Sah! – Yayasan merupakan badan hukum yang terdiri atas harta kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan untuk mencapai tujuan tertentu dalam bidang sosial, keagamaan, kemanusiaan, yang tidak memiliki anggota.
Yayasan dapat dikatakan sebagai salah satu badan hukum yang ada di Indonesia namun tidak berorientasi kepada profit (keuntungan). Namun walaupun tidak berorientasi pada profit yayasan dapat melakukan penggabungan.
Apabila anda berencana untuk melakukan penggabungan atau mergerisasi yayasan simak artikel ini sampai habis!
Dasar Hukum Mergerisasi Atau Penggabungan Yayasan
Penggabungan Yayasan tertuang dalam Pasal 57 ayat (1) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan menyatakan bahwa
“Perbuatan hukum penggabungan yayasan dapat dilakukan dengan menggabungkan 1 (satu) atau lebih yayasan dengan yayasan lain, dan mengakibatkan yayasan yang menggabungkan diri menjadi bubar.”
Selain itu tertuang juga dalam Pasal 1 angka 2 Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2008 tentang Pelaksanaan Undang-Undang tentang Yayasan (PP Yayasan). Penggabungan Yayasan diartikan sebagai :
“Perbuatan hukum yang dilakukan oleh satu yayasan atau lebih untuk menggabungkan diri dengan yayasan lain yang mengakibatkan beralihnya karena hukum semua aktiva dan pasiva dari yayasan yang menggabungkan diri kepada yayasan yang menerima penggabungan dan yayasan yang menggabungkan diri bubar karena hukum tanpa diperlukan likuidasi”
Dalam Pasal 57 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan menegaskan bahwa penggabungan yayasan akan mengakibatkan yayasan yang menggabungkan diri menjadi bubar.
Pertimbangan Dalam Penggabungan Yayasan
Dalam Pasal 57 ayat (2) Undang-Undang Yayasan terdapat beberapa hal yang menjadi pertimbangan dalam melakukan Penggabungan Yayasan diantaranya :
(2) Penggabungan yayasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat dilakukan dengan memperhatikan :
- Ketidakmampuan yayasan melaksanakan kegiatan usaha tanpa dukungan dari Yayasan lain;
- Yayasan yang menerima penggabungan dan yang bergabung dengan kegiatannya sejenis; atau
- Yayasan yang menggabungkan diri tidak pernah melakukan perbuatan yang bertentangan dengan Anggaran Dasarnya, ketertiban umum, dan kesusilaan.
(3) Usul penggabungan yayasan dapat disampaikan oleh Pengurus kepada Pembina.
(4) Penggabungan Yayasan hanya dapat dilakukan berdasarkan dengan keputusan rapat pembina yang dihadiri oleh paling sedikit ¾ (tiga per empat) dari jumlah anggota pembina dan disetujui paling sedikit ¾ (tiga perempat) jumlah anggota pembina hadir.
Usul Rencana Penggabungan Yayasan
Setelah memenuhi syarat penggabungan yayasan, maka pengurus dari yayasan harus menyusun usulan rencana penggabungan dalam hal ini tertuang dalam Pasal 27 Peraturan Pemerintah tentang Yayasan :
- Keterangan mengenai Nama Yayasan dan tempat kedudukan yayasan yang akan melakukan penggabungann
- Penjelasan dari masing-masing yayasan mengenai alasan dilakukannya Penggabungan;
- Ikhtisar laporan keuangan yayasan yang akan melakukan penggabungan
- Keterangan mengenai kegiatan utama yayasan dan perubahan selama tahun buku sedang berjalan
- Rincian masalah yang timbul selama tahun buku yang sedang berjalan
- Cara menyelesaikan penyelesaian status pelaksanaan harian, pelaksana kegiatan, dan karyawan yayasan yang akan menggabungkan diri
- Perkiraan jangka waktu pelaksanaan penggabungan
- Keterangan mengenai nama anggota pembina, pengurus, dan pengawas
- Rancangan perubahan Anggaran Dasar Yayasan yang menerima penggabungan. (opsional),
Dalam Pasal 28 Peraturan Pemerintah tentang Yayasan menegaskan bahwa rancangan penggabungan tersebut harus mendapatkan persetujuan dari masing-masing pembina yayasan.
Rancangan ini harus tertuang dalam Akta Penggabungan yang dimuat dalam hadapan notaris, dan dibuat dalam bahasa Indonesia.
Prosedur Penggabungan Yayasan
Prosedur penggabungan yayasan tertuang dalam Pasal 58 sampai dengan 60 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan yang diantaranya :
- Pengurus dari masing-masing yayasan akan melakukan penggabungan diri dan yang akan menerima penggabungan menyusun usul rencana penggabungan.
