Semakin banyaknya sektor usaha tour travel telah memberikan jumlah pendapatan negara semakin bertambah sebesar 10%. Dengan hal tersebut membuat menteri pariwisata memikirkan beberapa langkah untuk meningkatkan PDB. Saat ini juga hampir semua usaha harus mempunyai izin usaha agar tidak terjadi masalah di kemudian hari. Untuk masalah izin usaha pada saat anda akan membuat usaha tour travel juga membutuhkan hal tersebut.
Sekarang semakin banyak pengusaha yang ingin memulai di dalam bidang tour dan travel. Sudah ada beberapa orang pengusaha membuktikan bahwa dengan mempunyai usaha tour travel akan memberikan peluang besar untuk mendapatkan pundi-pundi uang.
Pengertian Izin Usaha Tour Travel
Izin usaha Tour Travel adalah izin yang di terbitkan oleh pihak lembaga oss. Tentunya untuk mendapatkan izin tersebut anda harus melakukan alur pendaftaran sampai dengan selesai. Pada saat anda berhasil maka izin tersebut langsung keluar di hari yang bersamaan.
Manfaat
Pada saat anda sudah mempunyai izin, izin ini akan memberikan banyak manfaat yang sudah di atur dalam peraturan undang-undang. Untuk beberapa manfaat tersebut adalah:
- Ketika anda bisa membuktikan bahwa usaha sudah mempunyai izin akan menjadi satu bukti bahwa tidak melanggar hukum.
- Izin ini juga menjadi salah satu alat untuk melakukan kegiatan promosi.
- Pada saat anda mempunyai izin akan menjadi salah satu syarat penunjangnya.
- Satu hal yang paling menarik pada saat anda mempunyai izin adalah dapat mempermudah untuk mendapatkan sponsor. Bahkan, untuk mencari mitra usaha pun akan dipermudah ketika sudah mempunyai izin usaha.
Syarat pembuatan
Sebelum anda membuat izin usaha ini tentunya ada beberapa dokumen yang harus di persiapkan terlebih dahulu. Untuk beberapa dokumen tersebut adalah:
- Para pengusaha tour dan travel di wajibkan untuk mempunyai Akta PT.
- Memiliki NPWP dengan atas nama usaha tour travel tersebut.
- Mempunyai domisili tempat atau lokasi dari usaha tour travel.
- Memiliki surat izin tempat usaha atau sering disebut dengan SITU.
- Sudah memiliki surat izin usaha perdagangan atau sering disebut dengan SIUP.
Sekian, penjelasan mengenai izin usaha tour travel. Semoga dapat membantu.
Informasi lebih lanjut, bisa menghubungi via pesan instan WhatsApp ke https://wa.me/628562160034. Selamat berbisnis!