Berita Hukum Legalitas Terbaru

 Pengertian, Pengaturan, dan Syarat PT PMA

a tall building with a plane flying in the sky

Sah! – Perusahaan multinasional dalam mengembangkan usahanya akan melakukan penanaman modal di berbagai negara. Dalam menanamkan modal  di Indonesia, konsep tersebut diterapkan dengan adanya PT Penanaman Modal Asing atau disingkat PT PMA. 

PT PMA merupakan sebuah badan hukum berbentuk perseroan terbatas yang di dalamnya terdapat saham yang berupa modal baik sebagian maupun keseluruhan berasal dari pihak asing.

Pihak asing yang dapat memberikan permodalan dapat berupa perorangan, badan hukum asing, dan/atau badan hukum Indonesia yang sebagai modal atau seluruh modalnya dimiliki oleh entitas asing. 

Untuk melakukan penanaman modal di Indonesia, entitas asing tersebut harus terlebih dahulu memenuhi syarat-syarat yang ditentukan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Terdapat berbagai contoh PT PMA di Indonesia yakni Unilever Indonesia, Astra Internasional, Medco Energi, Toyota, dan berbagai perusahaan lainnya yang modalnya berasal dari Pihak Asing. Perusahaan tersebut tersebar di berbagai sektor usaha.

Untuk mendirikan PT PMA di Indonesia, maka harus mengacu aturan perseroan terbatas yang ada di Indonesia yakni dalam Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas serta Undang-Undang Nomor 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Penanaman modal oleh pihak asing harus dilakukan dalam bentuk Perseroan Terbatas serta berkedudukan dan tunduk terhadap hukum Indonesia. Adapun mekanisme yang dapat dilakukan adalah sebagai berikut:

  1. Mengikutsertakan modal sebagai saham pada saat pendirian PT;
  2. Membeli saham;
  3. Cara lain berdasarkan peraturan perundang-undangan seperti Merger, akuisisi, dan konsolidasi. 

 

Selain itu, PT PMA dapat dibentuk hanya untuk melakukan kegiatan usaha dalam skala besar. Hal ini tentunya untuk melindungi pelaku usaha Mikro, Kecil, dan Menengah yang ada di Indonesia.

PT PMA memiliki beberapa persyaratan tertentu agar dapat beroperasi secara legal di Indonesia. Pada dasarnya semua bidang usaha yang bersifat komersial terbuka untuk penanaman modal oleh pihak asing. 

Akan tetapi berdasarkan Pasal 2 Peraturan Presiden Nomor 49 tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 10 tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal (Perpres 49/2021), terdapat  pengecualian terhadap kegiatan usaha yang dinyatakan tertutup dan untuk kegiatan usaha yang hanya dapat dilakukan oleh Pemerintah Pusat.

Berdasarkan pasal 2 ayat (2) Perpres 49/2021 terdapat beberapa bidang usaha yang tertutup untuk penanaman modal antara lain sebagai berikut:

  1. Bidang usaha yang tidak dapat diusahakan sebagaimana Bidang Usaha yang tercantum dalam Pasal 12 Undang-Undang Nomor 25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja; dan
  2. Industri Minuman Keras Mengandung Alkohol (KBLI 11010), Industri Minuman Mengandung Alkohol (KBLI 11020), dan Industri Minuman Mengandung Malt (KBLI 11031).

Adapun dalam pasal 12 sebagaimana dimaksud poin di atas berupa budi daya dan industri narkotika golongan I, kegiatan perjudian dan/atau kasino, penangkapan ikan yang ada dalam Lampiran I Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora, serta eksploitasi karang dari alam untuk bahan bangunan kapur kalsium, akuarium, souvenir, maupun hal lainnya. 

Selain itu ada pula bidang usaha yang terbuka akan tetapi dengan persyaratan tertentu bagi pihak asing yakni dengan adanya batas kepemilikan modal sebagaimana diatur lebih lanjut dalam Lampiran Peraturan Presiden Nomor 10 tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal dan Lampiran II Peraturan Pemerintah Nomor 5 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. 

Kemudian untuk usaha yang hanya bisa dilakukan oleh Pemerintah dapat berupa kegiatan usaha yang bersifat pelayanan, pertahanan dan keamanan negara yang sifatnya strategis dan tidak bisa untuk dilakukan kerja sama dengan pihak lain. 

Penanam Modal Asing harus memenuhi syarat nilai investasi yakni lebih dari 10 miliar rupiah di luar nilai tanah dan bangunan kecuali bagi Penanam Modal Asing di kawasan ekonomi khusus pada start-up berbasis teknologi.

Dalam hal untuk pendirian Perseroan Terbatas maka terdapat ketentuan untuk jumlah minimal ditempatkan minimal 10 miliar rupiah. 

Untuk mendirikan PT PMA maka terdapat beberapa prosedur yang harus diikuti. Oleh karena bentuk dari penanaman modal asing harus dalam bentuk Perseroan Terbatas maka prosedurnya akan mengacu terhadap bagaimana Perseroan Terbatas di Indonesia didirikan dan dibentuk. 

Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 21 tahun 2021 tentang Syarat dan Tata Cara Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Badan Hukum Perseroan Terbatas, maka prosedur pendirian PT PMA adalah sebagai berikut:

  1. Menyiapkan dokumen-dokumen pendukung seperti Akta Pendirian serta perubahan, dokumen permodalan, dan lainnya.
  2. Mengisi formulir pendirian PT melalui SABH (Sistem Administrasi Badan Hukum)
  3. Penerbitan Sertifikat Pendaftaran Badan Hukum

Setelah mendapatkan legalitas sebagai badan hukum maka harus diurus pula terkait Perizinan Berusaha PT PMA yang mencakup persyaratan dasar, perizinan berusaha berbasis risiko, dan perizinan usaha untuk menunjang kegiatan usaha.

Persyaratan dasar sendiri adalah syarat-syarat untuk memulai kegiatan usaha yang dapat berupa persetujuan lingkungan, persetujuan bangunan gedung, dan sertifikat layak fungsi. 

Perizinan Berusaha Berbasis Risiko terdiri dari berbagai klasifikasi yakni tingkat risiko rendah yang hanya memerlukan Nomor Induk Berusaha (“NIB”), tingkat risiko menengah memerlukan NIB dan Sertifikat Standar, serta untuk tingkat risiko tinggi memerlukan NIB dan Izin. Perizinan berusaha bagi PT PMA akan diterbitkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal. 

Sah! Indonesia menyediakan layanan pengurusan legalitas usaha untuk Perseroan Terbatas. Bagi yang berminat mendirikan perseroan terbatas atau mengurus legalitas perseroan terbatas bisa menghubungi WA 0851 7300 7406 atau kunjungi laman Sah.co.id.

 

Sumber:

Undang-Undang Nomor 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

Peraturan Presiden Nomor 10 tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 49 tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 10 tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 21 tahun 2021 tentang Syarat dan Tata Cara Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Badan Hukum Perseroan Terbatas.

Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 4 tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Fasilitas Penanaman Modal

https://www.cekindo.com/id/blog/perusahaan-pma-indonesia.

https://www.hukumonline.com/klinik/a/ini-aturan-pendirian-pt-pma-di-indonesia-lt61d56ad143be5/.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *