Berita Hukum Legalitas Terbaru
Hukum  

Pengertian dan Fungsi Principals Commercial Registration

Ilustrasi Dokumen Legalitas Perizinan

Sah! – Principals Commercial Registration adalah dokumen resmi yang membuktikan legalitas suatu perusahaan atau entitas bisnis di negara asalnya.

Dokumen ini biasanya dikeluarkan oleh otoritas perdagangan atau badan hukum yang berwenang di negara tempat perusahaan tersebut berdiri.

Principal’s Commercial Registration berisi informasi penting mengenai perusahaan, seperti nama resmi, alamat terdaftar, jenis usaha, nomor registrasi, serta pemegang saham atau struktur kepemilikan.

Dalam konteks internasional, khususnya bagi perusahaan asing yang ingin melakukan kegiatan bisnis di Indonesia, Principal’s Commercial Registration sering kali menjadi salah satu persyaratan utama yang harus dipenuhi.

Dokumen ini digunakan untuk berbagai keperluan, seperti pendaftaran izin usaha, pembukaan kantor perwakilan, serta penunjukan agen atau distributor lokal.

Agar dapat digunakan secara sah di Indonesia, Principal’s Commercial Registration umumnya harus melalui proses endorsement atau legalisasi oleh perwakilan resmi Indonesia di negara asal perusahaan tersebut.

Proses endorsement ini bertujuan untuk memastikan bahwa dokumen yang diajukan adalah asli dan dikeluarkan oleh otoritas yang berwenang.

Endorsement dilakukan melalui Kedutaan Besar atau Konsulat Republik Indonesia, yang akan melakukan verifikasi terhadap keabsahan dokumen sebelum memberikan cap atau tanda pengesahan resmi.

Setelah mendapatkan endorsement, Principal’s Commercial Registration dapat diajukan ke otoritas terkait di Indonesia, seperti Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) atau Kementerian Perdagangan, tergantung pada jenis usaha dan keperluan bisnis perusahaan asing tersebut.

Manfaat dari Principal’s Commercial Registration yang telah diendors antara lain meningkatkan kepercayaan pihak terkait, mempercepat proses perizinan, serta memastikan bahwa perusahaan asing mematuhi regulasi bisnis yang berlaku di Indonesia.

Oleh karena itu, perusahaan asing yang ingin beroperasi di Indonesia harus memastikan bahwa mereka memiliki Principal’s Commercial Registration yang sah dan telah melewati proses legalisasi yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kunjungi laman sah.co.id dan instagram @sahcoid untuk informasi menarik lainnya.

Jika membutuhkan konsultasi legalitas bisa klik tombol WhatsApp di kanan bawah atau melalui 0851 7300 7406

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *