Sah! – Sebagian besar transaksi online dituangkan dalam bentuk dokumen elektronik. Sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk memberikan perlindungan hukum dan keamanan bagi penggunanya maka dibentuklah suatu regulasi baru mengenai Bea Meterai yang dibuat untuk memberikan kepastian hukum untuk setiap dokumen elektronik yang dibubuhkan e-Meterai sehingga memenuhi syarat formal sebagai alat bukti di pengadilan.
Selain itu, sebagai cara untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Indonesia, juga bertujuan untuk meningkatkan pendapatan keuangan Negara.
Namun, ada sebagian besar masyarakat yang masih bertanya-tanya mengenai kekuatan hukum dari dokumen elektronik karena penggunaan e-Meterai.
Untuk itu, melalui artikel ini sangatlah penting membahas dan memahami kekuatan hukum e-Meterai yang diterapkan pada dokumen elektronik sehingga masyarakat tidak merasa takut saat melakukan transaksi online.
Apa itu e-Meterai?
Meterai elektronik, juga dikenal sebagai e-Meterai, adalah meterai berupa label yang digunakan untuk ditempelkan pada dokumen melalui sistem tertentu. Meterai elektronik sepenuhnya digital dan berbeda dari meterai tempel yang memiliki wujud fisik, tetapi keduanya memiliki nilai Rp10.000.
Dasar Hukum sebagai Kekuatan Hukum e-Meterai
Di Indonesia, legalitas e-Meterai diatur oleh beberapa peraturan, yaitu:
- Undang Undang No. 11 Tahun 2008 (UU ITE)
Menurut Pasal 5 ayat ( 1 ), dokumen elektronik adalah alat bukti hukum yang sah, sehingga kedudukannya harus sama dengan dokumen kertas. Oleh karena itu, dokumen elektronik dan dokumen kertas harus diperlakukan dengan cara yang sama.
- Undang-Undang No. 10 Tahun 2020 (UU Bea Meterai)
Pasal 1 Ayat 4:
“Meterai adalah label atau carik dalam bentuk tempel, elektronik, atau bentuk lainnya yang memiliki ciri dan mengandung unsur pengaman yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia, yang digunakan untuk membayar pajak atas Dokumen.”
Dapat dilihat bahwa dalam pasal tersebut, meterai elektronik juga disebutkan sebagai salah satu bentuk meterai. Akibatnya, meterai elektronik memiliki kekuatan hukum yang sama dengan meterai tempel.
Pasal 14:
“(1) Meterai elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf b memiliki kode unik dan keterangan tertentu.
(2) Ketentuan mengenai kode unik dan keterangan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri.”
Tentu saja, meterai elektronik yang sah tidak sembarang dalam penyebaran dan penggunaannya. Ini karena ada kemungkinan bahwa orang yang tidak bertanggung jawab membuat yang e-Meterai palsu. Oleh karena itu, meterai elektronik harus memiliki ciri-ciri tertentu, seperti kode unik dan keterangan yang diatur dalam Peraturan Menteri berikut ini.
- Peraturan Pemerintah (PP) No. 86 Tahun 2021
Pasal 1 Ayat 4:
“Meterai Elektronik adalah Meterai berupa label yang penggunaannya dilakukan dengan cara dibubuhkan pada dokumen melalui sistem tertentu.”
Pada pasal tersebut menjelaskan apa itu meterai elektronik. Namun, “sistem tertentu” tidak dijelaskan lebih lanjut di PP ini. Penjelasan tentang “sistem tertentu” dapat ditemukan di Peraturan Menteri di bawah ini.
- Permenkeu No. 134/PMK.03/2021 Tahun 2021
Pasal 1 Ayat 7:
“Sistem Meterai Elektronik adalah sistem tertentu berupa serangkaian perangkat dan prosedur elektronik dalam sistem atau aplikasi terintegrasi yang berfungsi membuat, mendistribusikan, dan membubuhkan Meterai Elektronik.”
Dengan kata lain, “sistem” ini terdiri dari aplikasi dan website yang memungkinkan pengguna untuk membeli dan membubuhkan e-Meterai ke dalam dokumen.
