak pidana tersebut.
Ini berarti bahwa jika seseorang tidak hanya menghentikan tindakan tersebut, tetapi juga mengambil langkah untuk mencegah hasil buruk yang mungkin terjadi, mereka dapat terbebas dari hukuman.
Contoh: Jika seseorang telah memulai tindakan untuk merusak properti tetapi kemudian memutuskan untuk menghentikan tindakan tersebut dan memperbaiki kerusakan yang sudah terjadi, maka mereka dapat dianggap tidak bersalah atas percobaan tindak pidana.
3. Pengecualian jika Telah Menimbulkan Kerugian
Ayat (2) memberikan pengecualian terhadap pengecualian di atas. Jika percobaan tindak pidana yang dilakukan telah menimbulkan kerugian atau sudah menjadi tindak pidana tersendiri menurut peraturan perundang-undangan, maka pelaku tetap dapat dipertanggungjawabkan atas tindakannya tersebut.
Contoh: Jika seseorang mencoba mencuri dan dalam prosesnya merusak barang yang bernilai, maka meskipun ia menghentikan tindakan pencurian tersebut, ia tetap dapat dipidana karena kerusakan yang sudah terjadi dianggap sebagai tindak pidana tersendiri.
4. Tujuan dari Pengecualian Ini
Pengecualian ini bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada pelaku untuk bertindak secara bertanggung jawab setelah menyadari bahwa tindakannya salah. Hukum memberikan insentif untuk menghentikan atau mencegah kejahatan sebelum selesai dilakukan, dengan harapan dapat mengurangi jumlah tindak pidana yang benar-benar terjadi.
Kesimpulan
Bapak/Ibu pembaca yang terhormat, Pasal 18 KUHP terbaru memberikan pengecualian penting dalam kasus percobaan tindak pidana, di mana pelaku yang menghentikan atau mencegah tindak pidana secara sukarela dapat terbebas dari hukuman.
Pengecualian ini memberikan kesempatan untuk menghindari hukuman, tetapi tetap menekankan tanggung jawab jika tindakan tersebut sudah menimbulkan kerugian atau merupakan tindak pidana tersendiri.
Memahami pengecualian ini membantu kita melihat bagaimana hukum pidana bekerja untuk mendorong perilaku yang bertanggung jawab dan mencegah kejahatan. Pasal 18 ini adalah elemen penting dalam menjaga keseimbangan antara pencegahan dan penegakan hukum dalam sistem hukum pidana Indonesia.
Kunjungi laman sah.co.id dan instagram @sahcoid untuk informasi menarik lainnya.