Sah! – Dalam dunia bisnis, desain industri merupakan aset berharga yang perlu dilindungi. Hukum desain industri memberikan perlindungan hukum kepada para desainer atas karya desain mereka.
Namun, perlindungan hukum tersebut tidak berlaku tanpa syarat. Salah satu syarat yang harus dipenuhi adalah asas kebaruan dan pendaftaran pertama. Artinya, desain industri yang didaftarkan harus benar-benar baru dan belum pernah didaftarkan sebelumnya.
Putusan Mahkamah Agung Nomor 83/Pdt.Sus-HKI/Desain Industri/2024/PN Niaga Jakarta Pusat mengungkap kasus menarik tentang pembatalan desain industri.
Penggugat, Benny, menggugat Tergugat, Haryanto, atas pelanggaran hak eksklusif desain industri miliknya. Benny telah mendaftarkan desain industri “Rak Bagasi Atas Mobil” dengan nomor IDD000064037.
Namun, Tergugat kemudian mendaftarkan desain industri serupa dengan nama “Roof Rack Montana Medium Euro Class Premium Rack” dengan nomor IDD000070746.
Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan bahwa desain industri milik Tergugat tidak memenuhi asas kebaruan dan pendaftaran pertama.
Hal tersebut dikarenakan memiliki persamaan dengan desain industri milik Penggugat yang telah didaftarkan terlebih dahulu. Putusan ini kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Yogyakarta.
Pada tingkat kasasi, Mahkamah Agung menegaskan bahwa Tergugat terbukti melanggar asas kebaruan dan pendaftaran pertama.
Tergugat telah memproduksi, menggunakan, menjual, dan mengedarkan desain industri yang sama dengan desain industri milik Penggugat tanpa sepengetahuan dan izin Penggugat.
Mahkamah Agung juga menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan tindakan yang tergolong sebagai tindak pidana suap dengan ancaman hukuman yang lebih berat.
Asas Kebaruan dalam Desain Industri
Asas kebaruan merupakan salah satu prinsip fundamental dalam hukum desain industri. Prinsip ini memastikan bahwa desain industri yang didaftarkan benar-benar baru dan belum pernah dipublikasikan atau digunakan sebelumnya.
Tujuannya adalah untuk melindungi hak cipta desainer dan mendorong inovasi dalam dunia industri.
Asas kebaruan dalam desain industri berarti bahwa desain industri yang didaftarkan tidak boleh sama dengan desain industri yang telah ada sebelumnya, baik yang telah dipublikasikan maupun yang telah digunakan.
Publikasikan dalam hal ini dapat berupa publikasi di media cetak, elektronik, atau internet. Penggunaan berarti desain tersebut telah digunakan secara komersial, misalnya telah diproduksi dan dijual di pasaran.
Asas kebaruan diimplementasikan dalam proses pendaftaran desain industri melalui pemeriksaan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).
DJKI akan memeriksa apakah desain industri yang didaftarkan benar-benar baru dan belum pernah dipublikasikan atau digunakan sebelumnya.
Pemeriksaan ini dilakukan dengan membandingkan desain industri yang didaftarkan dengan desain industri yang telah ada sebelumnya dalam database DJKI.
Pendaftaran Pertama: Mengapa Penting Didaftarkan Lebih Dahulu?
Dalam hukum desain industri, asas pendaftaran pertama merupakan kunci untuk mendapatkan perlindungan hukum atas desain yang Anda ciptakan. Bayangkan, Anda telah menghabiskan waktu dan tenaga untuk merancang desain yang unik dan inovatif.
Namun, bagaimana jika orang lain mencuri desain Anda dan mendaftarkannya terlebih dahulu? Di sinilah pentingnya asas pendaftaran pertama.
Dalam putusan Mahkamah Agung Nomor 83/Pdt.Sus-HKI/Desain Industri/2024/PN Niaga Jakarta Pusat, Mahkamah Agung menyatakan bahwa desain industri milik Tergugat tidak memenuhi asas pendaftaran pertama karena didaftarkan setelah desain industri milik Penggugat dipublikasikan dan digunakan.
Hal ini menunjukkan bahwa desain industri milik Tergugat tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan perlindungan hukum karena bukan merupakan karya asli dan inovatif yang belum pernah dipublikasikan atau digunakan sebelumnya.
