Berita Hukum Legalitas Terbaru

Pengertian Izin Gangguan (HO), Serta Syarat Membuatnya

Mengajukan Permohonan Kepailitan

Izin gangguan merupakan salah satu surat yang di keluarkan oleh pihak pemerintah kota maupun kabupaten. Selain itu, para pemilik usaha yang sekiranya menimbulkan gangguan harus sudah mempunyai izin gangguan.

Untuk gangguan yang di maksud adalah suara bising, aroma, polusi udara maupun limbah dan masih banyak lainnya. Sedangkan, untuk usaha yang dirasa sangat mengganggu dan risiko adalah klub malam.

Mempunyai izin gangguan ini sangat dibutuhkan ketika sudah mempunyai banyak cabang di berbagai wilayah. Selain itu, pada saat anda memiliki izin gangguan akan mempermudah ketika akan mengurus beberapa surat-menyurat lainnya.

Syarat Pembuatan Surat Izin Gangguan

Pada saat anda akan membuat izin gangguan tentunya membutuhkan beberapa syarat. Untuk beberapa syarat tersebut harus lengkapi terlebih dahulu yaitu:

  1. Pemilik usaha di wajibkan untuk mengisi formulir pendaftaran. Untuk mendapatkan formulir pendaftaran tersebut anda harus menghubungi instansi setempat.
  2. Sudah mendapatkan surat persetujuan yang menyatakan bahwa tetangga sekitar tidak masalah ketika akan dibangun suatu tempat usaha. Untuk tetangga yang diminta surat tersebut yang masih berada di dekat nya.
  3. Membuat surat penyataan dan diajukan kepada pihak kelurahan setempat.
  4. Mempunyai izin mendirikan bangunan.
  5. Memberikan bukti bahwa lokasi yang akan ditempati milik sendiri.
  6. Memberikan akta pendirian usaha.
  7. Pemilik usaha diwajibkan memberikan kartu tanda penduduk dan NPWP masih aktif.
  8. Memberikan bukti pembayaran PBB. Diwajibkan harus sudah lunas di setahun terakhir.

Setelah anda mempersiapkan semua persyaratan untuk hal lain yang harus di perhatikan adalah biaya. Untuk biaya pembuatan tidak bisa di sama ratakan. Sehingga, untuk beban biaya yang di tanggung setiap pemilik usaha akan berbeda-beda.

Semua perhitungan untuk membuat izin usaha sudah mempunyai rumus secara pasti. Sehingga, tidak bisa lagi untuk di ganggu gugat. Masa aktif yang diberikan pada izin gangguan tersebut adalah selamanya. Selagi usaha tersebut masih berdiri dan berjalan izin tersebut masih berlaku.

Akan tetapi, untuk hal yang harus diingat untuk setiap 3 tahun sekali anda haru melakukan pendaftaran ulang. Sekian, penjelasan nya dan semoga dapat membantu. Terima kasih.

Informasi lebih lanjut, bisa menghubungi via pesan instan WhatsApp ke https://wa.me/628562160034. Selamat berbisnis!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *