Perseroan Terbatas adalah badan hukum yang berbeda dengan badan hukum lainnya, karena PT ini sendiri memiliki berbagai jenis, dan salah satunya adalah PT Terbuka.
Pengertian PT Terbuka
Perseroan Terbatas (PT) Terbuka atau biasanya juga disebut dengan Perseroan go public ini berbeda dengan jenis PT lainnya karena PT Terbuka ini menawarkan sahamnya kepada publik atau masyarakat umum via pasar modal. Tentu penawaran sahamnya juga sesuai dengan aturan Pasal 1 angka 7 UU PT.
Sedangkan menurut Pasal 1 angka 8 UU PT, Perseroan Terbatas (PT) Terbuka merupakan serikat dengan total pemilik saham yang terpenuhi dan penyetoran modal yang selaras dengan itikad undang-undang bidang pasar modal.
Untuk berdirinya PT Terbuka ini sendiri haruslah memiliki memenuhi minimal 300 pemilik saham dan minimal setoran modal Rp3 miliar atau sesuai ketetapan pemerintah.
Cara Mendirikan PT Terbuka
Mengajukan Nama
Untuk mengajukan nama sendiri harus melampirkan:
- Formulir pendirian asli dan surat kuasa.
- Salinan KTP pendiri.
- Salinan KK pendiri.
pengajuannya sendiri akan didaftarkan notaris via Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum).
Membuat Akta Pendirian
Akta pendirian adalah dokumen penting sebagai syarat berdirinya sebuah usaha, untuk membuatnya haruslah melakukan hal berikut ini:
- Menentukan periode PT akan Berdiri.
- Menentukan maksud, tujuan, dan aktivitas PT.
- Menyiapkan Akta Notaris.
- Sedikitnya ada 1 Direktur dan Komisaris.
- Pemilik saham wajib orang Indonesia kecuali jika pt bermodal asing.
- Foto bangunan berusaha.
- Salinan bukti PBB
Akta Pendirian ini dibuat oleh Notaris setempat.
Membuat SKDP
SKDP ini sendiri berfungsi sebagai alamat domisili resmi, perlu diketahui bahwa SKDP hanya dikeluarkan apabila kedudukan PT tersebut ada di dalam zonasi perusahaan. Masa berlaku SKDP ini dibedakan berdasarkan status kantor yang dipakai,dan SKDP ini baru dapat didaftarkan setelah Akta Perusahaan selesai.
Untuk pembuatan SKDP sendiri harus membawa kelengkapan:
- Salinan PBB (Pajak Bumi dan Bangunan).
- Kontrak tempat berusaha.
- KTP pendiri.
- IMB (Izin Mendirikan Bangunan).
- Foto bangunan berusaha, luar dan dalam.
- Akta Pendirian Perusahaan dan Perubahan (jika ada) dan Pengesahannya.
Pengajuan SKDP sendiri diajukan ke kantor kelurahan setempat.
Baca juga: Inilah Syarat Membuat PT Perorangan Secara Mudah
Membuat NPWP PT
Untuk membuat NPWP PT ini sendiri harus membawa kelengkapan:
- Salinan KTP/ID pemilik/penanggung jawab.
- Salinan NPWP pemilik/penanggung jawab.
- Salinan sertifikat izin usaha.
- Surat keterangan domisili.
- Surat kuasa bermaterai (perwakilan).
Pengajuan NPWP PT biasanya diajukan pada Kepala Kantor Pelayanan Pajak setempat, atau juga bisa secara online. Berikut adalah cara mendaftar NPWP secara online:
- Lakukan pendaftaran melalui website DJP.
- Lengkapi form pendaftaran akun.
- Aktivasi akun.
- Lengkapi form Pendaftaran NPWP yang berupa:
- Form kategori wajib pajak.
- Form identitas.
- Form sumber penghasilan.
- Form alamat KTP, usaha, dan tempat tinggal.
- Form info tambahan.
- Form dokumen kelengkapan.
- Form pernyataan persetujuan.
- Konformasi .
- Print Form.
- Kirim Form registrasi wajib pajak.
Membuat Anggaran Dasar PT
Anggaran dasar merupakan ketentuan tertulis mengenai kekuasaan dan hak-hak yang dapat dilakukan oleh pengurus PT, dokumen yang berisi aturan internal dan pengurusan PT, serta memuat aturan mengenai modal, penerbitan saham, hak suara, direksi, perolehan saham, Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), dan sebagainya.
Untuk membuat Anggaran Dasar PT ini sendiri harus melampirkan:
- Bukti setoran bank sesuai dengan yang tercantum dalam akta pendirian.
- Bukti PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) untuk membayar berita acara negara.
- Akta pendirian yang asli.
Pengajuannya sendiri di berikan kepada Menteri Kemenkumham.
Mengajukan SIUP
SIUP ini sendiri diajukan kepada Kepala Suku Dinas Perindustrian dan Perdagangan. Atau juga bisa dilakukan secara daring, berikut adalah caranya:
- Siapkan nama pengguna dan kata sandi perusahaan yang telah di daftarkan di OSS.
- Kunjungi situs OSS.
- Login.
- Masuk ke izin usaha.
- Isi dan lengkapi semua permohonan bidang si sistem OSS.
- Submit.
- Sertifikat akan langsung terbit namun belum bisa digunakan/belum aktif.
Hal yang perlu dilakukan untuk mengaktifkannya.
- Siapkan SBU, Izin lingkungan, Amdal & dll.
- Buat permohonan pengaktifan.
- Submit dokumen.
Membuat TDP (Tanda Daftar Perusahaan)
TDP ini juga sama seperti SIUP diajukannya ke Kepala Suku Dinas Perindustrian dan Perdagangan. TDP ini sendiri merupakan daftar pencatatan resmi yang dilakukan sesuai ketentuan UU.
Untuk membuat TDP ini harus melampirkan:
- Isi form permohonan pendaftaran TDP baru.
- KTP asli pemilik/pengusaha.
- NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) asli pemilik/pengusaha.
- Akta Notaris/Pendirian Perusahaan.
- Izin Operasional.
- Bukti Pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
- Bukti lunas retribusi pemeriksaan alat pemadam kebakaran yang asli.
- Pengesahan Anggaran Dasar (AD) PT dari Kementerian Hukum dan HAM.
- Melampirkan juga Surat Pernyataan Kebenaran Dokumen.
Berita Acara Negara Republik Indonesia (BNRI)
Jika sudah menunaikan wajib daftar perusahaan dan disahkan Kemenkumham, selanjutnya haruslah diumumkan di BNRI, jika sudah diumumkan maka telah selesai dan statusnya sudah sebagai PY yang berbadan hukum.
Kesimpulan
Perseroan Terbatas (PT) terbuka adalah PT yang menawarkan saham kepada publik di pasar modal dengan pemilik saham paling sedikit 300 orang dan minimal setoran modal Rp3 miliar.
Sekian pembahasan mengenai Pengertian PT Terbuka dan Cara Mendirikannya, semoga dapat membantu dan bermanfaat. Jika berminat mendirikan PT atau legalisasi badan usaha lainnya bisa mengakses laman www.sah.co.id, yang menyediakan layanan berupa pengurusan legalitas usaha. Sehingga, tidak perlu khawatir dalam menjalankan aktivitas PT.
Informasi lebih lanjut, bisa menghubungi via pesan instan WhatsApp ke https://wa.me/628562160034 Selamat berbisnis!