Konsekuensi Pelanggaran Asas Kebaruan dan Pendaftaran Pertama
Pelanggaran terhadap asas kebaruan dan pendaftaran pertama dalam desain industri dapat berakibat fatal bagi pihak yang melanggarnya. Konsekuensinya adalah:
- Pembatalan Pendaftaran Desain Industri: Desain industri yang didaftarkan dengan melanggar asas kebaruan dan pendaftaran pertama dapat dibatalkan. Artinya, desain industri tersebut tidak lagi mendapatkan perlindungan hukum.
- Tuntutan Hukum: Pihak yang dirugikan akibat pelanggaran asas kebaruan dan pendaftaran pertama dapat mengajukan tuntutan hukum kepada pihak yang melanggarnya. Tuntutan hukum tersebut dapat berupa ganti rugi atas kerugian yang dialami akibat pelanggaran tersebut.
- Tindak Pidana: Dalam beberapa kasus, pelanggaran terhadap asas kebaruan dan pendaftaran pertama dapat dikategorikan sebagai tindak pidana, terutama jika pelanggaran tersebut dilakukan dengan sengaja dan merugikan pihak lain.
Dalam putusan Nomor 83/Pdt.Sus-HKI/Desain Industri/2024/PN Niaga Jakarta Pusat tersebut, Mahkamah Agung membatalkan pendaftaran desain industri milik Tergugat dan menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi atas kerugian yang dialami Penggugat.
Mahkamah Agung menganggap bahwa Tergugat telah melanggar asas kebaruan dan pendaftaran pertama secara signifikan yang merugikan Penggugat.
Memahami Proses Pembatalan Desain Industri
Proses pembatalan desain industri diajukan oleh Penggugat dengan tujuan untuk membatalkan pendaftaran desain industri milik Tergugat yang dianggap melanggar asas kebaruan dan pendaftaran pertama.
Penggugat harus membuktikan bahwa desain industri milik Tergugat tidak memenuhi asas kebaruan dan pendaftaran pertama.
Dalam putusan tersebut, Penggugat berhasil membuktikan bahwa desain industri milik Tergugat tidak memenuhi asas kebaruan dan pendaftaran pertama dengan mengajukan bukti-bukti yang kuat.
Bukti-bukti tersebut menunjukkan bahwa desain industri milik Tergugat memiliki persamaan dengan desain industri milik Penggugat yang telah didaftarkan terlebih dahulu.
Turut Tergugat dalam kasus ini adalah Kementerian Hukum dan HAM cq. Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual cq. Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri. Turut Tergugat memiliki peran penting dalam proses pembatalan desain industri.
Tugas Turut Tergugat adalah untuk memeriksa dan memutuskan apakah desain industri yang didaftarkan oleh pemohon memenuhi syarat untuk mendapatkan perlindungan hukum.
Dalam putusan ini, Turut Tergugat memberikan pendapat hukum kepada Penggugat yang menyatakan bahwa desain industri milik Tergugat memiliki persamaan dengan desain industri milik Penggugat.
Sehingga Penggugat disarankan untuk mengambil langkah hukum dengan melaporkan dugaan tindak pidana dimaksud kepada pihak yang berwajib.
Kasus ini memberikan pembelajaran penting tentang pentingnya asas kebaruan dan pendaftaran pertama dalam hukum desain industri.
Desainer harus memastikan bahwa desain industri yang mereka daftarkan benar-benar baru dan tidak melanggar hak eksklusif desainer lain.
Pelanggaran terhadap asas kebaruan dan pendaftaran pertama dapat berakibat fatal, bahkan dapat dijerat dengan tindak pidana suap.
Jika Anda adalah seorang pemilik usaha yang ingin melindungi hak kekayaan intelektual Anda, Sah! Indonesia dapat membantu Anda dalam proses pendaftaran desain industri dan pengurusan izin usaha.
Sah! Indonesia menawarkan layanan yang lengkap dan terpercaya untuk membantu Anda dalam menjalankan bisnis Anda dengan tenang.
Hubungi Sah! Indonesia sekarang melalui WA 0851 7300 7406 atau kunjungi laman Sah.co.id.
Source:
Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 83/Pdt.Sus-HKI/Desain Industri/2024/PN Niaga Jkt.Pst