- Usul rencana penggabungan sebagaimana dimaksudkan dalam ayat (1), tertuang dalam rancangan akta penggabungan oleh Pengurus dari Yayasan yang akan menggabungkan diri dan yang akan menerima penggabungan.
- Rancangan akta penggabungan harus mendapat persetujuan dari Pembina masing-masing yayasan.
- Rancangan akta penggabungan sebagaimana dimaksudkan dalam ayat (3), tertuang dalam akta penggabungan yang dibuat di hadapan Notaris dalam bahasa indonesia.
Dalam Pasal 59 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan menegaskan bahwa
“Pengurus Yayasan hasil penggabungan wajib mengumumkan hasil penggabungan dalam surat kabar hasil penggabungan dalam surat kabar harian berbahasa Indonesia paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal penggabungan selesai.”
Dalam Pasal 60 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan menyatakan bahwa :
- Dalam hal penggabungan yayasan diikuti dengan perubahan Anggaran Dasar yang memerlukan persetujuan menteri, maka akta perubahan Anggaran Dasar Yayasan wajib disampaikan kepada Menteri untuk memperoleh persetujuan dengan dilampirkan akta penggabungan.
- Persetujuan sebagaimana dimaksudkan dalam ayat (1), diberikan dalam jangka waktu paling lambat 60 (enam puluh ) hari terhitung sejak tanggal permohonan diterima.
- Dalam hal permohonan ditolak, maka penolakan tersebut wajib diinfokan kepada pemohon secara tertulis dengan disertai alasan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksudkan dalam ayat (2)
- Dalam hal persetujuan atau penolakan tidak diberikan dalam jangka waktu sebagaimana yang dimaksudkan dalam ayat (2) maka perubahan Anggaran Dasar dianggap telah disetujui dan Menteri wajib mengeluarkan keputusan mengenai persetujuan tersebut.
Anggaran Dasar Yayasan
Terdapat beberapa keadaan penggabungan yayasan terhadap Anggaran Dasar Yayasan yang tertuang dalam Pasal 29-32 Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2008 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Yayasan, diantaranya :
1. Anggaran Dasar tidak berubah
Pengurus yayasan wajib menyampaikan akta penggabungan kepada menteri. Penggabungan tersebut atak berlaku sejak tanggal penandatanganan atau tanggal yang ditentukan dalam Akta penggabungan.
2. Perubahan Anggaran Dasar tanpa persetujuan Menteri
Pengurus harus memberitahukan perubahan Anggaran Dasar kepada menteri, dengan melampirkan salinan Akta Perubahan Anggaran Dasar dan salinan Akta Penggabungan.
3. Perubahan Anggaran Dasar perlu persetujuan dari Menteri
Perubahan yang perlu disetujui oleh Menteri, dalam hal ini disebutkan dalam Pasal 21 Undang-Undang Yayasan. Perubahan berkaitan dengan nama dan/atau kegiatan yayasan.
Pengurus yayasan harus menyampaikan Akta Perubahan Anggaran Dasar kepada Menteri, dengan dilampirkan salinan Akta Perubahan Anggaran Dasar dan Akta Penggabungan.
Penggabungan baru berlaku sejak tanggal yang telah disetujui oleh Menteri atau tanggal yang telah ditetapkan oleh menteri.
Sekian informasi berkaitan dengan mergerisasi atau penggabungan yayasan. Semoga bermanfaat. Terima kasih!
Sah! menyediakan layanan berupa pengurusan legalitas usaha serta pembuatan izin HAKI termasuk pendaftaran hak cipta. Sehingga, tidak perlu khawatir dalam menjalankan aktivitas lembaga/usaha.
Untuk yang hendak mendirikan lembaga/usaha atau mengurus legalitas usaha bisa hubungi WA 0851 7300 7406 atau dapat kunjungi laman Sah.co.id
Source
- Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan.
- Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2008 tentang Pelaksanaan Undang-Undang tentang Yayasan
- https://www.scribd.com/document/442256826/PENGGABUNGAN-YAYASAN
- https://sippn.menpan.go.id/pelayanan-publik/8121787/kementerian-hukum-dan-hak-asasi-manusia/penggabungan-yayasan-secara-online?download=true
- https://lab-hukum.umm.ac.id/files/file/Penggabungan%20Yayasan.doc
- https://smartlegal.id/badan-usaha/pendirian-yayasan/2021/03/31/wajib-tahu-begini-aturan-cara-penggabungan-yayasan/