Sah! – Ada 5 jenis surat suara yang akan didapat oleh pemilih dalam pemilihan umum (pemilu) 2024 yang digelar pada hari Rabu, 14 Februari 2024 mendatang.
Surat suara adalah bagian tak terpisahkan dalam penyelenggaraan pemilu. Surat suara menjadi salah satu perlengkapan pemungutan suara yang digunakan dalam pemilu.
Selain itu, surat suara merupakan sarana atau media yang digunakan oleh pemilih untuk memberikan suara pada saat pemilu dengan cara mencoblos surat suara tersebut.
Surat suara berbentuk lembaran kertas yang di dalamnya berisi informasi berupa nama, nomor urut, foto, dan partai pengusung peserta pemilu.
Dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 14 Tahun 2023 dijelaskan bahwa, surat suara yang disediakan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) terdiri atas 5 surat suara.
Kelima surat suara tersebut adalah surat suara pemilihan presiden dan wakil presiden, surat suara pemilihan anggota DPR, surat suara pemilihan anggota DPD, surat suara pemilihan anggota DPRD Provinsi, dan surat suara pemilihan anggota DPRD Kabupaten/Kota.
Sehingga para pemilih yang sudah memiliki hak untuk memilih dan telah tercatat dalam daftar pemilih tetap (DPT), pada hari pemilihan tidak hanya memilih capres-cawapres, tapi juga memilih calon anggota legislatif mulai dari tingkat pusat hingga daerah.
Untuk itu, pemilih akan mendapatkan 5 jenis surat suara yang harus dicoblos. 5 jenis surat suara tersebut memiliki warna yang berbeda-beda untuk membedakan antara surat suara satu dengan yang lainnya.
Surat Suara Pemilu 2024
-
Surat Suara Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden
Surat suara untuk memilih pasangan calon presiden dan wakil presiden ditandai dengan warna abu-abu. Surat suara ini memuat informasi berupa foto pasangan calon, nama pasangan calon, nomor urut, dan gambar logo partai politik pengusung pasangan capres-cawapres.
-
Surat Suara Pemilihan Anggota DPR RI
Surat suara untuk memilih calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) ditandai dengan warna kuning. Surat suara ini memuat informasi berupa gambar logo partai politik, nomor urut partai, dan nama calon anggota DPR beserta nomor urutnya.
-
Surat Suara Pemilihan Anggota DPD RI
Surat suara untuk memilih calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) ditandai dengan warna merah. Surat suara berwarna merah ini memuat informasi berupa nama, nomor urut, dan foto calon anggota DPD.
-
Surat Suara Pemilihan Anggota DPRD Provinsi
Surat suara untuk memilih calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi ditandai dengan warna biru. Surat suara ini memuat informasi berupa logo partai politik, nomor urut partai politik, dan nama beserta nomor urut calon anggota DPRD Provinsi.
-
Surat Suara Pemilihan Anggota DPRD Kabupaten/Kota
Surat suara untuk memilih anggota DPRD Kabupaten/Kota ditandai dengan warna hijau. Surat suara berwarna hijau ini memuat informasi berupa logo partai politik, nomor urut partai politik, nama dan nomor urut calon anggota DPRD Kabupaten/Kota.
Perlu diketahui, khusus TPS yang berada di wilayah Provinsi DKI Jakarta hanya menyelenggarakan 4 jenis pemilihan, sehingga pemilih hanya akan mendapatkan 4 jenis surat suara.
4 jenis surat suara tersebut yaitu surat suara pemilihan capres-cawapres, calon anggota DPR, calon anggota DPD, dan calon anggota DPRD Provinsi. Provinsi DKI Jakarta tidak menyelenggarakan pemilihan calon anggota DPRD Kabupaten/Kota.
Kemudian untuk pemilih yang berada di luar negeri hanya akan mendapatkan 2 surat suara, yaitu surat suara pemilihan capres-cawapres, dan surat suara pemilihan calon anggota DPR.
Sedangkan untuk pemilih yang pindah memilih atau pindah TPS, jumlah surat suara yang didapat tergantung pada lokasi atau wilayah TPS tujuan pemilih.
Cara Mencoblos Surat Suara
Setelah petugas memanggil nama pemilih, pemilih akan diberi surat suara dan dipersilahkan menuju bilik suara untuk mulai melakukan pencoblosan atau pemilihan.
Pemilih harus mengetahui cara mencoblos surat suara yang benar agar surat suara tersebut dinyatakan sah.
-
Memilih Capres-Cawapres
Untuk memilih pasangan capres-cawapres, pemilih bisa mencoblos surat suara sebanyak satu kali di bagian nomor urut / nama pasangan calon / foto pasangan calon / gambar partai politik pengusung pasangan calon sepanjang berada di dalam kolom.
Pemilih hanya boleh mencoblos / memilih satu pasangan capres-cawapres dari beberapa pilihan yang ada.
Surat suara dinyatakan tidak sah apabila tidak ada tanda coblosan, terdapat coblosan di lebih dari satu kolom pasangan calon, terdapat coblosan tapi di luar kolom, terdapat coblosan tapi surat suara dirusak atau dicoret-coret.
-
Memilih Anggota DPR dan DPRD
Ada beberapa alternatif untuk mencoblos surat suara pemilihan anggota DPR dan DPRD baik provinsi maupun kabupaten/kota, yaitu dengan mencoblos pada bagian nama calon / nomor urut / gambar partai politik sepanjang berada di dalam kolom.
Surat suara dinyatakan sah, namun dihitung hanya untuk parpol apabila dicoblos di bagian gambar partai politik saja. Dinyatakan sah untuk calon apabila dicoblos pada bagian nama/nomor calon atau di bagian nama/nomor calon sekaligus gambar partai politik.
Surat suara dinyatakan tidak sah untuk partai dan calon apabila di coblos di lebih dari satu kolom partai politik atau nama calon, tidak ada tanda coblos, terdapat tanda coblos tetapi di luar kolom atau dirusak.
-
Memilih Anggota DPD
Untuk memilih calon anggota DPD, pemilih bisa mencoblos surat suara sebanyak satu kali pada bagian nama / nomor urut / foto calon anggota DPD sepanjang berada di dalam kolom.
Surat suara dinyatakan sah apabila dicoblos di kolom salah satu calon, dan dinyatakan tidak sah apabila terdapat coblosan di lebih dari satu calon.
Secara umum surat suara dinyatakan sah apabila telah ditandatangani oleh ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), dan surat suara dicoblos di dalam kolom atau bagian yang telah ditentukan maksimal sebanyak satu kali.
Surat suara dinyatakan tidak sah apabila tidak ada tanda tangan KPPS, surat suara dicoblos di lebih dari satu kolom atau calon, surat suara dicoblos tapi dirusak, surat suara dicoblos tapi di luar kolom, atau surat suara tidak dicoblos.
Itulah penjelasan terkait jenis surat suara dalam pemilu 2024 yang akan didapat dan harus dicoblos oleh pemilih beserta cara mencoblos surat suara yang benar.
Pastikan anda datang ke TPS pada hari pencoblosan untuk berpartisipasi dalam pemilihan capres-cawapres dan calon anggota legislatif.
Untuk mendapatkan informasi terbaru dan menarik lainnya seputar hukum, bisnis, dan legalitas usaha, kunjungi laman SAH Blog, atau kunjungi Sah.co.id jika anda memiliki pertanyaan seputar hukum dan legalitas usaha.
Sumber:
Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2023
https://youtu.be/A4n8hkVjzHs?si=qYpSi4r5CU5sUSCm