Legalitas adalah kondisi atau keadaan sesuatu yang sesuai dengan aturan atau peraturan yang berlaku.
Legalitas merupakan aspek yang penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, karena legalitas menjamin bahwa setiap kegiatan atau tindakan yang dilakukan sesuai dengan aturan atau peraturan.
Aturan yang berlaku tersebut harus dijalankan, sehingga tidak menimbulkan kerugian atau kerusakan bagi pihak lain atau lingkungan.
Pengertian Legalitas
Legalitas dapat diartikan sebagai kepatuhan terhadap aturan atau peraturan yang berlaku, baik peraturan yang dibuat oleh pemerintah maupun peraturan yang berlaku secara universal, seperti peraturan hukum yang mengatur tentang hak asasi manusia dan perlindungan lingkungan.
Dengan demikian, legalitas merupakan salah satu kunci untuk menjamin terciptanya keadilan dan kesejahteraan bagi semua pihak yang terlibat.
Legalitas bisnis di Indonesia adalah kondisi atau keadaan suatu bisnis yang sesuai dengan aturan atau peraturan yang berlaku di Indonesia.
Legalitas bisnis di Indonesia sangat penting untuk ditunjang, karena hanya bisnis yang legal yang dapat berkembang dan beroperasi secara optimal di Indonesia.
Aspek Legalitas Bisnis
Untuk memastikan bahwa suatu bisnis memiliki legalitas yang baik di Indonesia, perlu dilakukan beberapa hal sebagai berikut:
- Memastikan bahwa nama bisnis yang akan digunakan tidak sama dengan nama bisnis lain yang sudah terdaftar di Departemen Perdagangan.
- Memastikan bahwa bentuk usaha yang akan digunakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, seperti PT, CV, atau bentuk usaha lain yang diizinkan.
- Memastikan bahwa semua dokumen yang diperlukan untuk pendirian bisnis sudah lengkap dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
- Memastikan bahwa semua kegiatan bisnis yang dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, seperti peraturan perpajakan, peraturan tenaga kerja, dan lain-lain.
- Memastikan bahwa bisnis tersebut memiliki izin usaha yang valid dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh pemerintah.
- Memastikan bahwa bisnis tersebut memiliki sistem pengawasan intern yang baik, seperti sistem pengendalian mutu, sistem pengendalian risiko, dan lain-lain.
Kebutuhan Legalitas untuk Bisnis
Legalitas penting untuk menciptakan rasa aman dan stabilitas di masyarakat. Kondisi dimana semua kegiatan atau tindakan yang dilakukan sesuai dengan aturan atau peraturan yang berlaku, akan membuat masyarakat merasa aman dan terlindungi.
Hal ini akan membantu mencegah terjadinya konflik atau bentrokan di masyarakat, sehingga tercipta stabilitas sosial yang diperlukan untuk pertumbuhan dan pembangunan.
Berikut legalitas yang biasanya dibutuhkan untuk menjalankan bisnis di Indonesia
Badan Usaha
Badan usaha adalah suatu organisasi yang didirikan untuk menjalankan suatu kegiatan usaha atau bisnis. Badan usaha dapat berbentuk perseorangan atau perusahaan, tergantung dari bentuk usaha yang dipilih.
Badan usaha perseorangan adalah bentuk usaha yang dikelola oleh seorang individu secara pribadi, tanpa membentuk suatu organisasi. Badan usaha perseorangan biasanya dikelola oleh seorang pedagang kecil atau usahawan mikro yang tidak memerlukan modal besar.
Sedangkan badan usaha perusahaan adalah bentuk usaha yang dikelola oleh sekelompok orang yang tergabung dalam suatu organisasi yang terdiri dari beberapa pemegang saham. Badan usaha perusahaan biasanya dikelola oleh perusahaan besar yang memerlukan modal yang lebih besar.
Badan usaha perseorangan dan perusahaan memiliki beberapa perbedaan, di antaranya:
- Badan usaha perseorangan dikelola oleh seorang individu secara pribadi, sedangkan badan usaha perusahaan dikelola oleh sekelompok orang yang tergabung dalam suatu organisasi.
- Badan usaha perseorangan tidak memerlukan modal yang besar, sedangkan badan usaha perusahaan memerlukan modal yang lebih besar.
- Badan usaha perseorangan tidak memiliki pemegang saham, sedangkan badan usaha perusahaan memiliki pemegang saham.
- Badan usaha perseorangan tidak memiliki akta pendirian, sedangkan badan usaha perusahaan harus memiliki akta pendirian yang sah.
Badan usaha perseorangan tidak memiliki badan hukum, sedangkan badan usaha perusahaan memiliki badan hukum.
Kewajiban Pajak
Di Indonesia, setiap badan usaha atau perseorangan yang melakukan kegiatan usaha atau bisnis harus memenuhi kewajiban pajak yang ditetapkan oleh pemerintah. Kewajiban pajak usaha di Indonesia terdiri dari berbagai jenis pajak, di antaranya:
- Pajak Penghasilan (PPh) adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diperoleh oleh badan usaha atau perseorangan dari kegiatan usahanya. Pajak Penghasilan (PPh) dibedakan menjadi beberapa jenis, di antaranya:
- Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21, yaitu pajak yang dikenakan atas penghasilan dari gaji atau upah.
- Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22, yaitu pajak yang dikenakan atas penghasilan dari jasa.
- Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23, yaitu pajak yang dikenakan atas penghasilan dari bunga, royalti, dan lain-lain.
- Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 4 ayat (2), yaitu pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diperoleh dari penjualan atau pengalihan hak atas tanah atau bangunan.
- Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah pajak yang dikenakan atas setiap transaksi jual beli barang dan jasa yang dilakukan oleh badan usaha atau perseorangan. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) harus dibayar oleh penjual, dan dapat dikreditkan kepada pembeli jika pembeli tersebut merupakan badan usaha atau perseorangan yang memenuhi syarat sebagai pengusaha pajak.
Perizinan
Izin usaha sangat penting untuk memastikan bahwa suatu badan usaha atau perseorangan memiliki izin usaha yang sah dan dapat beroperasi secara legal di Indonesia.
Izin juga diperlukan untuk melakukan berbagai kegiatan bisnis, seperti membuat faktur pajak, mendaftarkan produk ke Departemen Perdagangan, dan lain-lain.
Salah satu izin yang wajib dimiliki pengusaha adalah NIB. NIB adalah singkatan dari Nomor Induk Berusaha.
NIB adalah nomor identitas yang diberikan kepada suatu badan usaha atau perseorangan yang memiliki izin usaha yang sah di Indonesia.
NIB diterbitkan oleh OSS/Kementerian Investasi, serta Departemen Perdagangan atau lembaga terkait lainnya, tergantung dari bentuk usaha yang dipilih.
Untuk mendapatkan NIB, suatu badan usaha atau perseorangan harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh pemerintah, seperti memiliki akta pendirian yang sah, memiliki izin usaha yang sesuai dengan bentuk usaha yang dipilih, dan lain-lain.
Setelah memenuhi persyaratan yang ditetapkan, badan usaha atau perseorangan dapat mengajukan permohonan NIB ke Departemen Perdagangan atau lembaga terkait lainnya.
NIB biasanya diterbitkan dalam bentuk kartu atau surat, yang mencantumkan nomor NIB dan informasi lain tentang badan usaha atau perseorangan yang bersangkutan. NIB harus selalu dibawa
Hak Kekayaan Intelektual
adalah hak yang dimiliki oleh seseorang atau badan usaha atas hasil ciptaan, penemuan, atau karya intelektualnya yang bersifat unik dan merupakan hasil kebudayaan atau kecerdasan.
HKI dapat berupa hak cipta, hak paten, hak merek, hak desain industri, atau hak-hak lain yang berlaku di bidang kekayaan intelektual.
HKI merupakan hak yang sangat penting bagi seseorang atau badan usaha, karena HKI memberikan perlindungan terhadap hasil ciptaan, penemuan, atau karya intelektual yang merupakan aset penting bagi seseorang atau badan usaha.
Dengan adanya HKI, seseorang atau badan usaha dapat mencegah orang lain atau badan usaha lain yang tidak sah mengambil atau menggunakan hasil ciptaan, penemuan, atau karya intelektualnya tanpa izin.
Untuk mendapatkan HKI, seseorang atau badan usaha harus mengajukan permohonan ke Departemen Hukum dan HAM atau lembaga terkait lainnya, tergantung dari jenis HKI yang akan didapatkan.
Setelah permohonan diajukan, akan dilakukan proses verifikasi untuk memastikan bahwa hasil ciptaan, penemuan, atau karya intelektual tersebut benar-benar merupakan hasil karya orang yang bersangkutan dan memenuhi syarat untuk diberikan HKI.
Setelah HKI diberikan, seseorang atau badan usaha yang bersangkutan memiliki hak eksklusif untuk menggunakan atau menjual hasil ciptaan, penemuan, atau karya intelektual tersebut.
Sertifikasi/Standarisasi
Sertifikasi usaha adalah proses pemberian sertifikat yang menandakan bahwa suatu badan usaha atau perseorangan telah memenuhi syarat yang ditetapkan oleh pemerintah atau lembaga terkait dalam suatu bidang usaha tertentu.
Sertifikasi usaha dapat diberikan dalam berbagai bidang usaha, seperti produk, jasa, sistem manajemen, dan lain-lain.
Sertifikasi usaha sangat penting bagi badan usaha atau perseorangan, karena sertifikasi usaha merupakan bukti bahwa badan usaha atau perseorangan tersebut memiliki kualitas yang baik dan dapat dipercaya dalam menjalankan usahanya. Dengan adanya sertifikasi usaha, badan usaha atau perseorangan dapat meningkatkan kepercayaan konsumen atau pelanggan terhadap produk atau jasa yang ditawarkan.
Untuk mendapatkan sertifikasi usaha, badan usaha atau perseorangan harus mengajukan permohonan ke lembaga sertifikasi yang terdaftar di Departemen Perindustrian atau lembaga terkait lainnya.
Contoh sertifikasi yang dibutuhkan untuk usaha seperti sertifikat halal, SNI, BPOM, ISO, dll
Dengan melakukan hal-hal tersebut, diharapkan suatu bisnis dapat memiliki legalitas yang baik di Indonesia dan dapat berkembang dan beroperasi secara optimal.
Jika membutuhkan legalitas usaha bisa kunjungi Sah.co.id atau WA 0856-2160-034