Sah! – Legalitas usaha menjadi salah satu faktor penting dalam peningkatan kelas UMKM. Seiring dengan usaha pemerintah untuk membangkitkan perekonomian nasional, kini banyak kebijakan difokuskan pada pengembangan sektor UMKM. Namun, masih banyak pelaku UMKM yang belum mengetahui bahwa mereka bisa mendapatkan pembebasan pajak hingga PPh Final sebesar 0,5%.
Perizinan Berbasis Risiko Melalui OSS-RBA
Saat ini, sistem perizinan usaha di Indonesia telah menggunakan pendekatan berbasis risiko atau Risk Based Approach (RBA) yang diterapkan dalam sistem Online Single Submission (OSS).
Semakin rendah tingkat risikonya, maka semakin cepat proses pendaftarannya. Konsep ini mengkategorikan usaha berdasarkan berbagai parameter seperti dampak lingkungan, skala operasional, lokasi, hingga sektor bisnis yang digeluti. Dengan sistem ini, UMKM dapat mengurus perizinan dengan lebih mudah dan efisien.
Kemitraan dengan Investor Asing untuk Dukungan UMKM
Selain kemudahan perizinan, pemerintah juga mendorong adanya kemitraan antara UMKM dengan penanam modal asing. Kebijakan ini bertujuan untuk memperluas akses pasar sekaligus mendorong transfer teknologi dan pengetahuan dari pihak yang lebih berpengalaman.
Kolaborasi ini diharapkan dapat membantu UMKM tumbuh lebih cepat dan meningkatkan daya saingnya di pasar global.
Insentif Pajak untuk UMKM Melalui Peraturan Pemerintah
Pemerintah juga memberikan dukungan berupa insentif pajak kepada pelaku UMKM. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu.
Insentif ini berupa pengurangan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final menjadi 0,5% dan masih berlaku hingga kini melalui perpanjangan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan.
Perluasan Penerima Insentif Pajak
Awalnya, insentif pajak 0,5% hanya berlaku untuk wajib pajak orang pribadi dengan omzet tidak melebihi Rp4,8 miliar. Namun, melalui pembaruan peraturan, kini insentif tersebut juga berlaku bagi badan usaha kecil seperti koperasi, CV, firma, PT, dan badan usaha milik desa dengan omzet di bawah Rp4,8 miliar.
Meski begitu, perlu diperhatikan bahwa bagi badan usaha, masa berlaku insentif pajak ini hanya maksimal empat tahun sejak ditetapkan.
Cara Menghitung dan Membayar Pajak UMKM 0,5%
Perhitungan pajak dilakukan dengan cara menghitung omzet bruto terlebih dahulu, lalu dikalikan dengan tarif 0,5%. Hasilnya merupakan besaran pajak yang harus dibayarkan.
Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap pelaku UMKM dapat lebih patuh dalam melaksanakan kewajiban perpajakan sekaligus mendapatkan manfaat berupa tarif pajak yang lebih ringan.
Sah! Indonesia, Legalitas Indonesia: Wujudkan Bisnis Anda dengan Izin Resmi, Aman, dan Terpercaya.
Source :
https://www.pajak.go.id/id/artikel/partisipasi-terakhir-tarif-setengah-persen