Pasal 7:
“(1) Meterai Elektronik se bagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) memiliki kode unik dan keterangan tertentu.
(2) Kode unik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa 22 (dua puluh dua) digit nomor seri Meterai Elektronik yang dihasilkan oleh Sistem Meterai Elektronik.
(3) Keterangan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
- gambar lambang negara Garuda Pancasila;
- tulisan “METERAI ELEKTRONIK”; dan
- angka dan tulisan yang menunjukkan tarif Bea Meterai.”
Fungsi e-Meterai
Fungsi e-Meterai, sama seperti meterai tempel, adalah untuk membayar pajak atas dokumen, terutama agar dokumen tersebut dapat dibawa dan digunakan sebagai bukti kuat di pengadilan.
Selain itu, UU Bea Meterai mengatur dokumen-dokumen yang digunakan untuk membubuhkan e-Meterai, seperti:
- Memorandum persetujuan (MoU), surat rekomendasi, surat pernyataan, dan lainnya
- Akta Notaris dan Grosse (salinan awal dari akta asli) Akta PPAT beserta salinannya
- Dokumen transaksi surat berharga dengan nama atau bentuk apapun, termasuk kontrak berjangka
- Dokumen lelang, beserta kutipan, berita acara, salinan, dan grosse
- Dokumen yang menunjukkan jumlah lebih dari 5 juta rupiah, yang mencantumkan penerimaan uang atau menyatakan penerimaan pembayaran atau pelunasan hutang, seluruhnya atau sebagian, seperti faktur dengan nilai lebih dari 5 juta rupiah.
- Dokumen tambahan yang diatur oleh Peraturan Pemerintah
Selain dokumen bisnis, e-Meterai juga sering digunakan untuk keperluan pribadi seperti pendaftaran CPNS atau PPPK
Karena dokumen-dokumen di atas adalah dokumen yang paling sering dibuat oleh suatu perusahaan, sangat penting untuk memastikan bahwa dokumen-dokumen tersebut aman.
Keuntungan Menggunakan e-Meterai
Di era yang penuh dengan teknologi, e-Meterai adalah pilihan yang tepat. Penggunaan e-Meterai dalam dokumen penting Anda memiliki beberapa keuntungan utama, antara lain:
- Prosesnya menjadi lebih mudah karena hanya perlu membubuhkan e-Meterai pada dokumen elektronik;
- Membuat dokumen elektronik dapat digunakan sebagai bukti di pengadilan;
- Memberi nilai hukum kepada dokumen;
- Pengenaan pajak pada dokumen yang diatur sesuai dengan undang-undang;
- e-Meterai menghemat uang untuk transaksi bisnis;
- Memungkinkan kolaborasi jarak jauh secara cepat dan mudah dan tak; terbatas jarak selama ada perangkat dan koneksi internet;
- Mengurangi pemalsuan yang dapat menyebabkan kerugian.
Seperti itulah penyampaian artikel terkait Kekuatan Hukum dalam Penggunaan E-Meterai pada Dokumen Elektronik, semoga bermanfaat.
Sah! siap menyediakan layanan berupa pengurusan legalitas usaha serta pembuatan izin HAKI termasuk pendaftaran hak cipta dengan aman, cepat, anti-ribet dan sangat terjamin. Sehingga, tidak perlu khawatir dalam menjalankan aktivitas lembaga/usaha.
Bagi yang hendak mendirikan lembaga/usaha atau mengurus legalitas usaha cukup hubungi kami via WA 0851 7300 7406 atau dapat kunjungi laman Sah.co.id.
Sah! siap memberikan solusi mudah untuk Anda.
Source:
https://www.neliti.com/publications/561993/kekuatan-hukum-e-meterai-pada-dokumen-elektronik
https://mekarisign.com/id/blog/apa-itu-emeterai/
https://e-meterai.co.id/about
https://www.online-pajak.com/seputar-pajak/alasan-menggunakan-e-meterai-pada-dokumen-elektronik